Sumbawa Besar|NTB, oposisinews86.com, (14 Mei 2026),— Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumbawa. Seorang pria berinisial YA alias Y (30), warga Dusun Muer, Desa Muer, Kecamatan Plampang, diamankan aparat setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 Wita, di rumah terduga pelaku yang berada di Dusun Muer RT 002/RW 004, Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, melalui Kasat Resnarkoba IPTU HARIRUSTAMAN, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Plampang.
“Atas informasi tersebut, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ujar IPTU Harirustaman, Kamis (14/5).
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial YA alias Y diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati terduga sedang berada di dalam rumah.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan dua saksi umum, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti di badan terduga. Namun saat penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan lima poket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam topi milik terduga pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya satu buah gunting, satu unit handphone Android, satu buah pipa kaca, satu buah korek gas, satu buah tas kecil warna hitam, serta alat hisap atau bong.
“Seluruh barang bukti ditemukan di ruang tamu rumah terduga dan langsung kami amankan di hadapan para saksi,” jelas Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi awal, terduga YA alias Y mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D yang disebut berdomisili di Desa Selante, Kecamatan Plampang.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan. Namun saat didatangi, pria berinisial D tidak berada di tempat. Adapun total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 1,26 gram.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap terduga, uji laboratorium barang bukti, serta pendalaman terkait asal-usul narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian tindak pidana lainnya.
Kasat Resnarkoba IPTU HARIRUSTAMAN, S.H., juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (Af)









































