Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (24 April 2026),– Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sumbawa kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap empat orang terduga pelaku dalam penggerebekan di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 20.20 Wita.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan gram sabu serta 85 butir ekstasi (inex) yang diduga siap diedarkan. Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AA (30), GS (24), OS (50), dan MS (44). Mereka ditangkap di rumah milik AA yang berlokasi di kawasan PPN Bukit Indah, Kelurahan Seketeng.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Sumbawa melalui Kasat Narkoba, Iptu Harirustaman, S.H., langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil pendalaman, kami mendapatkan petunjuk kuat yang mengarah pada aktivitas mencurigakan di rumah AA, yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi sabu,” ujar Harirustaman, yang akrab disapa Obe, Jum’at (24/4).
Saat penggerebekan, petugas mendapati keempat terduga berada di dalam satu kamar. Mereka langsung diamankan untuk pemeriksaan awal. Sebelum penggeledahan dilakukan, polisi menghadirkan dua orang saksi umum guna memastikan proses berjalan transparan.
Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu poket kecil sabu di saku celana milik GS. Penggeledahan kemudian berlanjut ke dalam kamar milik AA, di mana petugas menemukan dua poket sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, klip kosong, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Selain itu, polisi juga menyita 85 butir ekstasi dan uang tunai sebesar Rp450.000.
Seluruh barang bukti tersebut diperlihatkan di hadapan para saksi dan terduga pelaku. Dalam interogasi awal, AA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari GS. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah GS, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan setelah AA mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya. Tim pun kembali ke lokasi dan melakukan penggeledahan lanjutan.
“Hasilnya, kami menemukan satu poket besar sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam tas kecil di atas plafon rumah,” ungkap Obe.
Dari keseluruhan pengungkapan, polisi berhasil menyita empat poket sabu dengan berat bruto 29,56 gram serta 85 butir ekstasi dengan berat bruto 32,08 gram. Selain itu, turut diamankan barang pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, telepon genggam, dan perlengkapan lainnya.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine, uji laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan.
Kasat Narkoba menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumbawa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” tegasnya. (Af)









































