Proyek Drainase Di Peunayong Diduga Proyek Siluman, Kabid SDA Enggan Beri Tanggapan

REDAKSI 2

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:27 WIB

50310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh – Terkait dengan dugaan pekerjaan proyek siluman(prosil) drainase di Jl.Pocut Baren. Peunayong, kec. Kuta Alam, Banda Aceh, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh enggan berikan tanggapan, Senin (12/08/2024).

Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pekerjaan proyek drainase di peunayong kota banda aceh, beberapa crew media minggu,11 Agustus 2024 mendatangi lokasi proyek drainase di peunayong dan memdapati proyek tersebut tidak memakai plang nama proyek sebagai mana yang telah di tetapkan dalam peraturan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mendapati informasi lebih lanjut, para awak media mencoba menghubungi Kepala Bidang (kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR kota Banda Aceh Fernanda S.T M.Si, Via WhatsApp untuk mendapatkan tanggapannya terkait proyek drainase yang terletak di peunayong yang diduga merupakan proyek siluman.

Baca Juga :  Dianggap Cagub Bustami Curang. Debat ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil dihentikan sementara.

Sangat di sayangkan, Kabid SDA PUPR Kota Banda Aceh enggan memberikan tanggapan dan mengabaikan konfirmasi yang sedang di jalankan oleh crew media seolah beliau mencoba menutupi informasi publik terkait proyek drainase di peunayong yang ingin di dapati oleh crew media untuk di sajikan ke pada publik.

Padahal terkait keterbukaan informasi publik (KIP) jelas sudah tertera dalam UU Nomor 14 tahun 2008, dimana setiap orang berhak mendapatkan informasi buplik dan merupakan sebuah kewajiban pemerintah ataupun pejabat yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik yang di perlukan.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila ke Jaksa.

Selain UU KIP, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Namun semua peraturan dan UU yang telah di tetapkan seolah tidak berlaku bagi para kontraktor dan pejabat terkait, sehingga masyarakat tertanya-tanya, adakah mereka kebal terhadap hukum.

(Nanda S).Biro Aceh Besar

Berita Terkait

H. Mirwan Hadiri Undangan Gubernur dalam RUPS Bank Aceh Syariah
Disersi hingga Dugaan Jadi Tentara Bayaran, Bripda Muhammad Rio Dicopot dari Status Polisi
Direktur PT Media Harian Daerah, Bapak Kifran, S.H., Berpulang ke Rahmatullah
Nahkoda Baru Penanganan Sosial Aceh: Chaidir di Kursi Plt, Asa IPSM pada Kontinuitas
Dari Solo Ke Tanah Rencong: Menyambut Pimpinan PWI Dengan Peusijuk Menuntut Kebenaran Jurnalistik.
Selamat & Sukses
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Truk Tangki CPO Rusak Jalan Nasional, KPA Dorong Investasi Pelabuhan CPO untuk Solusi Jangka Panjang

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru