Bukan Sekadar Retorika!, SAPA Desak DPRA Kedepan Publikasikan Pokir dan Wujudkan Perubahan

Siwah Rimba

- Redaksi

Senin, 30 September 2024 - 17:29 WIB

50176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar mulai tahun depan secara rutin mempublikasikan Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan. Langkah ini dianggap sangat penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas kinerja dewan, serta memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait mana program dinas dan mana Pokir Dewan.

“Pelantikan Dewan baru menjadi momentum penting untuk membawa semangat perubahan bagi daerah ini. Banyak wajah baru di antara mereka, dan kita semua berharap adanya energi segar yang mampu mendorong perbaikan yang nyata. Fungsi pengawasan DPR harus lebih maksimal ke depan. Namun, sebelum menuntut perubahan di luar, perbaikan harus dimulai dari diri sendiri. Transparansi harus menjadi prioritas utama, publikasikan pokir Dewan kepada masyarakat sebagai wujud komitmen keterbukaan. Saatnya bekerja dengan integritas, bukan sekadar retorika,” kata Ketua SAPA Fauzan Adami, Senin 30 September 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Fauzan, selama ini, Pokir dewan seringkali terkesan abu-abu, tidak jelas, dan bahkan sulit dipisahkan dengan program dinas. Hal ini menyebabkan banyak program di Aceh yang pelaksanaannya tidak transparan. Ketidakjelasan ini membuka celah bagi potensi penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.

Pokir dewan itu seolah antara ada dan tiada. Publik sulit membedakan mana program dinas dan mana program dewan. Keadaan seperti ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus, karena berisiko besar terhadap integritas lembaga legislatif.

Oleh karena itu, SAPA mendorong DPRA agar segera mempublikasikan Pokir anggota dewan setiap tahun, agar masyarakat bisa ikut memantau dan memastikan bahwa Pokir tersebut memang benar-benar untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Baca Juga :  Jenazah Warga Kabupaten Bener Meriah Yang Meninggal di Jakarta Dipulangkan, Haji Uma Bantu Fasilitasi Ambulance.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa publikasi Pokir ini juga akan membuat Aceh berbeda dari daerah lain dalam hal transparansi pengelolaan aspirasi masyarakat dan penganggaran program-program pemerintah. Menurutnya, DPRA seharusnya bisa menjadi pelopor dalam hal keterbukaan informasi legislatif dan menjadikan Aceh sebagai contoh daerah yang berkomitmen terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Kami meminta DPRA segera membuat Qanun khusus yang mengatur publikasi Pokir dewan, agar jelas dan transparan. Dengan adanya Qanun ini, setiap usulan dari dewan harus dipublikasikan, mulai dari proses pengusulan hingga pelaksanaannya. Ini penting agar masyarakat bisa menilai apakah Pokir tersebut benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Aceh, atau hanya menguntungkan sebagian kecil pihak,” tegasnya.

Menurut SAPA, langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap badan publik wajib menyediakan dan mempublikasikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. Pasal 13 undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa setiap badan publik, termasuk lembaga legislatif, wajib menyajikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran, penyusunan program, dan pelaksanaannya dengan cara yang mudah dipahami oleh publik.

“Transparansi adalah salah satu pilar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Publikasi Pokir dewan bukan hanya akan meningkatkan akuntabilitas dewan, tetapi juga akan menjadi langkah awal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Kami dari SAPA berharap DPRA dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi ini, dengan berani menerbitkan Qanun khusus yang mewajibkan publikasi Pokir dewan,” tambah Fauzan.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Beri Penghargaan Umrah Untuk Enam Polwan Berprestasi

Dalam pandangan SAPA, publikasi Pokir ini juga akan menjadi alat kontrol bagi para anggota dewan itu sendiri, agar mereka bisa menjaga integritas dan kinerjanya tetap terarah pada kepentingan publik. Jika DPRA berani membuat Qanun terkait publikasi Pokir dewan, maka Aceh bisa menjadi pelopor transparansi legislatif di Indonesia, sekaligus menunjukkan bahwa DPRA benar-benar serius dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

“Jangan sampai aspirasi masyarakat yang dititipkan melalui Pokir hanya menjadi alat politik, yang kemudian hanya untuk kepentingan segelintir pihak saja. DPRA harus bisa menjaga diri sendiri, karena dengan adanya Qanun publikasi Pokir, tidak ada lagi ruang bagi anggota dewan untuk bermain-main dengan program yang seharusnya berpihak pada rakyat. Aceh harus menjadi contoh bagi daerah lain. Kami tidak ingin Aceh dikenal sebagai daerah yang programnya selalu ditunggangi kepentingan pribadi,” tegasnya.

“Kami berharap mulai tahun depan, DPRA dapat mewujudkan ini dan menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Ini bukan hanya soal kewajiban, tapi juga tanggung jawab moral para anggota dewan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap program yang diusulkan benar-benar bermanfaat bagi seluruh masyarakat Aceh,” tutup Ketua SAPA Fauzan Adami.

(Tim)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Truk Tangki CPO Rusak Jalan Nasional, KPA Dorong Investasi Pelabuhan CPO untuk Solusi Jangka Panjang
Paskibraka Gayo Lues: Sebuah Langkah Taktis Menuju Cita-Cita
Kolaborasi Strategis TNI dan Satgas Swasembada Pangan di Aceh
Latsar Calon ASN Kemenkumham Aceh: Fondasi Integritas di Era Disrupsi
Gayo Lues Siap Perangi Stunting dan Perkuat Keluarga dengan Anggaran DAK BKKBN 2025
SWI Aceh Mengutuk Keras Penyerangan Terhadap Jurnalis dan Pengurus IWOI Di Aceh Besar
Benteng Pertahanan Narkoba Gayo Lues Kokoh: 640 Kg Ganja Berhasil Diamankan!

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi

Sabtu, 27 September 2025 - 16:51 WIB

Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:04 WIB

Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian

Rabu, 24 September 2025 - 22:54 WIB

AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara

Selasa, 23 September 2025 - 20:28 WIB

Meriahkan Bulan Bakti, Karang Taruna Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting

Senin, 22 September 2025 - 12:15 WIB

TNI Peduli: Danramil 27 Geureudong Pase Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Binaan

Senin, 22 September 2025 - 09:56 WIB

Danramil 27 Aceh Utara Jadi Inspektur Upacara di SMAN 1 Geureudong Pase

Sabtu, 20 September 2025 - 21:47 WIB

Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara: Kemensos Adakan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:07 WIB