Lagi Lagi Warga Aceh Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja, Keluarga Lapor ke Haji Uma

Siwah Rimba

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:28 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Setelah beberapa waktu terakhir atau tepatnya Agustus lalu, delapan warga Aceh menjadi korban penipuan kerja di Kamboja, kini kasus yang sama kembali menimpa seorang warga Aceh lainnya.

Kali ini, nasib miris menimpa Muhammad Nabawi (19), pemuda asal Kecamatan jeumpa Kabupaten Bireuen yang saat ini bekerja di Kamboja.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma berdasarkan surat yang diterimanya dari keluarga korban yang diwakili Kepala Desa (Keuchik) Gampong Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Bireuen bertanggal 28 Oktober 2024.

Surat tersebut berisi permohonan bantuan untuk perlindungan, pencarian dan penjemputan korban dari Kamboja.

Menanggapi surat tersebut, senator yang kerap disapa Haji Uma ini mengungkapkan rasa prihatin atas kembali terjadinya kasus penipuan kerja warga Aceh di Kamboja. Mengingat kasus serupa baru saja terjadi di Kamboja Agustus 2024 lalu.

Baca Juga :  Panglima TNI Laksanakan Apel Khusus dan Halal Bihalal di Mabes TNI

“Secara pribadi kita sangat prihatin atas kembali berulangnya kasus serupa terjadi terhadap warga Aceh di Kamboja. Karena baru Agustus lalu delapan orang warga Aceh juga mengalami hal yang sama di negara yang sama”, ujar Haji Uma.

Lebih lanjut haji Uma menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa Muhammad Nabawi masuk ke Kamboja 5 Juli 2024 melalui seorag agen yang dikenalnya melalui teman.

Setiba di sana, korban dipekerjakan pada perusahaan casino dan selanjutnya dipindahkan ke perusahaan scamming dan sempat mengalami kekerasan hingga dirawat di rumah sakit.

Sejak 18 Oktober, korban ditahan disebuah gedung tempat dirinya bekerja dengan alasan menunggu agen lain menebusnya. Namun hingga kini tidak ada agen yang menebusnya dan selama disekap, korban mengalami kekerasan fisik maupun mental.

Korban juga diminta membayar uang tebusan Rp 30 juta agar paspornya dikembalikan. Selain itu, dirinya juga diharuskan mengganti uang sewa kamar dan makan Rp 10 juta.

Baca Juga :  Klarifikasi Sekjen PWI Pusat Atas Rilis Dewan Kehormatan PWI Pusat

Namun keluarga korban tidak mampu memenuhinya. Gedung tempat korban disekap juga dijaga ketat oleh sekuriti sehingga korban tidak bisa kemanapun, korban juga diancam akan dijual ke pasar gelap di Myanmar jika tidak mampu membayar denda yang ditentukan.

Menindaklanjuti laporan keluarga korban kepada dirinya, Haji Uma berkomitmen akan melakukan koordinasi intensif dan menyurati Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri untuk upaya perlindungan dan pemulangan korban dari Kamboja.

“Hari ini kita akan menyurati Direktorat Perlindungan WNI Kemenlu RI dan berkoordinasi intensif kedepannya dalam upaya mengawal upaya perlindungan korban nantinya”kata Haji Uma.

Kemudian Haji Uma berharap agar upaya perlindungan dan pemulangan Muhammad Nabawi akan berjalan lancar nanti hingga korban dapat dipulangkan segera ke Aceh. Haji Uma juga berharap agar pihak keluarga bersabar dan membantu doa agar semuanya berjalan lancar nantinya.

(Red)

Berita Terkait

Sempat Terkendala Biaya, Tujuh Nelayan Aceh Timur Yang Ditahan di myanmar Menunggu Proses Pemulangan
Direksi PT. Internusa Media Sebut Dewan Pers Tidak Pernah Keluarkan Pernyataan Terkait Seorang Jurnalis Harus Miliki Kartu UKW.
Haji Uma Sampaikan Poin Penting Permasalahan Daerah Dalam Sidang Paripurna
Jamhari Kusnadi Resmi Pimpin PBH IWO
Mantap. Majelis Kehormatan IWO Hasto Wardoyo Terpilih Sebagai Wali Kota Yogyakarta, Ucapan Selamatpun Mengalir Dari Seluruh Kepengurusan
Polri Akan Gelar Rilis Akhir Tahun 2024 : Dukung Ekonomi Inklusif dan Keamanan Nasional
Bandar Narkoba Internasional Masuk DPO Berhasil Ditangkap Polri Bekerja Sama Dengan Red Notice Di Thailand.
Rapat Kerja dengan Kemendagri, Haji Uma Tekankan Proses Konsultasi Qanun Aceh Harus Lebih Khusus

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 14:13 WIB

Pemko Langsa Resmikan OPRI Di Puskesmas Langsa Lama.

Minggu, 2 Februari 2025 - 18:26 WIB

Ketua AWNI Kota Langsa Desak Menteri Yandri Susanto Minta Maaf! Atas Pernyataan Wartawan Bodrex Yang Viral

Rabu, 29 Januari 2025 - 15:46 WIB

Ketua AWNI Sangat Mendukung 8 Butir Asta Cita Presiden, Prabowo Subianto

Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:55 WIB

DPC AWNI Kota Langsa Siap Bekarya Untuk Kota Langsa.

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:59 WIB

Luar Biasa, Pemkot Langsa Kembali Peroleh Penghargaan Ombudsman RI

Selasa, 21 Januari 2025 - 17:27 WIB

Sekdakot Bersama Kapolres Langsa Hadiri Penanaman Jagung Serentak Di Desa Meurandeh

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:56 WIB

Daftar Lengkap Anggaran Dana Desa (DD) Kota Langsa Tahun 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:03 WIB

PTPN IV Regional 6 Luncurkan Program Penyerahan Bantuan Kepada Masyarakat Sekitar.

Berita Terbaru

BELITAR JAWA TIMUR

PC PMII Blitar Soroti Lemahnya APH Terkait Penertiban Tambang Ilegal.

Selasa, 4 Feb 2025 - 19:10 WIB

BATAM KEPRI

IWO Pusat Terbitkan SK Pengurus IWO Batam.

Senin, 3 Feb 2025 - 23:06 WIB

KARIMUN KEPRI

Rumah Subsidi, Fasilitas Dan Harganya.

Senin, 3 Feb 2025 - 20:58 WIB