Ropang, Sumbawa – Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan pengawasan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah binaan, Babinsa Desa Ranan Koramil 1607-03/Ropang, Serda Suaib, melaksanakan pendampingan kegiatan pengecekan dan verifikasi kayu rimba pada Kamis (25/06/2026).
Kegiatan verifikasi dilaksanakan di Dusun Ranan dan Dusun Rinti terhadap lahan seluas kurang lebih 3 hektare milik Bapak Elsa yang diajukan oleh pemohon Bapak Andi Rianto. Berdasarkan hasil pendataan, jumlah tegakan pohon yang diverifikasi mencapai sekitar 250 pohon.
Verifikasi dilakukan oleh tim dari KSDAE yang dipimpin oleh Bapak Budi Utomo bersama anggota, dengan didampingi Babinsa Desa Ranan Serda Suaib dan Bhabinkamtibmas Desa Ranan Aipda Agus Winarno.
Dalam kegiatan tersebut, Babinsa hadir untuk memastikan proses verifikasi berjalan sesuai prosedur, sekaligus memberikan dukungan pengamanan dan pendampingan kepada tim pelaksana di lapangan. Kehadiran Babinsa juga merupakan bentuk sinergi TNI dengan instansi terkait dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Serda Suaib mengatakan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial guna membantu kelancaran kegiatan pemerintah dan menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
“Babinsa akan selalu siap mendukung setiap kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pemerintah di wilayah binaan, termasuk dalam pengawasan serta verifikasi sumber daya alam agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain melaksanakan pemantauan di lapangan, Babinsa juga aktif berkoordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat guna menjaga kelancaran kegiatan serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah binaan.
Kehadiran Babinsa tidak hanya sebagai pendamping, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memastikan pemanfaatan dan pengelolaan hasil hutan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran serta menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antara tim verifikasi, aparat keamanan, dan masyarakat, setiap tahapan kegiatan dapat dilaksanakan secara tertib dan terukur. Pendampingan yang dilakukan Babinsa juga bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pihak yang terlibat, sekaligus memperkuat sinergi antara TNI dengan instansi terkait dalam mendukung pengawasan sumber daya alam di wilayah.
Dengan adanya pendampingan dari aparat kewilayahan, diharapkan proses verifikasi kayu rimba dapat berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel, serta memberikan kepastian administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasil verifikasi tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar yang sah dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan, sekaligus mendukung upaya pelestarian sumber daya alam secara berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan kepentingan pembangunan daerah.
(Pendim 1607/Sumbawa).








































