MATARAM, oposisinews86.com, (9 Juni 2026),– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, menegaskan pemeriksaan semua pihak yang berkaitan langsung dan tidak langsung terhadap proyek pengadaan lahan MX GP Samota Sumbawa, terus dilakukan.
Pemeriksaan itu bagian dari upaya penyidik mendalami indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi pengadaan lahan yang merugikan negara, Rp 6,7 Milyar tersebut.
“Iya, semuanya diperiksa dan didalami penyidik. Termasuk swasta atau penyelenggara serta pihak berwenang atau terkait lainnya, “kata, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Harun Alrasyid, dikonfirmasi wartawan, dikantornya, Jalan Langko, Mataram, Selasa (9/6/2026).
Tim penyidik Kejati saat ini tengah menangani penyidikan dua kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MX GP. Pertama lahan Samota, di Sumbawa Besar. Dan kedua, lahan MXGP di Lombok Tengah (Loteng).
Tersangka Subhan, atau mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa juga masih diperiksa seputar keterkaitannya dengan pengadaan tanah MXGP oleh Pemda Loteng. Penyidik mendalami keterlibatan yang bersangkutan serta pihak lain dalam TPPU tadi, baik di Samota dan di Loteng.
“Potensi TPPU itu yang kita dalami. Semuanya sedang berporoses. Pihak swasta atau perusahaan penyelenggara juga sudah kita periksa. Intinya, penanganan korupsi harus menyeluruh, lengkap,”ujarnya.
*Direktur SEG Berpotensi Terlibat TPPU?*
PT. Samota Enduro Gemilang (SEG) sebagaimana diketahui, adalah pihak ketiga yang memanfaatkan dan menyelenggarakan kegiatan MX GP Samota.
Penunjukkan PT. SEG untuk mengelola aset negara berupa Sirkuit MXGP Samota tersebut tentu, memiliki dasar hukum yang jelas. PT. SEG harus memiliki dasar kontrak atau tender penunjukan dari pemerintah, untuk mengelola dan mengkomersialisasikan sirkuit milik negara tersebut.
Pertanyaannya, apakah SEG selalu pihak yang memenangkan tander atau yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola dan mendapatkan aset lahan sirkuit MXGP itu untuk kepentingan komersialisasi, telah resmi memiliki dasar kontrak pengelolaan aset atau pemenang tender sebagai pengelola?.
Harun tidak secara eksplisit menjelaskan pendalaman peyidikan Kejati apakah menyasar ke masalah pengelolaan aset dan keuntunganya pihak ketiga dampak dari komersialisasi penyelenggaraan MXGP atau tidak.
“Yah, semua pihak yang terkait dengan penyidikan soal korupsi lahan itu, akan didalami seluruhnya. Apakah swasta dan mereka yang berwenang,” demikian, Harun Alrasyid.
Direktur PT. SEG sendiri sebagaimana diketahui adalah putra dari mantan Gubernur NTB, periode 2018-2023, Zulkieimansyah. PT. SEG dilaporkan satu satu perusahaan yang menjadi vendor tinggal penyelenggara MXGP International di Samota, NTB. (Fr)









































