SUMBAWA — oposisinews86.com, (25 Februari 2026),- Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait dugaan kerugian nasabah Bumdes Olat Planing Desa Sebedo. Rapat berlangsung di ruang Komisi I DPRD, Rabu (25/2/2026) pukul 10.00 WITA.
Hearing tersebut membahas persoalan kerugian nasabah yang menabung di Bumdes Olat Planing yang berada di Desa Sebedo, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Muhammad Faesal, SAP., M.M.Inov, bersama anggota Komisi I. Hadir pula perwakilan masyarakat, aktivis, hingga sejumlah instansi terkait, di antaranya:
Jahuddin Denis Ketua LSM LPPD Sumbawa, Rudini Ketua LSM Gempar NTB, Ismail Aktivis Sumbawa, Kepala Desa Sebedo dan jajaran, Manajer Bumdes lama dan baru, Pengawas Bumdes, Inspektorat Kabupaten Sumbawa, Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, BKPSDM Kabupaten Sumbawa, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Bagian Hukum Setda Sumbawa, Komunitas Tenaga Kesehatan Non ASN Kabupaten Sumbawa.
Selain itu, sejumlah nasabah Bumdes juga hadir menyampaikan keluhan secara langsung. Salah seorang nasabah, Mardianti, menyampaikan kronologi panjang persoalan yang dialaminya. Ia mengaku menabung sejak 2018, termasuk mengelola tabungan siswa sekolah yang setiap hari dijemput petugas Bumdes.
Karena percaya pada lembaga tersebut, ia bahkan memindahkan dana pribadi sekitar Rp60 juta dari Bank BPD Sumbawa ke Bumdes. Namun saat hendak menarik tabungan, uang yang diminta tidak dapat dicairkan dan tidak pernah ditunjukkan bukti pembukuan yang jelas.
Ia mengaku harus menunggu berulang kali, diminta meninggalkan buku tabungan, hingga akhirnya diketahui uang tersebut tidak tercatat dalam kas resmi Bumdes.
“Selama lima tahun saya menabung untuk biaya pendidikan anak. Sampai sekarang uang tidak ada, anak saya gagal kuliah ke luar negeri dan sudah dua tahun tidak melanjutkan sekolah,” ujarnya dengan nada kecewa di hadapan Komisi I, Rabu (25/2).
Menurut Mardianti, masyarakat tidak pernah diberi tahu bahwa internal Bumdes bermasalah. Bahkan nasabah tetap didorong menabung meski diduga telah terjadi kekacauan manajemen.
Saat di wawancarai oleh wartawan media ini usai rapat, Ketua LSM LPPD Sumbawa, Jahuddin Denis, menjelaskan, “kami bersama LSM Gempar NTB mendampingi delapan nasabah dengan total kerugian sekitar Rp200 juta. Namun berdasarkan hasil audit Inspektorat, potensi kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta,”ungkapnya.
Menurutnya, persoalan muncul akibat lemahnya manajemen Bumdes, termasuk praktik pengurus yang dapat mengambil atau mencairkan dana tanpa prosedur ketat.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, nomor 8 tahun 99, badan usaha harus bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahan pengurus atau sistem pengelolaan.
“Nasabah percaya pada lembaga, bukan personal. Maka lembaga harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Ketua LSM Gempar NTB, Rudini, juga menegaskan bahwa sesuai regulasi tentang Badan Usaha Milik Desa, tanggung jawab kerugian tetap berada pada lembaga Bumdes, bukan individu semata.
Ia meminta adanya kejelasan langkah pemerintah desa untuk mengembalikan kerugian masyarakat, sekaligus memastikan rekomendasi DPRD benar-benar dijalankan.
Hearing menghasilkan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi penting, antara lain:
1. Mengingat masalah kerugian Nasabah Bumdes Olat Planing Sabedo telah masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) dan menunggu hasil audit
Inspektorat, maka kepada semua pihak diminta menghormati dan menunggu keputusan APH untuk penyelesaikan masalah Nasabah tersebut.
2. Pemerintah desa dan Bumdes Desa Sabedo diharapkan dapat bertanggung jawab terhadap kerugian nasabah, dengan syarat adanya regulasi atau perintah dari pihak yang berwenang yang membolehkan Bumdes melakukan pergantian atas kerugian nasabah tersebut.
3. Diharapkan kepada APH untuk dapat menyelesaikan masalah kerugian Nasabah Bumdes Olat Planing Sabedo agar dapat menyelesaikan melalui pendekatan Restoratif Justice, dengan melibatkan semua pihak terkait.
4. Untuk mencegah kejadian serupa dikemudian hari diharapkan agar dilakukan evaluasi total sistem administrasi dan SOP Bumdes Olat Planing Desa Sabedo.
Sementara itu, masyarakat dan lembaga pendamping menegaskan akan terus mengawal proses hingga ada kepastian pengembalian kerugian dan perbaikan manajemen lembaga desa tersebut. (Af)









































