BATAM – Hingga saat ini, Peredaran rokok tanpa pita cukai merek UFO-Mind di Batam semakin menjadi-jadi, disinyalir semakin tak terkendali. Dugaan adanya oknum kuat yang membekingi bisnis ilegal ini menguat seiring dengan minimnya tindakan nyata dari instansi terkait, seperti Bea Cukai Batam dan Dinas Pendapatan Daerah, Jum’at (15/08/2025).
Situasi ini memicu desakan publik agar Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk memberantas mafia rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak iklim usaha yang sehat.
Indikasi Pembiaran dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Meskipun media massa berulang kali menyoroti maraknya peredaran rokok non-cukai ini, tidak ada satu pun tindakan penertiban yang terlihat. Rokok UFO-Mind tetap beredar bebas di pasaran, seolah-olah mendapat izin khusus untuk tidak dikenai cukai. Pembiaran yang terjadi menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, apakah memang ada pihak yang sengaja menutup mata atau bahkan terlibat dalam bisnis ilegal ini?
Salah satu sosok yang diduga memiliki peran sentral dalam bisnis ini adalah seorang pengedar berinisial HN. Ia dikenal di kalangan media sebagai ‘tukang kondisikan’ jatah bulanan atau yang sering disebut sebagai ‘bagi-bagi roti’ untuk membungkam media yang dianggap berpotensi mengganggu kelancaran bisnis rokok ilegalnya. Praktik ini menunjukkan betapa terstrukturnya jaringan peredaran rokok ilegal di Batam.
Ancaman Penyelundupan dan Sanksi Hukum yang Mandul
Selain peredarannya yang masif di dalam kota, ada kekhawatiran kuat bahwa rokok ilegal ini juga akan diselundupkan ke luar daerah, yang berpotensi memperluas dampak buruknya. Hal ini jelas melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pelaku yang menawarkan atau menjual rokok tanpa cukai dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Namun, sanksi hukum yang jelas ini seakan tidak berlaku di Batam. Penegakan hukum yang tumpul membuat para pelaku merasa kebal, dan bisnis rokok ilegal terus berjalan tanpa hambatan. Publik mempertanyakan mengapa Bea Cukai dan Dinas Pendapatan Daerah tidak mengambil langkah tegas, padahal kerugian negara dari sektor ini sangat besar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, baik dari Bea Cukai maupun Dinas Pendapatan Daerah, belum memberikan tanggapan atau konfirmasi.
Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dan pembiaran yang disengaja. Desakan kepada Presiden Prabowo untuk segera bertindak diharapkan dapat mengakhiri praktik ilegal ini dan memulihkan wibawa hukum di Batam. []