Sumbawa, oposisinews86.com, (Kamis 26 Februari 2026),– Sorotan tajam publik terhadap dugaan aktivitas usaha tanpa kelengkapan perizinan di wilayah Dusun Empan, Batu Gong Kecamatan Labuan Badas kian menguat. Dua lembaga swadaya masyarakat, LSM Gempar NTB dan LSM LPPD, secara terbuka memberikan apresiasi kepada penyidik Satreskrim Polres Sumbawa atas keseriusan mereka menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran perizinan oleh PT Black Whale Industry.
Kasus yang terjadi di Dusun Empan, Batu Gong, wilayah Kabupaten Sumbawa, mencakup dugaan penyalahgunaan dan/atau ketidaklengkapan dokumen penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), hingga dokumen AMDAL.

Apresiasi itu muncul setelah diterbitkannya SP2HP kedua, yang diterima Rudini selaku Ketua LSM Gempar NTB.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik Unit Tipidter telah melakukan berbagai langkah penting, antara lain, Memeriksa pelapor dan terlapor, Melakukan pengecekan langsung ke lokasi aktivitas perusahaan, Memanggil pemilik lahan yang berinisial S, serta Meminta keterangan pihak manajemen perusahaan.
Tahapan selanjutnya, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam aktivitas tersebut.
Rudini menegaskan, langkah progresif ini mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepastian hukum sekaligus perlindungan lingkungan.
“Kami mengapresiasi keseriusan dan profesionalisme penyidik. Proses ini menunjukkan hukum ditegakkan objektif dan tidak pandang bulu,” tegasnya, saat di wawancarai awak media, Kamis (26/2/2026).
Sementara itu, Ketua LSM LPPD, Jahuddin Dhenis, mengatakan,”langkah penyidikan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menekan praktik ilegal logging dan penebangan liar di Sumbawa,”ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai aturan. Terlebih, pemerintah daerah tengah menggencarkan program penghijauan di seluruh wilayah kabupaten.
LSM Gempar NTB menegaskan pihaknya tidak menolak investasi. Namun seluruh perusahaan yang beroperasi di Sumbawa wajib melengkapi dokumen perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepatuhan terhadap AMDAL, izin usaha, serta dokumen legal lainnya dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum terhadap masyarakat dan lingkungan.
Kedua lembaga menegaskan harapan agar gelar perkara dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional.
Jika hasil gelar perkara membuktikan adanya unsur pidana, penyidik diminta segera menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LSM Gempar NTB dan LPPD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut supremasi hukum, perlindungan lingkungan, kepastian investasi yang sehat dan berkeadilan
Publik kini menanti hasil gelar perkara yang akan menentukan arah kasus — apakah berhenti pada klarifikasi administratif, atau berujung pada penetapan tersangka dan proses hukum lebih lanjut. (Af)









































