Gayo Lues|Oposisi News 86 – Dua mantan petani ganja asal Kabupaten Gayo Lues tampil langsung di hadapan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, serta sejumlah pejabat kementerian dalam peringatan puncak Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.

Kesaksian keduanya menjadi salah satu gambaran konkret mengenai perubahan pola pikir masyarakat dari budidaya tanaman terlarang menuju komoditas pertanian yang legal dan produktif.
Kegiatan puncak HANI yang berlangsung secara virtual pada Kamis, 23 Juli 2026, diikuti Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gayo Lues melalui Zoom Meeting dari Aula BNNK Gayo Lues.
Pada saat yang sama, dua petani binaan BNNK Gayo Lues hadir secara langsung di Aula Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, sebagai delegasi yang mewakili keberhasilan Program Grand Design Alternative Development (GDAD) atau pengembangan kawasan bebas tanaman terlarang melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala BNNK Gayo Lues, Fauzul Iman, S.T., M.Si., bersama seluruh personel BNNK Gayo Lues. Hadir pula perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Gayo Lues, Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Kantor Kementerian Agama, Yayasan Nurhayati Sahali Bunnaya, Camat Blangkejeren Jusmaleara Senja, S.Sos., M.SP., serta tamu undangan lainnya.
Delegasi dari Gayo Lues terdiri atas Ramadan, petani kopi asal Desa Agusan, Kecamatan Blangkejeren, dan Tamrin, petani kopi asal Desa Sangir, Kecamatan Dabun Gelang.
Keduanya merupakan peserta binaan Program GDAD yang sebelumnya diketahui pernah terlibat dalam budidaya ganja dan kini beralih mengembangkan usaha perkebunan kopi sebagai mata pencaharian utama.
Keikutsertaan kedua petani tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI yang menjadikan mereka sebagai contoh keberhasilan implementasi Program GDAD.
Dalam forum nasional tersebut, keduanya diminta menyampaikan pengalaman secara langsung mengenai proses perubahan dari aktivitas yang melanggar hukum menuju sektor pertanian legal yang memiliki nilai ekonomi.
Dalam paparannya, Ramadan menceritakan pengalaman masa lalunya ketika masih menanam ganja di lahan sekitar satu hektare. Ia menjelaskan bahwa hasil panen pada masa itu dapat mencapai ratusan kilogram ganja kering dalam satu musim tanam dengan masa panen sekitar lima hingga enam bulan.
Menurut pengakuannya, keuntungan yang diperoleh kemudian dibagi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan lahan tersebut.
Kini, setelah mengikuti pembinaan melalui Program GDAD BNNK Gayo Lues, Ramadan mengaku memilih fokus mengembangkan perkebunan kopi.
Dari lahan dengan luas yang sama, ia menyebut hasil produksi kopi memberikan nilai ekonomi yang dinilai lebih berkelanjutan karena dapat dipanen beberapa kali dalam setahun, sekaligus memberikan kepastian usaha yang legal dan diterima masyarakat.
Sementara itu, Tamrin menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan BNN tidak hanya mengubah jenis komoditas yang dibudidayakan, tetapi juga mengubah cara pandang masyarakat terhadap sumber penghidupan.
Menurutnya, melalui pemberdayaan masyarakat dan pengembangan komoditas alternatif yang sah, petani memperoleh peluang membangun usaha yang lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menyampaikan pesan kepada kedua delegasi agar pengalaman mereka menjadi inspirasi bagi masyarakat di Gayo Lues.
Ia mengajak masyarakat untuk mengembangkan sektor pertanian yang produktif serta menjauhi budidaya tanaman yang dilarang oleh hukum.
Pesan tersebut juga diarahkan sebagai bagian dari upaya bersama menyelamatkan generasi muda dan mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045.
Program GDAD sendiri merupakan salah satu pendekatan pemberdayaan masyarakat yang dikembangkan BNN dengan mendorong pengalihan mata pencaharian dari tanaman terlarang menuju komoditas pertanian yang memiliki nilai ekonomi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pemberian alternatif penghasilan yang dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah rawan tanaman terlarang.
Melalui momentum HANI 2026, pengalaman dua petani asal Gayo Lues tersebut memperlihatkan bahwa perubahan dapat diwujudkan ketika penegakan hukum berjalan beriringan dengan pembinaan, pendampingan, dan pemberdayaan ekonomi.
Kisah mereka menjadi salah satu contoh bagaimana transformasi sosial dapat terjadi melalui kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam membangun kehidupan yang lebih produktif, legal, dan berkelanjutan. [Mustafa Porang]




































