Kapolresta Barelang Tindak Tegas Para Pelaku Pengirim PMI Non Prosedural Pada Saat Konferensi Pers.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 19:54 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengungkapan Tindak Pidana PMI Non Prosedural di Wilayah Kota Batam.

Laporan: Kabiro Oposisi-News86 Batam, Albab.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH menggelar Konferensi Pers ungkap Pelaku Penempatan PMI Ilegal atau Non Prosedural yang di dampingi oleh Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi SIK., MH, Kepala Imigrasi Batam Samuel Toba, Kasat Polair Polresta Barelang I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P., Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Jaya Putra Tarigan, S.H. di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat (31/05/2024)

Hari ini akan saya release ungkap kasus PMI Non Prosedural dari Januari – Mei 2024 di Jajaran Polresta yang di ungkap oleh Sat Reskrim dan Polsek Jajaran termasuk Satpolair Polresta Barelang. Saya apresiasi atas pengungkapan ini atas koordinasi dan kerjasama dengan BP3MI dan Imigrasi Kota Batam yang selama ini saling bersinergi dengan baik untuk menumpas dan mengungkap PMI Non Prosedural di Kota Batam ini.

Ini merupakan atensi dari Presiden, Kapolri untuk di melakukan pencegahan terkait PMI non Prosedural tersebut. Terkait pengungkapan ini saya sampaikan jumlah Laporan Polisi dalam kurun waktu 5 bulan terdapat 20 Laporan Polisi dengan 124 korban CPMI, 84 Laki-laki dan 40 Perempuan.

Baca Juga :  Wakapolresta Barelang Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kota Batam.

Untuk tersangka diamankan terdapat 24 Orang yaitu 16 orang laki-laki dan 8 orang Perempuan dengan rincian yaitu Laporan Polisi dari Satreskrim 9 Laporan polisi, Satpolair 2 Laporan polisi, Polsek KKP 9 Laporn Polisi.
Dengan modus operandi para tersangka yaitu meyakinkan kepada Calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan Non Prosedural, menjanjikan akan memfasilitasi administrasi pemberangkatan kerja diluar negeri mulai dari membuat passport pelancong, mencarikan agent kerja diluar negeri serta menerbitkan travel pass atau ICA kemudian menjamin keberangkatan PMI dengan memfasilitasi tempat penampungan, dan membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga dari batam menuju Malaysia/singapura dengan sistem pemotongan gaji seteleh mendapatkan kerja. Batam sebagai tempat penampungan, rata-rata korban berasal dari Jawa, NTT, Lombok.

Dari beberapa kasus, terdapat 2 ada kasus menonjol yang di ungkap oleh polsek KKP, yakni Korban inisial Y dengan mengamankan 4 orang tersanga inisial DH, AJ, FR, dan WA, korban Y dibengkatkan secara ilegal melalui jalur belakang di Pelabuhan rakyat sagulung dengan menggunakan kapal kayu menuju negara Malaysia, setelah korban sampai di perairan Malaysia , korban disuruh berenang dari bibir pantai menuju daratan negara malayasia, namun setelah korban tiba di daratan negara malaysia korban langsung di tangkap dan di amankan oleh tentara negara malaysia karena telah memasuki negara malaysia secara tidak resmi. Selanjutnya korban menjalani hukuman kurungan di pekan nanas selama 3 bulan, kemudian korban cpmi tersebut di pulangkan oleh KJRI ke indonesia melalui Kota Batam dan diterima oleh pihak (Bp3mi Kepri), selanjutnya Bp3mi kepri memulangkan korban tersebut ke kota asal nya di Dumai.

Baca Juga :  Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Lakukan Kunker dan Berikan Penyuluhan kepada Kades Se- Pulau Kundur

 

Kemudian kasus yang kedua diungkap oleh polsek KKP korban inisial NA asal banyuasin, tersangka berjumlah 5 orang dengan inisial HY, S, A, AP dan LA, korban NA diberangkatkan secara nonprosedural melalui pelabuhan ferry internasional batam center menuju malaysia, korban telah 2 kali diberangkatkan secara nonprosedural oleh pelaku tepatnya tanggal 25 januari 2024 & 3 februari 2024, selama korban di negara malaysia kurang lebih 40 hari kerja sebagai asisten rumah tangga korban telah bekerja dengan 3 majikan di negara tersebut, dan pada saat bekerja dengan majikan yang ke tiga, korban di aniaya dan mendapatkan pelecehan seksual dari majikannya. Karna sakit lebam di ketahui oleh tetangganya dan di bawa ke RS, di lapor ke polisi Malaysia dan korban di bawa ke KJRI dan di pulangkan ke indonesia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH menghimbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming iming gaji besar bekerja di Negeri.[]

Berita Terkait

Selamatkan 50 Ribu Generasi Muda. Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,6 Kg
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024
Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Mengucapkan Hut Oposisi News Ke-3
Paslon Bupati Ing iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Mendaftar Ke KPUD Karimun
Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.
Membangun Eksosistem, PT Timah Terus Berkomitmen Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan 
Melalui Inovasi Sosial, PT. Timah Berikan Dampak Meluas Bagi Masyarakat Lingkar Tambang 
Olah Barang Bekas Menjadi Rupiah, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda Bangka Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 11:40 WIB

KSOP Bima Disorot, Penjadwalan Kapal Diduga Tak Adil dan Untungkan Kelompok Tertentu

Jumat, 18 April 2025 - 12:21 WIB

Sopir dan Buruh Angkut Gabah di Sumbawa Keluhkan Ketidakadilan Tarif BULOG: “Kami Hanya Terima Separuh dari Tarif Resmi”

Kamis, 17 April 2025 - 18:34 WIB

Liga Korupsi Indonesia : Apakah Dana Desa Layak Masuk Dalam “Divisi Utama”?

Selasa, 15 April 2025 - 21:32 WIB

Pengusaha Jagung di Sumbawa Angkat Bicara: HPP Tidak Realistis, NTB Terancam Krisis Penyerapan

Selasa, 15 April 2025 - 20:27 WIB

Isu Razia STNK dan Parkir Rp400 Ribu Heboh di Medsos, Bappenda NTB Tegaskan Hoaks

Selasa, 15 April 2025 - 20:04 WIB

Kepedulian Tanpa Batas, Babinsa Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Warga yang Tertimpa Musibah

Selasa, 15 April 2025 - 17:37 WIB

Heboh Unggahan Razia STNK di Facebook, Kasat Lantas Tegaskan “Informasi Itu Hoax”

Senin, 14 April 2025 - 20:00 WIB

Babinsa Telaga Dukung Rapat Koordinasi, Evaluasi dan Sosialisasi Program Pemerintahan Desa Telaga

Berita Terbaru