Penetapan Tersangka Jurnalis “A” di Sumbawa Dipertanyakan, Presidium LSM: Ada Kejanggalan Dan Dugaan Kriminalisasi 

REDAKSI NTB

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:38 WIB

50291 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar|NTB,– Polemik penetapan status tersangka terhadap jurnalis sekaligus pegiat sosial di Kabupaten Sumbawa berinisial A terus menuai gelombang protes. Kasus yang bermula dari unggahan di media sosial Facebook terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek jalan dan jembatan kawasan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar, kini menjadi isu besar yang menyoroti integritas penegakan hukum di daerah ini.

Ketua Presidium LSM GARDA, Bung Victor, secara tegas mempertanyakan proses hukum yang berjalan. Menurutnya, sejak awal laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan pemilik tambang galian C di Dusun Batu Gong sudah pernah ditolak oleh Satreskrim (Tipiter) Polres Sumbawa karena tidak memenuhi unsur pidana. Namun, laporan tersebut kemudian diajukan kembali melalui Polsek Labuhan Badas dan akhirnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa hingga berujung pada penetapan tersangka terhadap A pada 19 Juli 2025.

“Bagaimana mungkin laporan yang sebelumnya dianggap tidak memenuhi unsur tiba-tiba bisa diproses hingga penetapan tersangka? Ini patut dipertanyakan. Jika sejak awal memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, seharusnya Tipiter langsung memprosesnya. Kami curiga ada kepentingan tertentu yang menunggangi kasus ini,” tegas Bung Victor, Senin (25/8/2025).

Meski demikian, Bung Victor menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung Polres Sumbawa dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, asalkan dilakukan dengan kredibilitas dan integritas yang tinggi.

“Ini bukan bentuk intervensi. Kami hanya ingin memastikan penegakan hukum berjalan objektif. Polisi adalah pengayom dan pelindung masyarakat. Jangan sampai hukum dijadikan alat kriminalisasi,” tambahnya.

Sorotan serupa datang dari Presidium Aliansi LSM Menggugat yang telah melayangkan somasi resmi kepada Kapolres Sumbawa.

Somasi tersebut memuat dasar hukum kuat, mulai dari KUHAP, UU Kepolisian, UU Keterbukaan Informasi Publik, hingga peraturan terkait pengelolaan sumber daya alam.

“Kami melihat penetapan A sebagai tersangka sarat kejanggalan dan indikasi pemaksaan. Saudara A memberitakan dugaan penggunaan material ilegal dan pelanggaran izin tambang, justru dia yang dikriminalisasi. Ini bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan kritik publik,” ujar perwakilan Aliansi.

Aliansi juga mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki legalitas tambang yang dipersoalkan, termasuk dokumen lingkungan (UKL/UPL, AMDAL), penunjukan kepala teknis tambang, hingga indikasi penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan tambang.

Baca Juga :  DPD LP2KP Sumbawa Gelar Audiensi Bersama Kapolres, Bahas Sinergi Pemberantasan Narkoba dan Kamtibmas

“Kami menemukan indikasi kuat solar bersubsidi dipakai untuk alat berat dan dump truck di tambang tersebut. Ini jelas merugikan negara dan PAD Kabupaten Sumbawa. Mengapa aparat diam?” ujarnya lantang.

Dalam somasinya, Aliansi LSM Menggugat menyampaikan empat tuntutan utama:

• Kapolres Sumbawa diminta menyelidiki ulang dugaan praktik BBM ilegal dan pelanggaran tambang.

• Menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang galian C yang melanggar aturan.

• Meminta CV Central Lestari menghentikan kegiatan hingga legalitasnya jelas.

• Mengancam aksi demonstrasi besar jika tuntutan diabaikan.

“Jika Kapolres tidak menindaklanjuti, kami siap turun ke jalan. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal penegakan hukum dan penyelamatan potensi daerah dari mafia tambang dan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Kasus ini diperkirakan akan menarik perhatian publik nasional karena menyangkut isu kriminalisasi jurnalis, tata kelola pertambangan, dan dugaan mafia BBM bersubsidi. Banyak pihak menilai, bagaimana Polres Sumbawa menangani kasus ini akan menjadi ujian besar terhadap kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia. (Fa)

 

Berita Terkait

Tak Beri Ruang! Satresnarkoba Polres Sumbawa Ringkus 4 Pelaku Narkoba
‎Tingkatkan Keamanan Wilayah, Koramil 1607-03/Ropang Gelar Patroli Malam Rutin
Dandim 1607/Sumbawa Berikan Apresiasi pada Pelepasan Kasdim
Kakanwil Resmikan Griya Abhipraya “Samawa”, Dorong Pemasyarakatan Humanis
‎Aksi Unras Berlangsung Damai, Babinsa Pastikan Keamanan Wilayah
‎Meski Terendam Hujan, TNI Tetap Tuntaskan Pondasi Jembatan Garuda ‎
‎Kodim 1607/Sumbawa Hadir Dukung Kemandirian Warga Binaan Lapas Sumbawa
‎Babinsa Koramil Utan Hadiri Pisah Sambut Kades, Situasi Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:54 WIB

Tak Beri Ruang! Satresnarkoba Polres Sumbawa Ringkus 4 Pelaku Narkoba

Kamis, 23 April 2026 - 21:37 WIB

‎Tingkatkan Keamanan Wilayah, Koramil 1607-03/Ropang Gelar Patroli Malam Rutin

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Berikan Apresiasi pada Pelepasan Kasdim

Kamis, 23 April 2026 - 15:20 WIB

‎Aksi Unras Berlangsung Damai, Babinsa Pastikan Keamanan Wilayah

Kamis, 23 April 2026 - 15:17 WIB

‎Meski Terendam Hujan, TNI Tetap Tuntaskan Pondasi Jembatan Garuda ‎

Kamis, 23 April 2026 - 11:22 WIB

‎Kodim 1607/Sumbawa Hadir Dukung Kemandirian Warga Binaan Lapas Sumbawa

Kamis, 23 April 2026 - 11:11 WIB

‎Babinsa Koramil Utan Hadiri Pisah Sambut Kades, Situasi Aman dan Kondusif

Rabu, 22 April 2026 - 22:04 WIB

‎Dampingi Warga, Babinsa Pastikan Distribusi Bansos Tanpa Kendala

Berita Terbaru

NASIONAL

Dandim 1607/Sumbawa Berikan Apresiasi pada Pelepasan Kasdim

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:34 WIB