Bangunan Tidak Ada PBG Wajib Dibongkar 

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Senin, 6 April 2026 - 11:22 WIB

50289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri|Oposisi News 86 –  Berdasarkan peraturan yang berlaku di Kabupaten Karimun, bangunan yang didirikan tanpa memiliki izin resmi—yang kini , Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran.

Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan bangunan tanpa izin di Kabupaten Karimun:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum Pembongkaran: Bangunan tanpa izin dapat dilakukan pembongkaran sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 21 Tahun 2002.

Perubahan IMB ke PBG: Saat ini, IMB telah diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021. Pelanggaran atas kewajiban PBG dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi Administratif: Selain pembongkaran, sanksi lain dapat berupa penghentian sementara pekerjaan, pembatasan kegiatan, hingga denda administratif.

Pengawasan: DPMPTSP Karimun bersama Tim Teknis melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan kelengkapan dokumen izin bangunan.

Disarankan kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus dokumen PBG melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau aplikasi SIMPEL DPMPTSP Kabupaten Karimun untuk menghindari sanksi administratif, termasuk pembongkaran.

Waktu yang Diperlukan untuk Menentukan/Menerapkan Sanksi

Berdasarkan prosedur tata cara pengenaan sanksi (contoh: Perwali No. 3 Tahun 2024 dan Perbup No. 27 Tahun 2025), berikut adalah estimasi waktunya:

Baca Juga :  Paslon Bupati Karimun Firman - Ery Daftar Ke KPUD Karimun

Masa Teguran: Setelah peringatan tertulis, biasanya diberikan batas waktu maksimal tertentu (misal: 7-30 hari) untuk mengurus PBG atau menghentikan pembangunan.

Sanksi Penghentian/Penyegelan: Jika dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah sanksi pertama (peringatan) pemilik tidak mematuhi peraturan, Dinas terkait dapat langsung menyegel atau memerintahkan penghentian tetap.

Perintah Pembongkaran: Jika pemilik tidak mematuhi penghentian sementara dalam jangka waktu tertentu (seringkali 30 hari), diterbitkan surat perintah pembongkaran.

Solusi Bangunan Terlanjur Berdiri

Jika bangunan sudah terlanjur berdiri, tidak selalu langsung dibongkar. Pemilik dapat melakukan:

Legalisasi: Mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai dasar mendapatkan PBG, meskipun statusnya bukan lagi izin pembangunan melainkan kesesuaian bangunan.

Denda: Membayar denda administratif yang berlaku (umumnya diatur per daerah).

Saat kita konfirmasi  Ir Raja machrijal ST.MM,  kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( kadis PUPR),kabupaten karimun, melalui whatAps, beberapa waktu yang lalu, , terkait tindakan  apa yang di berikan terhadap bangunan Ruslan di belakang batam bakery yang di bangun tampa persetujuam bangunan gedung ( PBG) memberikan  jawapan normatip,

Baca Juga :  Misteri Belanja Hibah Dinas Pangan: Mengapa Pejabat Karimun "Tutup Pintu" Informasi Publik?.

” Tim Teknis Tata Ruang PUPR mengkaji aturan secara komprehensif utk tindak lanjut sesuai aturan yg berlaku, semua tahapan disiapkan.Tim nya rapat secara maraton utk pengambilan keputusan, secepatnya “.

Terkait permasalahan ini di mana saat ini bangunan milik Ruslan di rooftop batam bakeri, belum ada tindakan dari dinas PUPR, sedangkan permasalahan ini, susah menjalani bulan kedua, seorang aktivis youtuber  Jonri VH, yang mempunyai kepedulian  dalam karimun yang lebih baik angkat bicara, ada apa dengan dinas PUPR tidak benyali memberikan tindakan ke pada bangunan yang bermasalah?

Tingkah laku Ruslan jelas jelas menjadi contoh yang buruk di tengah masyarakat, serta telah mengabaikan peraturan daerah ( perda ) kabupaten karimun tentang IMB/ PBG., yang mana  setiap mau membangun harus mengurus PBG terlebih dahulu,,maunya pengusaha seperti ini di pidanakan,  agar menjadi contoh yang  baik di tengah  tengah masyarakat.

Kita berharap bupati karimun ing iskandarsyah dan wakil bupati karimun Rocky marciano bawole memberikan  atensinya dan evaluasi  secara menyeluruh terkait pernasalahan yang ada di dinas PUPR karimun,Tegas jonri. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu
APH di minta sikat rokok ilegal/ rokok tanpa pita cukai di tanjung batu.
Rokok Ilegal Diduga Kian Marak di Tanjung Batu, APH dan Bea Cukai Diminta Bongkar Jalur Distribusi hingga ke Akarnya
Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Tanjung Batu, Bea Cukai dan Aparat Diminta Telusuri Jalur Distribusi
“Dugaan Peredaran Ekstasi di Star Club Wiko Karimun Seolah Bebas, Aparat Dituntut Bertindak: Siapa yang Bertanggung Jawab?”
Dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi  di Star club wiko semakin marak, di minta kapolda kepri  turunkan tim untuk memberantasnya.
Pertemuan di  rumah dinas bupati merupakan Tindak lanjut rapat dengar  pendapat umum ( RDPU ) bupati karimun dan dewan perwakilan daerah (DPD ) RI
Dugaan Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi Kembali Marak di Star Club Wiko

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Minggu, 1 November 2026 - 20:24 WIB

Cegah Konflik Meluas Pascakekerasan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Turun Tangan Mediasi Warga

Minggu, 1 November 2026 - 01:38 WIB

Deteksi Dini dan Pencegahan Gangguan Keamanan, Tiga Satuan TNI Gelar Patroli Malam di Wilayah Sumbawa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Patroli Malam Jadi Komitmen Koramil Utan dalam Menjaga Stabilitas Wilayah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hilir Perkuat Pembinaan Teritorial

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Unit Intel Kodim 1607/sumbawa Dan BNNP NTB Gerebek Dugaan Peredaran Sabu, Sepasang Kekasih Diciduk Dengan Barang Bukti 107,53 Gram!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Meriahkan Turnamen Sepak Bola Mini di Moyo Luar, Peltu Andri Mohar Tunjukkan Dukungan TNI terhadap Olahraga Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Sinergi TNI dan Masyarakat Jadi Fondasi Pencegahan Narkoba di Wilayah Alas

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu

Senin, 2 Nov 2026 - 09:32 WIB