Rudini Geram: Jangan Korbankan Masyarakat Demi Narasi Keberhasilan IPR yang Belum Sah

REDAKSI NTB

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 07:35 WIB

5044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (Selasa 18 November 2025),— Aroma kejanggalan dalam narasi “Kapolda NTB dan Gubernur NTB kompak membagikan SHU koperasi tambang ke masyarakat” kembali dibongkar Ketua LSM GEMPAR NTB, Rudini, S.P.

Rudini menilai pemberitaan tersebut bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi memutarbalikkan fungsi institusi negara demi kepentingan kelompok tertentu.

Menurutnya, narasi yang sedang digembar-gemborkan seolah-olah menggambarkan keberhasilan IPR Lantung, padahal secara regulatif dan prosedural jauh dari kata tuntas. “Publik harus diberi penjelasan yang jujur, bukan ilusi yang dibungkus pencitraan,” tegasnya, saat di wawancarai awak media di taman mangga, Selasa (18/11/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rudini mengingatkan bahwa tugas dan kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 jelas: menjaga keamanan, ketertiban, dan menegakkan hukum. “Polri bukan operator koperasi, bukan pula pihak yang mengatur atau membagi SHU. Memasukkan institusi kepolisian ke ranah teknis koperasi adalah narasi yang menyesatkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Semangat Kebangsaan Sejak Dini! Dandim 1607/Sumbawa Bangga dengan Karnaval Anak TK

Sementara itu, Gubernur NTB memiliki mandat memastikan seluruh kegiatan pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, termasuk verifikasi lingkungan, kelayakan usaha, dan akuntabilitas koperasi. Jika ada proses yang belum lengkap, kata Rudini, maka klaim keberhasilan hanyalah ilusi.

GEMPAR NTB menegaskan bahwa hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sejumlah prosedur penting belum terpenuhi, antara lain:

• Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) belum lengkap dan Kepala Teknis Tambang (KTT).

• Sosialisasi dan pemetaan dampak belum menyentuh seluruh kelompok terdampak.

• Data produksi dan dasar perhitungan SHU belum pernah dibuka secara transparan kepada publik.

Baca Juga :  ‎Tampil Anggun, Persit KCK Dim 1607/Sumbawa Ikut Memeriahkan Pawai Alegoris ‎

Namun yang mengejutkan, pembagian SHU telah dilakukan hanya sekitar 2,5 bulan sejak aktivitas berjalan. Padahal, dalam aturan koperasi, SHU baru dapat dibagikan setelah digelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), disertai audit keuangan dan laporan pertanggungjawaban resmi. Tanpa prosedur itu, pembagian SHU patut dipertanyakan legalitas dan motivasinya.

 

Rudini menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap IPR. Sebaliknya, GEMPAR NTB mendukung penuh IPR selama dijalankan untuk kesejahteraan rakyat. Namun ia mengecam keras praktik manipulatif yang mengorbankan regulasi dan merugikan masyarakat.

“IPR bukan panggung pencitraan. Jangan jadikan masyarakat sebagai tameng untuk menutupi proses yang tidak beres. Semua pihak wajib memastikan regulasi dipatuhi, data dibuka, dan pengelolaan dilakukan secara transparan,” ujar Rudini menutup. (Af)

Berita Terkait

Anggota Koramil 1607-07/Lunyuk Tingkatkan Patroli Malam untuk Perkuat Keamanan Wilayah
29 Desa Dapat SHU? Ketua Gempar NTB Soroti Kejanggalan Mekanisme Dan Logika kebijakan
Ketua LSM Lingkar Hijau, Bung Taufan: “Aroma Rekayasa Semakin Menyengat, IPR Koperasi SBL Harus Dicabut!”
GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan di Balik Panggung Panen Raya Emas dan Pembagian SHU IPR Lantung
Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang
Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU
Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025
Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 07:35 WIB

Rudini Geram: Jangan Korbankan Masyarakat Demi Narasi Keberhasilan IPR yang Belum Sah

Senin, 17 November 2025 - 19:47 WIB

29 Desa Dapat SHU? Ketua Gempar NTB Soroti Kejanggalan Mekanisme Dan Logika kebijakan

Senin, 17 November 2025 - 18:20 WIB

Ketua LSM Lingkar Hijau, Bung Taufan: “Aroma Rekayasa Semakin Menyengat, IPR Koperasi SBL Harus Dicabut!”

Senin, 17 November 2025 - 17:02 WIB

GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan di Balik Panggung Panen Raya Emas dan Pembagian SHU IPR Lantung

Senin, 17 November 2025 - 16:03 WIB

Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang

Senin, 17 November 2025 - 15:48 WIB

Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU

Senin, 17 November 2025 - 13:28 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Sumbawa Besar Gelar Donor Darah Peringati Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Senin, 17 November 2025 - 13:24 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Aceh Utara Kaya Gas, Tapi Warganya Hidup dalam Kelangkaan

Selasa, 18 Nov 2025 - 10:57 WIB

KOTA LANGSA

Pemko Langsa Gelar MUSRENBANG RPJMD Kota Langsa Tahun 2025-2029

Senin, 17 Nov 2025 - 22:18 WIB