LSM Gempar NTB Laporkan Dugaan Rekayasa Percakapan WhatsApp Palsu dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumbawa

REDAKSI NTB

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 18:59 WIB

50385 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (29 September 2025),– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar NTB resmi melayangkan laporan ke Polres Sumbawa terkait dugaan tindak pidana rekayasa percakapan WhatsApp palsu, dugaan penipuan, dan dugaan pencemaran nama baik yang mencatut nama Harlis Yusniadi serta nama organisasi mereka.

Laporan ini diajukan pada Senin (29/9/2025), setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga direkayasa untuk menciptakan kesan seolah-olah Harlis meminta uang kepada pihak PT. Ngali Sumbawa Mining.

Ketua LSM Gempar NTB, Rudini, S.P., menjelaskan bahwa kasus ini mencuat sejak 23 September 2025, ketika masyarakat Dusun Ngali, Desa Labuhan Kuris, dihebohkan dengan beredarnya screenshot percakapan WhatsApp yang menampilkan nama “Harlis Yusniadi LSM Gempar NTB”.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam percakapan itu, diduga tertera permintaan dana sebesar Rp50 juta kepada pihak perusahaan. Namun pada 25 September 2025, Harlis sendiri menerima kiriman tangkapan layar tersebut dari Kepala Dusun Ngali dan menegaskan bahwa percakapan itu bukan miliknya.

“Faktanya, Pak Harlis bukan anggota LSM Gempar NTB. Beliau hanya pernah ditugaskan mengantarkan surat aspirasi masyarakat. Chat asli antara Pak Harlis dan pihak KTT PT. Ngali Sumbawa Mining masih kami simpan, dan isinya jelas berbeda, tidak ada permintaan uang seperti yang diduga tersebar,” tegas Rudini saat memberikan keterangan usai memasukkan laporan resmi.

Baca Juga :  Disiplin dan Kebersamaan Jadi Fokus Pelatihan PBB Koramil Lunyuk di SMPN 1

Rudini menduga kuat bahwa percakapan tersebut diduga direkayasa oleh oknum pihak KTT PT. Ngali Sumbawa Mining dengan menggunakan nomor WhatsApp lain untuk mencemarkan nama baik Harlis dan LSM Gempar NTB. “Ini bukan sekadar dugaan rekayasa, tetapi juga jelas dugaan pencemaran nama baik. Perbuatan ini merugikan nama baik organisasi kami dan pribadi Pak Harlis. Kami menduga ada upaya untuk menebar opini negatif dan mengadu domba masyarakat,” ujarnya.

Dalam laporannya, LSM Gempar NTB menyertakan bukti berupa tangkapan layar percakapan palsu, chat asli yang berbeda, dan saksi masyarakat yang menerima penyebaran tangkapan layar tersebut. Perbuatan ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE tentang dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian.

Baca Juga :  Wakapolri Komjen Agus: Tingkatkan Pengawasan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2024

Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang dugaan manipulasi atau rekayasa dokumen elektronik agar terlihat seolah-olah otentik, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan.

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Rudini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. “Kami menilai perusahaan ini tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan rakyat. Justru kami menduga mereka membuat rekayasa dan seolah ingin memecah belah masyarakat. Kami sudah melaporkan secara resmi hari ini, dan kami meminta kepolisian menindak tegas pelaku agar hukum benar-benar ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini penting untuk melindungi masyarakat dari tindakan serupa. “Kami tidak akan tinggal diam. Nama baik kami harus dilindungi dan kebenaran harus ditegakkan,” pungkas Rudini. (Red)

Berita Terkait

Menjaga dalam Senyap, Mengabdi dalam Keteguhan: Patroli Malam Koramil Lape Lopok
‎Perkuat Konektivitas Desa, Kodim 1607/Sumbawa Resmikan Tiga Jembatan Armco
‎TNI-Polri Bersinergi Bentuk Paskibraka Utan yang Disiplin dan Tangguh
Gempur Rokok Ilegal! Bea Cukai Sumbawa Musnahkan 788 Ribu Batang, Potensi Kerugian Negara Rp836 Juta
Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan
‎Langkah Ceria Persit KCK Cabang XXVI, Semarakkan Perayaan Kemerdekaan RI
‎Dari Langkah Bersama Tumbuh Semangat Kebangsaan, Kodim 1607/Sumbawa Meriahkan HUT RI ‎
‎Putra Mekah Resmi Beroperasi, Danramil Moyo Hilir Dorong Usaha Lokal Terus Berkembang

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Standar Baru Uni Eropa Memaksa Perubahan, Koperasi Kopi Gayo Lues Bersinar Perketat Pengawasan Lahan Anggota

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bicara di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:05 WIB

‎Gotong Royong Bersihkan Pantai Ai Limung, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat ‎

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:38 WIB

Perkuat Pelayanan Air Bersih, Dandim 1607/Sumbawa Dukung Kebijakan Penyesuaian Tarif Perumda Batulanteh

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:05 WIB

Tim Inafis Turun Tangan Usai Penemuan ABK Meninggal di Perairan Gilimas

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:05 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Penyiapan Satuan Perbantuan Triwulan II TA 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:53 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa: Data Akurat Kunci Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Nasional

Senin, 29 Juni 2026 - 16:58 WIB

‎Kebersamaan TNI dan Rakyat Terwujud dalam Pembangunan Masjid Baiturrahman

Berita Terbaru