SUMBAWA, oposisinews86.com, (22 Juli 2026),– Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Sumbawa menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Lantung mendapat apresiasi sekaligus pengawalan dari Lembaga Green Bulaeng. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penghentian aktivitas semata, tetapi juga segera memasang police line, menurunkan seluruh alat berat, hingga mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga digunakan untuk operasional tambang ilegal.
Dalam surat resmi Lembaga Green Bulaeng Nomor: 031/LGB/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026 perihal Permohonan Audiensi/Hearing yang ditujukan kepada Bupati Sumbawa, lembaga tersebut menyampaikan keprihatinan atas maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Lantung.
Dalam surat itu dijelaskan, aktivitas tambang diduga masih berlangsung menggunakan alat berat (ekskavator), disertai pengeboran hingga peledakan (blasting), sehingga menimbulkan keresahan masyarakat, merusak akses jalan desa, serta berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Green Bulaeng juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, sejumlah aktivitas pertambangan tersebut diduga belum memiliki izin yang dipersyaratkan, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Operasi Produksi maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Merespons berbagai laporan tersebut, Bupati Sumbawa disebut telah memerintahkan penghentian aktivitas tambang ilegal di enam titik lokasi, yakni Mangko, Lawang Tua, Lutuk Ode, Lokasi Tower, Lawang Besi, dan Ai Pandang.
Ketua Lembaga Green Bulaeng, Yent Rahmad Andryadi, mengatakan keputusan Bupati tersebut merupakan langkah yang patut diapresiasi dan harus dikawal bersama agar benar-benar dipatuhi oleh seluruh pelaku aktivitas tambang.
“Berdasarkan laporan beberapa LSM, termasuk laporan Green Bulaeng, hari ini Bupati menghentikan aktivitas tambang ilegal yang berada di enam lokasi tersebut. Kami mendesak kepolisian segera memasang police line dan seluruh ekskavator harus diturunkan dari lokasi. Aktivitas tersebut harus dihentikan sampai IPR diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yent, Rabu (22/7).
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat lebih dari 20 unit ekskavator yang sebelumnya masih beroperasi di kawasan tambang ilegal tersebut. Salah satu nama yang disebut sebagai pihak yang diduga memiliki alat berat tersebut adalah Candra Dewi. Pernyataan tersebut merupakan informasi yang disampaikan narasumber dan belum merupakan fakta yang telah diputus melalui proses hukum.
Tidak hanya itu, Green Bulaeng juga menyoroti dugaan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk menunjang operasional tambang ilegal.
Menurut Yent, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kebutuhan solar untuk mengoperasikan puluhan unit ekskavator diduga dipasok menggunakan BBM bersubsidi yang diduga diambil dari wilayah SPBU Lape, dengan jumlah yang disebut mencapai puluhan drum setiap hari.
”Kami juga menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Diduga setiap hari ada puluhan drum solar yang digunakan untuk operasional tambang ilegal. Informasi yang kami terima, BBM tersebut diduga diambil dari SPBU Lape. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar apabila benar terjadi, praktik tersebut dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yent.
Green Bulaeng menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga berpotensi menyangkut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Yent menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan di lapangan bersama masyarakat. Apabila masih ditemukan aktivitas tambang yang beroperasi setelah adanya keputusan penghentian dari Bupati, Green Bulaeng akan kembali melaporkan temuan tersebut kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
”Kami akan terus berkomunikasi dengan Bupati. Kalau besok atau lusa masih ada yang nekat beroperasi, kami akan tetap memantau dan meminta aparat bertindak tegas. Jangan sampai ada pihak yang melanggar keputusan penghentian yang sudah ditetapkan oleh Bupati,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian, pengelola SPBU yang disebut dalam pernyataan narasumber, maupun pihak-pihak yang namanya disebut terkait dugaan kepemilikan alat berat. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan penggunaan BBM bersubsidi dan kepemilikan ekskavator tersebut masih merupakan klaim narasumber yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. (Af)




































