Dirpolairud Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Orang Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal Serta Selamatkan 4 Korban.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:36 WIB

50426 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI Non Prosedural ke Negara Malaysia, 4 orang berhasil diselamatkan saat berada di pinggir jalan menunggu jemputan berlokasi di Marina City, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan mengamankan 2 orang berinisial AS dan inisial M yang memiliki peran sebagai pengirim dan penampung sementara sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada Selasa (20/8/2024).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan, kronologi penangkapan “Aksi pencegahan pengiriman yang dilakukan oleh tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa ada lokasi penampungan yang berada berada di pinggir jalan menunggu jemputan berlokasi di Marina City, kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Mendapatkan Informasi tersebut tim melakukan penyelidikan disekitaran wilayah komplek Business Center, Nagoya, Kota Batam tepatnya disebelah Warkop Agem Medan Premium.

Tim melihat seseorang yang sedang menunggu jemputan yang diduga orang tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian Tim melihat sebuah mobil Daihatsu Terios yang menjemput orang tersebut, selanjutnya tim melakukan pembuntutan hingga ke pinggir Jalan Raya Marina City dan tim melihat mobil tersebut berhenti dan terlihat beberapa orang turun.

Tim melakukan pemeriksaan dilokasi dan beberapa orang melarikan diri selanjutnya dilakukan pengejaran hingga sebanyak 4 orang beserta 1 orang sopir berhasil diamankan.

“Korban dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.” Jelasnnya.

Atas perbuatannya Kata Kabidhumas, tersangka dapat dijerat dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan Denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Belas Miliar Rupiah) dan atau Pasal 69.
Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga :  Batam Darurat Judi: Bos Besar "Indra CS Grup" Diduga Kebal Hukum, Mampukah Kapolda Kepri Berantas Tuntas?

“Dan atau Pasal 83, Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp I5. 000. 000.000,00 (Lima Belas Miliar Rupiah).” Tutupnya.

[ALBAB]

Berita Terkait

Helo
Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru