Proyek Drainase Di Peunayong Diduga Proyek Siluman, Kabid SDA Enggan Beri Tanggapan

Siwah Rimba

- Redaksi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 12:27 WIB

50246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh – Terkait dengan dugaan pekerjaan proyek siluman(prosil) drainase di Jl.Pocut Baren. Peunayong, kec. Kuta Alam, Banda Aceh, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh enggan berikan tanggapan, Senin (12/08/2024).

Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pekerjaan proyek drainase di peunayong kota banda aceh, beberapa crew media minggu,11 Agustus 2024 mendatangi lokasi proyek drainase di peunayong dan memdapati proyek tersebut tidak memakai plang nama proyek sebagai mana yang telah di tetapkan dalam peraturan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mendapati informasi lebih lanjut, para awak media mencoba menghubungi Kepala Bidang (kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR kota Banda Aceh Fernanda S.T M.Si, Via WhatsApp untuk mendapatkan tanggapannya terkait proyek drainase yang terletak di peunayong yang diduga merupakan proyek siluman.

Baca Juga :  Polda Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Sangat di sayangkan, Kabid SDA PUPR Kota Banda Aceh enggan memberikan tanggapan dan mengabaikan konfirmasi yang sedang di jalankan oleh crew media seolah beliau mencoba menutupi informasi publik terkait proyek drainase di peunayong yang ingin di dapati oleh crew media untuk di sajikan ke pada publik.

Padahal terkait keterbukaan informasi publik (KIP) jelas sudah tertera dalam UU Nomor 14 tahun 2008, dimana setiap orang berhak mendapatkan informasi buplik dan merupakan sebuah kewajiban pemerintah ataupun pejabat yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik yang di perlukan.

Baca Juga :  Residivis Pembobol Rumah Warga di Darul Imarah Ditangkap Polisi, Korban Merugi Ratusan Juta

Selain UU KIP, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

(Permen PU 12/2014) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Namun semua peraturan dan UU yang telah di tetapkan seolah tidak berlaku bagi para kontraktor dan pejabat terkait, sehingga masyarakat tertanya-tanya, adakah mereka kebal terhadap hukum.

(Nanda S).Biro Aceh Besar

Berita Terkait

Selamat & Sukses
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Truk Tangki CPO Rusak Jalan Nasional, KPA Dorong Investasi Pelabuhan CPO untuk Solusi Jangka Panjang
Paskibraka Gayo Lues: Sebuah Langkah Taktis Menuju Cita-Cita
Kolaborasi Strategis TNI dan Satgas Swasembada Pangan di Aceh
Latsar Calon ASN Kemenkumham Aceh: Fondasi Integritas di Era Disrupsi
Gayo Lues Siap Perangi Stunting dan Perkuat Keluarga dengan Anggaran DAK BKKBN 2025
SWI Aceh Mengutuk Keras Penyerangan Terhadap Jurnalis dan Pengurus IWOI Di Aceh Besar

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Pembongkaran Illegal Di Punggur: Bumi Batam Dirobek, Hukum Dibungkam?

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:46 WIB

Skandal ‘Potong-Timbun’ di Batam: Jerat Hukum yang Mandul di Teluk Mata Ikan.

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Laksanakan Arahan Dirjenpas, Rutan Batam Gelar Kegiatan Razia Dan Tes Urine Bersama APH. 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Batam Dalam Genggaman Judi Jempot: Melawan Hukum, Mengangkangi Izin.

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Ironi Senja di Bengkong: Uang Rp3 Ribu dan Luka Masa Depan yang Tercabik

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Oki Indra Purnama Siap Maju di Musda Hanura Kepri ke-IV.

Jumat, 17 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Kompolnas Award 2025: Polsek Batu Ampar Raih Predikat Terbaik se-Indonesia

Berita Terbaru