Peredaran Rokok Ilegal di Batam Kian Marak, Ada Indikasi Bekingan Kuat, Presiden Prabowo Didesak Turun Tangan

KABIRO BATAM

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:48 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Hingga saat ini, Peredaran rokok tanpa pita cukai merek UFO-Mind di Batam semakin menjadi-jadi, disinyalir semakin tak terkendali. Dugaan adanya oknum kuat yang membekingi bisnis ilegal ini menguat seiring dengan minimnya tindakan nyata dari instansi terkait, seperti Bea Cukai Batam dan Dinas Pendapatan Daerah, Jum’at (15/08/2025).

Situasi ini memicu desakan publik agar Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk memberantas mafia rokok ilegal yang merugikan negara dan merusak iklim usaha yang sehat.

Indikasi Pembiaran dan Dugaan Keterlibatan Oknum

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun media massa berulang kali menyoroti maraknya peredaran rokok non-cukai ini, tidak ada satu pun tindakan penertiban yang terlihat. Rokok UFO-Mind tetap beredar bebas di pasaran, seolah-olah mendapat izin khusus untuk tidak dikenai cukai. Pembiaran yang terjadi menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat, apakah memang ada pihak yang sengaja menutup mata atau bahkan terlibat dalam bisnis ilegal ini?

Baca Juga :  Rutan Batam Jalin Kerja Sama dengan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.

Salah satu sosok yang diduga memiliki peran sentral dalam bisnis ini adalah seorang pengedar berinisial HN. Ia dikenal di kalangan media sebagai ‘tukang kondisikan’ jatah bulanan atau yang sering disebut sebagai ‘bagi-bagi roti’ untuk membungkam media yang dianggap berpotensi mengganggu kelancaran bisnis rokok ilegalnya. Praktik ini menunjukkan betapa terstrukturnya jaringan peredaran rokok ilegal di Batam.

Ancaman Penyelundupan dan Sanksi Hukum yang Mandul

Selain peredarannya yang masif di dalam kota, ada kekhawatiran kuat bahwa rokok ilegal ini juga akan diselundupkan ke luar daerah, yang berpotensi memperluas dampak buruknya. Hal ini jelas melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa pelaku yang menawarkan atau menjual rokok tanpa cukai dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Baca Juga :  Kapolresta Barelang Kunjungi Polsek Bengkong Berikut Rangkumannya.

Namun, sanksi hukum yang jelas ini seakan tidak berlaku di Batam. Penegakan hukum yang tumpul membuat para pelaku merasa kebal, dan bisnis rokok ilegal terus berjalan tanpa hambatan. Publik mempertanyakan mengapa Bea Cukai dan Dinas Pendapatan Daerah tidak mengambil langkah tegas, padahal kerugian negara dari sektor ini sangat besar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, baik dari Bea Cukai maupun Dinas Pendapatan Daerah, belum memberikan tanggapan atau konfirmasi.

Situasi ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dan pembiaran yang disengaja. Desakan kepada Presiden Prabowo untuk segera bertindak diharapkan dapat mengakhiri praktik ilegal ini dan memulihkan wibawa hukum di Batam. []

Berita Terkait

Helo
Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB