LANA Desak DISTRANSNAKER Aceh barat Untuk Tindak Perusahaan yang Langgar Aturan

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 16:35 WIB

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat – Masyarakat yang mana Perusahaan PHK sepihak, gaji tidak sesuai UMP dan ijazah ditahan

sangat melanggar PP dan UU cipta kerja, jelas perusahaan makin jaya buruh makin sengsara,
Ada berapa Perusahaan sudah kita kantongi nama Perusahaan yang Melanggar Aturan.

Aturan yang benar dalam proses kerja yang wajib Perusahaan jalankan yang di atur Oleh UU cipta kerja karyawan/buruh,
SK kerja,gaji UMP, laporan ketenagakerjaan pertahun ke Disntransnaker dan surat peringatan ( SP ) karyawan wajib tembusan ke Disntransnaker dan wajib memberi tunjangan hari megang dalam setahun 3 kali di mana di atur oleh Qanun Aceh Pasal 55 NO.6 tahun 2023 ujar narasumber,,

Kepala keluarga dengan ada nya pekerjaan bisa menafkahi istri dan anak nya untuk kebutuhan hidup tapi mengapa pihak perusahaan bukan memberi lebih dengan cara tunjangan lain malah UMP yang tidak sesuai dengan aturan di berikan ,ini sangat tidak memanusiakan manusia,,
Masi juga ada perusahaan yang menindas masyarakat yang tidak patuh aturan yang di tetapkan pemerintah.

Menanggapi keluhan dari masyarakat Direktur Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh ( LANA ) Teuku Laksamana mendesak Disntransnaker Aceh barat
segera evaluasi Perusahaan yang telah merugikan Kariawan/Buruh yang mana Pemerintah Pusat membuat kebijakan UMP Upah Minimum Provinsi dinaikan supaya masyarakat makmur dan sejahtera dengan naik nya UMP
malah ada Perusahaan yang melanggar aturan tersebut ini jelas masyarakat sangat di rugikan jelasnya.

Baca Juga :  LANA Desak DISTRANSNAKER Aceh barat Untuk Tindak Perusahaan yang Langgar Aturan

Teuku laksamana akan memantau terkait permasalahan ini sampai tuntas dan kalau masi ada perusahaan yang melanggar ,,
Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh
Teuku Laksamana Akan bekerjasama dengan Lembaga terkait untuk segera penutupan Perusahaan yang bandel supaya tidak beroperasi lagi di Kab.Aceh Barat yang mana sudah melanggar dan tidak ada kontribusi kepada daerah.

Sementara itu harus hingga berita ini ditayangkan
awak media belum mengkonfirmasi Disntransnaker Aceh Barat terkait hal tersebut. [Desta]

Berita Terkait

LANA Desak DISTRANSNAKER Aceh barat Untuk Tindak Perusahaan yang Langgar Aturan
Diduga Banyak WNA Bervisa Wisata Jadi Pekerja: YARA Aceh Barat Desak Imigrasi Lakukan Pengawasan Langsung
Pererat Silaturahmi, Pengurus PW IWO Aceh Jenguk Ibunda Anggota IWO Aceh Barat.
Terkait Pencemaran Lingkungan Oleh Perusahaan Batu Bara, Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat Angkat Bicara 
Muhammad Idrus , Mantan Mukim  Yang Namanya Mencuat Sebagai Kandidat Wakil Bupati Aceh Barat
Peduli Korban Kebakaran desa Ujong Drien, PEMA UTU Salurkan Bantuan
Forhati Dan MD-KAHMI Bagi Takjil Kepada Pengungsi Rohingya
Jum’at Berkah FORHATI Dan MD KAHMI  Aceh Barat  Berbagi Takjil Kepada Pengunsi Rohingya

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 19:28 WIB

Bupati Blitar Bersama Muspida Plus Serta Forkopimda Kompak Hijaukan Kawasan Lereng Gunung Kelud

Sabtu, 26 April 2025 - 16:38 WIB

Akibat Balap Liar, Polisi Amankan 68 Unit Sepeda Motor.

Selasa, 22 April 2025 - 13:40 WIB

Pemdes Gedangsewu Salurkan BLT DD ,2025 Kepada 40 KPM

Selasa, 22 April 2025 - 13:34 WIB

Bupati Tulungagung Resmikan Klinik UIN Satu

Senin, 24 Maret 2025 - 13:57 WIB

RSUD Dr Iskak Tulungagung Perkuat Mekanisme Verifikasi Serta Keringanan Biaya Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:00 WIB

Rusaknya Sumber Air, Akibat Penambang Pasir, Akibatnya Ratusan Petani Di 4 Kecamatan Demo.

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:23 WIB

Longsor Disebabkan Dari Kubangan Kerukan Penambang Pasir Ilegal.

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:50 WIB

Serah Terima Jabatan Bupati Blitar Rini Syarifah Tidak Hadir, Ada Apa.???.

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

PDAM Karimun Terganjal Modal, Ribuan KK Gagal Nikmati Air Bersih!

Kamis, 19 Jun 2025 - 20:42 WIB