Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Akun Facebook, Pengancaman & Pemerasan ke Jaksa

Siwah Rimba

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:53 WIB

50555 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka Manipulasi Facebook, Pengancaman & Pemerasan melalui WhatsApp, PF (22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat, 13 Desember 2024. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa 1 unit handphone, yaitu merek Vivo Y95, Bukti Trasferan Uang, Buku Tabungan Bank BSI beserta ATM .

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, usai tahap II berlangsung.

Baca Juga :  Bidpropam Polda Aceh dan POM TNI Kodam IM Ngopi Bersama

Ade Gita menjelaskan, tersangka PF (22) merupakan warga Desa Blang Poroh Kec.Jeunieb, Kab Bireuen melakukan Manipulasi Facebook , Pengancaman & pemerasan melalui WhatsApp terhadap seorang wanita NZ (23) Warga Desa Kp.Alu Kecamatan Montasik, Kab Aceh Besar, Tersangka kemudian diamankan di wilayah Kab.Bireuen dan dilakukan proses Hukum .

Baca Juga :  Tiga Pelaku Illegal Mining di Aceh Barat Diamankan

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan Pasal 45 ayat 8 dan 10 Jo Pasal 27B ayat 1 huruf a dan Ayat 2 huruf a sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Ade. (Red)

Berita Terkait

Selamat & Sukses
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Truk Tangki CPO Rusak Jalan Nasional, KPA Dorong Investasi Pelabuhan CPO untuk Solusi Jangka Panjang
Paskibraka Gayo Lues: Sebuah Langkah Taktis Menuju Cita-Cita
Kolaborasi Strategis TNI dan Satgas Swasembada Pangan di Aceh
Latsar Calon ASN Kemenkumham Aceh: Fondasi Integritas di Era Disrupsi
Gayo Lues Siap Perangi Stunting dan Perkuat Keluarga dengan Anggaran DAK BKKBN 2025
SWI Aceh Mengutuk Keras Penyerangan Terhadap Jurnalis dan Pengurus IWOI Di Aceh Besar

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Karimun Diguncang Skandal ‘Gelper’ Berkedok Permainan Anak: Anak-anak di Arena Judi Terselubung, Dinas Pariwisata Ancam Cabut Izin!

Minggu, 26 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Gegara Duit Judi KIM: Karimun Terancam Jadi Kota Gelap Perjudian Misteri Bekingan Kuat Di Balik Riuh Tebak Lagu Di Pusat Kota

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Pemkab Karimun Lelang 11 Jabatan Kadis Dan Kaban

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya.

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:09 WIB

Jebakan Cukai di Kundur: Rokok Ilegal Marak, Negara Merugi, APH Dituntut Tuntas

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Karimun Darurat Rokok Ilegal: Kebebasan Berjualan di Bawah Hidung Penegak Hukum Adalah Tamparan Bagi Negara

Berita Terbaru