Sopir dan Buruh Angkut Gabah di Sumbawa Keluhkan Ketidakadilan Tarif BULOG: “Kami Hanya Terima Separuh dari Tarif Resmi”

REDAKSI NTB

- Redaksi

Jumat, 18 April 2025 - 12:21 WIB

50834 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar|NTB, Jum’at (18/04/2025),– Sejumlah sopir dan buruh angkut gabah di Kabupaten Sumbawa meluapkan kekecewaan mereka terhadap kebijakan tarif angkutan yang ditetapkan oleh Perum BULOG. Pasalnya, dalam pelaksanaan di lapangan, mereka hanya menerima setengah dari tarif resmi yang diumumkan pemerintah, sementara beban operasional mereka terus meningkat.

Keluhan ini mencuat seiring diberlakukannya kebijakan baru sejak 15 Januari 2025, di mana Perum BULOG secara nasional mulai menyerap gabah dan beras petani berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Dalam ketentuan tersebut, Gabah Kering Panen (GKP) dibeli dengan harga Rp 6.500/kg untuk kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, BULOG Kanwil NTB juga menetapkan tarif angkutan gabah sebesar Rp 200/kg yang berlaku mulai 12 Maret hingga 30 April 2025. Tarif ini mencakup ongkos naik gabah dari tepi jalan sawah ke truk, serta ongkos kirim ke mitra makloon atau penggilingan yang bekerja sama dengan BULOG. Biaya ini disebut sudah termasuk pajak dan ongkos buruh angkut.

Namun kenyataannya, para sopir dan buruh hanya menerima antara Rp 100 hingga Rp 175 per kilogram, itupun harus dibagi dua. Padahal, mereka tetap harus menanggung biaya bahan bakar, ongkos kerja buruh, serta perawatan armada.

“Kami sangat kecewa dengan pihak BULOG Kabupaten Sumbawa. Tarif resminya Rp 200/kg, tapi yang kami terima hanya Rp 100 bahkan kadang Rp 175/kg, dan itu pun harus dibagi dua. Sementara kami tetap harus beli BBM, bayar buruh, dan rawat kendaraan. Ini sungguh tidak adil,” ungkap seorang sopir angkutan kepada media ini, kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut, sopir tersebut juga menyoroti sistem pembayaran gabah kepada petani yang dinilai tidak lancar. Meski gabah sudah diambil, pembayaran oleh BULOG kerap tertunda dua hingga tiga hari.

“BULOG bahkan diduga memakai pihak ketiga untuk mengurus pembayaran angkutan dan buruh. Kami heran, apakah BULOG tidak punya dana sendiri sampai harus melibatkan pihak lain? Padahal BULOG adalah badan usaha milik negara (BUMN). Ini sangat mengganggu kelancaran kerja kami di lapangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Aksi Jilid III KOMPAK NTB Minta Kejati Panggil Gubernur, Diduga Dalang Korupsi Pokir DPRD Provinsi 

Para sopir dan buruh merasa seolah-olah hanya menjadi roda penggerak tanpa perlindungan yang layak. Mereka berharap keluhan ini didengar langsung oleh Presiden Prabowo dan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Kami hanya ingin keadilan dan perlakuan yang wajar. Jangan sampai program yang bertujuan menyejahterakan petani justru menciptakan penderitaan baru bagi kami yang turut mendukung rantai distribusi pangan nasional,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Perum BULOG Kabupaten Sumbawa terkait keluhan para sopir dan buruh tersebut. Mereka berharap suara mereka bisa menjadi perhatian semua pihak agar proses penyerapan gabah tidak hanya bermanfaat bagi petani, tetapi juga adil bagi semua pihak yang terlibat di lapangan. (Red)

Berita Terkait

Mutya Gustina: “Viral Dulu Baru Bertindak?” Dugaan Kasus Anak Panti Asal KSB di Bali Jadi Alarm Keras Perlindungan Anak
Meski Hadir Usai Acara Berlangsung, Kehadiran Kasat Lantas Polres Sumbawa Tetap Menjadi Kehormatan Besar bagi Keluarga Mempelai
Satlantas Polres Sumbawa Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Kapolres Bekali Pengemudi Ojek Online dengan Pelatihan PPGD dan Salurkan Bansos
‎Bupati Sumbawa Hentikan Tambang Emas Ilegal di Lantung, Green Bulaeng Desak Polisi Pasang Police Line dan Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ayahwa Ketuk Pintu Kemensos, Desak Percepatan Pemulihan Banjir dan Akses Pendidikan di Aceh Utara
‎ ‎Sinergi Babinsa dan Pemerintah Desa Sampe Siapkan Perayaan HUT ke-81 RI ‎
Bupati Sumbawa Bersama Forkopimda Sidak Tambang Rakyat di Lantung, Tegaskan Tak Ada Lagi Aktivitas Tanpa Legalitas
Dituduh Tanpa Bukti Terkait Narkoba, IRT Klaim Diintimidasi Kades Kukin, Polisi Sebut Informasi Masih Sebatas Isu

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru