LSM Gempar NTB Laporkan Dugaan Rekayasa Percakapan WhatsApp Palsu dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumbawa

REDAKSI NTB

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 18:59 WIB

50336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (29 September 2025),– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar NTB resmi melayangkan laporan ke Polres Sumbawa terkait dugaan tindak pidana rekayasa percakapan WhatsApp palsu, dugaan penipuan, dan dugaan pencemaran nama baik yang mencatut nama Harlis Yusniadi serta nama organisasi mereka.

Laporan ini diajukan pada Senin (29/9/2025), setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga direkayasa untuk menciptakan kesan seolah-olah Harlis meminta uang kepada pihak PT. Ngali Sumbawa Mining.

Ketua LSM Gempar NTB, Rudini, S.P., menjelaskan bahwa kasus ini mencuat sejak 23 September 2025, ketika masyarakat Dusun Ngali, Desa Labuhan Kuris, dihebohkan dengan beredarnya screenshot percakapan WhatsApp yang menampilkan nama “Harlis Yusniadi LSM Gempar NTB”.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam percakapan itu, diduga tertera permintaan dana sebesar Rp50 juta kepada pihak perusahaan. Namun pada 25 September 2025, Harlis sendiri menerima kiriman tangkapan layar tersebut dari Kepala Dusun Ngali dan menegaskan bahwa percakapan itu bukan miliknya.

“Faktanya, Pak Harlis bukan anggota LSM Gempar NTB. Beliau hanya pernah ditugaskan mengantarkan surat aspirasi masyarakat. Chat asli antara Pak Harlis dan pihak KTT PT. Ngali Sumbawa Mining masih kami simpan, dan isinya jelas berbeda, tidak ada permintaan uang seperti yang diduga tersebar,” tegas Rudini saat memberikan keterangan usai memasukkan laporan resmi.

Baca Juga :  Koalisi LSM Soroti Dugaan Izin Bermasalah dan Penggunaan BBM Subsidi di Tambang Galian C Sumbawa

Rudini menduga kuat bahwa percakapan tersebut diduga direkayasa oleh oknum pihak KTT PT. Ngali Sumbawa Mining dengan menggunakan nomor WhatsApp lain untuk mencemarkan nama baik Harlis dan LSM Gempar NTB. “Ini bukan sekadar dugaan rekayasa, tetapi juga jelas dugaan pencemaran nama baik. Perbuatan ini merugikan nama baik organisasi kami dan pribadi Pak Harlis. Kami menduga ada upaya untuk menebar opini negatif dan mengadu domba masyarakat,” ujarnya.

Dalam laporannya, LSM Gempar NTB menyertakan bukti berupa tangkapan layar percakapan palsu, chat asli yang berbeda, dan saksi masyarakat yang menerima penyebaran tangkapan layar tersebut. Perbuatan ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE tentang dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian.

Baca Juga :  Telepon Diabaikan, Wilson Lalengke: Oknum Polisi Dumai Dinilai Tidak Mampu Melayani Rakyat

Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang dugaan manipulasi atau rekayasa dokumen elektronik agar terlihat seolah-olah otentik, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan.

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Rudini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. “Kami menilai perusahaan ini tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan rakyat. Justru kami menduga mereka membuat rekayasa dan seolah ingin memecah belah masyarakat. Kami sudah melaporkan secara resmi hari ini, dan kami meminta kepolisian menindak tegas pelaku agar hukum benar-benar ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini penting untuk melindungi masyarakat dari tindakan serupa. “Kami tidak akan tinggal diam. Nama baik kami harus dilindungi dan kebenaran harus ditegakkan,” pungkas Rudini. (Red)

Berita Terkait

Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah
Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76
‎Koramil Tunjukkan Sinergi Kewilayahan pada Kirap Pataka
‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman
Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar
Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa
‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial
‎Koramil 1607-09/Utan Pastikan Serah Terima Bendera Pataka Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB