Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Mon Geudong di Ringkus Polisi

REDAKSI 2

- Redaksi

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:14 WIB

50472 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LHOKSEUMAWE – Polsek Banda Sakti berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di sebuah kios yang terletak di Lr. V Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (06/10/2024).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar, S.E., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/X/2024/POLSEK BANDA SAKTI.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap adalah ML alias DL (31), seorang buruh harian lepas yang tinggal di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, dan MY (32), seorang wiraswasta yang beralamat di Lr. V Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti.

Baca Juga :  Sumur Bor Capai 80 Persen, Dansatgas TMMD Pastikan Sumur Bor Bermanfaat Dan Sesuai Harapan Masyarakat

Dari para tersangka, sebut Kapolsek, berhasil disita Barang bukti sebanyak 1,41 gram sabu, sebuah kaca pyrex, alat hisap sabu (bong), plastik bening klip merah, dan satu mancis berwarna hijau.

Penangkapan ini, kata Iptu Zul Akbar, bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa kios tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, kita segera menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Di dalam kios, petugas mendapati kedua pelaku, salah satunya sedang menggunakan sabu.

Baca Juga :  Polisi Perairan Sambangi Nelayan Pesisir Pusong

Menurut pengakuan tersangka ML, ungkap Kapolsek, sabu tersebut dibeli dari seseorang yang dikenal dengan panggilan DU. Kedua tersangka dan barang bukti kini ditahan di Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Jo Pasal 112 Ayat (1), Jo Pasal 132 Ayat (1), Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

2,3 Miliar Modal Dua BUMG Di Kecamatan Sawang Diduga Jadi Ajang Korupsi
TNI Gelar Karya Bakti Bersihkan Masjid Jelang Ramadhan di Lhokseumawe
Akademisi dan Tokoh Masyarakat Dukung Prof. Husni Mubarak Calon Rektor IAIN Lhokseumawe
Pererat Kemitraan, Polres Lhokseumawe Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers
Satlantas Polres Lhokseumawe Pasang Spanduk Peringatan di Daerah Rawan Laka
HUT Persit ke-79, Kodim Aceh Utara Gelar Turnamen Bola Voli
Ambulance RSU Bunda Lhokseumawe Diduga Bertarif 7 Ribu Rupiah Per KM
Pramuka MAN 1 Lhokseumawe Adakan Persami

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB