Kapolresta Barelang Tindak Tegas Para Pelaku Pengirim PMI Non Prosedural Pada Saat Konferensi Pers.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 19:54 WIB

50276 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengungkapan Tindak Pidana PMI Non Prosedural di Wilayah Kota Batam.

Laporan: Kabiro Oposisi-News86 Batam, Albab.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH menggelar Konferensi Pers ungkap Pelaku Penempatan PMI Ilegal atau Non Prosedural yang di dampingi oleh Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi SIK., MH, Kepala Imigrasi Batam Samuel Toba, Kasat Polair Polresta Barelang I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P., Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Jaya Putra Tarigan, S.H. di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat (31/05/2024)

Hari ini akan saya release ungkap kasus PMI Non Prosedural dari Januari – Mei 2024 di Jajaran Polresta yang di ungkap oleh Sat Reskrim dan Polsek Jajaran termasuk Satpolair Polresta Barelang. Saya apresiasi atas pengungkapan ini atas koordinasi dan kerjasama dengan BP3MI dan Imigrasi Kota Batam yang selama ini saling bersinergi dengan baik untuk menumpas dan mengungkap PMI Non Prosedural di Kota Batam ini.

Ini merupakan atensi dari Presiden, Kapolri untuk di melakukan pencegahan terkait PMI non Prosedural tersebut. Terkait pengungkapan ini saya sampaikan jumlah Laporan Polisi dalam kurun waktu 5 bulan terdapat 20 Laporan Polisi dengan 124 korban CPMI, 84 Laki-laki dan 40 Perempuan.

Baca Juga :  Direktur Utama PT Timah dan Kejati Kepri Tandatangani Kerja Sama Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara 

Untuk tersangka diamankan terdapat 24 Orang yaitu 16 orang laki-laki dan 8 orang Perempuan dengan rincian yaitu Laporan Polisi dari Satreskrim 9 Laporan polisi, Satpolair 2 Laporan polisi, Polsek KKP 9 Laporn Polisi.
Dengan modus operandi para tersangka yaitu meyakinkan kepada Calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan Non Prosedural, menjanjikan akan memfasilitasi administrasi pemberangkatan kerja diluar negeri mulai dari membuat passport pelancong, mencarikan agent kerja diluar negeri serta menerbitkan travel pass atau ICA kemudian menjamin keberangkatan PMI dengan memfasilitasi tempat penampungan, dan membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga dari batam menuju Malaysia/singapura dengan sistem pemotongan gaji seteleh mendapatkan kerja. Batam sebagai tempat penampungan, rata-rata korban berasal dari Jawa, NTT, Lombok.

Dari beberapa kasus, terdapat 2 ada kasus menonjol yang di ungkap oleh polsek KKP, yakni Korban inisial Y dengan mengamankan 4 orang tersanga inisial DH, AJ, FR, dan WA, korban Y dibengkatkan secara ilegal melalui jalur belakang di Pelabuhan rakyat sagulung dengan menggunakan kapal kayu menuju negara Malaysia, setelah korban sampai di perairan Malaysia , korban disuruh berenang dari bibir pantai menuju daratan negara malayasia, namun setelah korban tiba di daratan negara malaysia korban langsung di tangkap dan di amankan oleh tentara negara malaysia karena telah memasuki negara malaysia secara tidak resmi. Selanjutnya korban menjalani hukuman kurungan di pekan nanas selama 3 bulan, kemudian korban cpmi tersebut di pulangkan oleh KJRI ke indonesia melalui Kota Batam dan diterima oleh pihak (Bp3mi Kepri), selanjutnya Bp3mi kepri memulangkan korban tersebut ke kota asal nya di Dumai.

Baca Juga :  Hadiri Pembukaan MTQ di Dumai, Plt Bupati Asmar Ajak Masyarakat Doakan Kafilah Meranti.

 

Kemudian kasus yang kedua diungkap oleh polsek KKP korban inisial NA asal banyuasin, tersangka berjumlah 5 orang dengan inisial HY, S, A, AP dan LA, korban NA diberangkatkan secara nonprosedural melalui pelabuhan ferry internasional batam center menuju malaysia, korban telah 2 kali diberangkatkan secara nonprosedural oleh pelaku tepatnya tanggal 25 januari 2024 & 3 februari 2024, selama korban di negara malaysia kurang lebih 40 hari kerja sebagai asisten rumah tangga korban telah bekerja dengan 3 majikan di negara tersebut, dan pada saat bekerja dengan majikan yang ke tiga, korban di aniaya dan mendapatkan pelecehan seksual dari majikannya. Karna sakit lebam di ketahui oleh tetangganya dan di bawa ke RS, di lapor ke polisi Malaysia dan korban di bawa ke KJRI dan di pulangkan ke indonesia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH menghimbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming iming gaji besar bekerja di Negeri.[]

Berita Terkait

Lurah Harjosari Larang Peliputan Pertemuan Pengembang dan Warga, Memantik Sorotan atas Komitmen Keterbukaan Informasi
Dua THM Terbesar di Karimun Tutup Pascainsiden Tewasnya Seorang Pengunjung, Polisi Didesak Usut Tuntas
Bupati Karimun Teruskan Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat, Desak Kajian Lingkungan Baru atas Rencana Pengelolaan Sedimentasi Laut
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:25 WIB

Anak Tak Boleh Hanya Menjadi Penonton, Tulungagung Dorong Generasi Muda Masuk Panggung Pembangunan

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:39 WIB

Ujian Seleksi Perangkat Desa Tawangsari Digelar Terbuka, Integritas dan Kompetensi Jadi Penentu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:45 WIB

Empat Pimpinan DPRD Tulungagung Dipanggil KPK, Penelusuran Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Masuki Babak Baru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:39 WIB

Dugaan Pengadaan LKS di MIN 1 Trenggalek Kian Menggantung, Keterangan Sekolah dan Komite Berbeda, DPRD Minta Audit Menyeluruh

Senin, 13 Juli 2026 - 06:54 WIB

Anggota DPRD Tulungagung Sutomo Mengundurkan Diri, Proses PAW Menuju Penggantian oleh Peraih Suara Terbanyak Kedua

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:26 WIB

Segenap keluarga besar Media Oposisi News 86 Provinsi Jawa Timur serta seluruh mitra kerja mengucapkan:

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:09 WIB

Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:05 WIB

Akhirnya Setelah 1,5 Tahun Rusak,Jembatan Junjung Tulungagung Segera Di Perbaiki.

Berita Terbaru