Kios Ilegal di Bengkong Laut: Arogansi Pengusaha Vs. Ketegasan Pemerintah (atau Sekadar Gertak Sambal)?

KABIRO BATAM

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:55 WIB

50618 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Drama perebutan ruang publik kembali terjadi di Batam. Kios-kios ilegal yang mencaplok lahan buffer zone RW 10 Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, secara terang-terangan mengabaikan Surat Peringatan (SP) dari kelurahan. Kini, bola panas ada di tangan Satpol PP Kota Batam, yang diharapkan tak hanya melunak tapi benar-benar bertindak tegas.

Sebelumnya, pihak Kelurahan Bengkong Laut, melalui Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Albertus Sidabutar, telah melayangkan SP yang memerintahkan pembongkaran mandiri dalam waktu tujuh hari. “Kemarin (3/6/2025), kami sudah buat surat peringatan agar dalam jangka tujuh hari mereka membongkar sendiri bangunannya,” ujar Albertus.

Namun, peringatan itu tampaknya dianggap angin lalu oleh para pemilik kios. Mereka tetap beroperasi, seolah menantang otoritas pemerintah dan mengabaikan hak masyarakat atas ruang terbuka hijau. Sikap acuh tak acuh ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa para pengusaha ini begitu berani mengabaikan aturan dan perintah resmi? Apakah ada bekingan di balik keberanian mereka?

Albertus Sidabutar memang menegaskan bahwa jika SP diabaikan, pihaknya akan segera mengirim surat permohonan penindakan ke Satpol PP. “Kalau mereka tidak membongkar, besok kami akan kirim surat ke Satpol PP Kota Batam untuk melakukan tindakan sesuai peraturan daerah. Karena penegak perda adalah Satpol PP Kota Batam,” jelasnya, terdengar optimis.
Janji akan penertiban ini bukan isapan jempol belaka, setidaknya di atas kertas. Penindakan akan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021, yang secara jelas memberi wewenang penuh kepada Satpol PP, bahkan hingga pembongkaran oleh tim terpadu.

Baca Juga :  Ultimatum Warga Bengkong: Kapolda Kepri dan Kapolri Diminta Segera "Bersihkan" Judi KIM Yang Merusak Mental Anak.

Namun, keraguan masyarakat tak bisa dipungkiri. Sudah bukan rahasia lagi jika banyak kasus serupa di Batam yang berakhir di meja perundingan atau bahkan menguap begitu saja. Seorang warga Bengkong yang tak mau disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Dulu itu ruang terbuka hijau yang asri. Kalau dibiarkan, nanti kios-kios lain ikut-ikutan dibangun. Ini harus dicegah sejak sekarang. Kami berharap ruang terbuka hijau itu dipertahankan, bukan malah dijadikan tempat usaha,” keluhnya.

Desakan masyarakat dan ancaman sanksi hukum telah ada. Kini, semua mata tertuju pada Satpol PP Kota Batam. Akankah mereka benar-benar menunjukkan taringnya menegakkan Perda, ataukah ini hanya akan menjadi gertak sambal yang tak akan pernah terealisasi, membiarkan arogansi pengusaha kembali menang di atas hukum? Waktu akan membuktikan. [ALBAB]

Berita Terkait

Helo
Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB