Sumbawa Besar|NTB, (8 Mei 2025),– Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumbawa menyuarakan keprihatinannya terhadap aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Sumbawa yang diduga masih banyak belum mengantongi izin lengkap dan terindikasi menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (8/5/2025).
Ketua LSM Garda, Hermanto yang akrab disapa Victor, menyatakan bahwa dalam hearing tersebut hanya tiga perusahaan tambang yang hadir dari total 35 perusahaan yang terdaftar menurut data Dinas Perizinan. Perusahaan yang hadir berasal dari wilayah Batu Klaser, Bangkong, dan satu dari Kecamatan Pelampang. Ia menyesalkan minimnya kehadiran pelaku usaha tambang dalam forum penting itu.
“Patut kita duga bahwa sebagian besar perusahaan ini tidak memiliki dokumen UKL-UPL maupun AMDAL, padahal ini penting karena aktivitas tambang berdampak langsung pada masyarakat sekitar,” tegas Victor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Victor juga mengapresiasi sikap Komisi III DPRD yang berkomitmen membentuk panitia khusus (pansus) dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang untuk memastikan legalitas operasional perusahaan.
Lebih jauh, ia mengungkapkan keprihatinan atas dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh alat berat tambang. “Kalau satu alat berat menggunakan dua drum per hari, dengan 12 alat berat, berarti 400 liter per unit. Kalau itu subsidi, maka sangat merugikan negara dan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Rifaldi Giofani, SH, Ketua LPRI yang juga tergabung dalam Koalisi LSM, menyebut pihaknya telah mengantongi nama-nama pemilik tambang dan oknum polisi yang diduga menyuplai BBM subsidi.
“Kami tahu dari mana BBM itu diambil, dari SPBU-SPBU tertentu di Sumbawa. Ini pemain lama. Dan ini hasil investigasi kami langsung di lapangan,” ujar Rifaldi.
Ketua LSM LP2KP, Muhammad Sidik, SH, menambahkan bahwa ketiadaan kontribusi sosial (CSR) dari perusahaan tambang menjadi persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti.
“Ada beberapa Camat yang hadir dalam rapat juga membenarkan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak pernah memberikan kontribusi kepada masyarakat. Ini jelas pelanggaran terhadap asas pemanfaatan sumber daya alam,” ujarnya.
Ia mendesak Bupati Sumbawa dan DPRD untuk segera bertindak tegas, termasuk melakukan pembekuan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban administrasi maupun sosialnya. “Kami Koalisi LSM akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan ini. Kami tidak ingin terjadi pembiaran yang terkesan disengaja,” tandasnya.
Koalisi LSM berharap hasil rapat ini menjadi titik awal keseriusan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal dan memastikan bahwa seluruh perusahaan tambang beroperasi sesuai peraturan yang berlaku. (Red)