Satres Narkoba Polres Bintan Kembali Tangkap Pengedar Sabu.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:14 WIB

50258 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Oposisi-News86 Batam, Albab.

Bintan, Kepri – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan kembali menangkap seorang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial TK (42), Penangkapan tersebut Satres Narkoba Polres Bintan pada hari Jumat (10/5/2024) dengan barang bukti disebuah rumah kos di Tanjungpinangh.

Hal terungkap saat dilaksanakan konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bintan di Mapolres Bintan pada Kamis (16/5/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat Konferensi pers Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo, S.I.K., M.M didampingi oleh Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Edi Mulyono dan Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Syofan Rida, S.H., M.M serta dihadiri oleh sejumlah awak media.

Kapolres Bintan menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TK berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang mengantarkan Narkotika jenis sabu diseputaran Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan pihak Lapas dan menemukan seseorang yang dicurigai yang terekam dari CCTV yang berada diparkiran Lapas Kelas II A Tanjungpinang, terang Kapolres Bintan.

Baca Juga :  Bupati Karimun Resmikan Advokasi Pelaksanaan PBM Terkait Pendirian Rumah Ibadah

“Setelah melakukan koordinasi bersama Lapas kelas II A Tanjungpinang, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang dicurigai tersebut. Kemudian berhasil mengamankan pria yang berinisial TK di sebuah Kosan yang berada di Kota Tanjung Pinang dan menemukan 3 paket kecil Narkotika Jenis Sabu setelah dilakukan penggeledahan dikosan tersebut”, kata Kapolres.

 

“Selanjutnya tim kembali melakukan penggeledahan di sebuah Kosan yang lain masih di Tanjungpinang. Dari penggeledahan tersebut di temukan 1 paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 4 paket kecil Narkotika Jenis sabu dibungkus plastik klip bening, 1 paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening”, ungkap AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.

Baca Juga :  Mantan Residivis Ditangkap Polisi, Akibat Curi Motor Warga Bengkong

Barang bukti narkotika jenis Sabu keseluruhan yang disita dari tersangka sebanyak 5 paket narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 123,51 gram.

Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif karena telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minima 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara, tutup kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M.

Kapolres Bintan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan jika menemukan sesuatu yang mencurigakan adanya peredaran narkoba segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat dan akan kami berantas secepatnya agar Kabupaten Bintan bersih dari narkoba, imbau AKBP Riky Iswoyo.[]

Berita Terkait

Selamatkan 50 Ribu Generasi Muda. Polresta Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 9,6 Kg
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2024
Assosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Mengucapkan Hut Oposisi News Ke-3
Paslon Bupati Ing iskandarsyah – Rocky Marciano Bawole Resmi Mendaftar Ke KPUD Karimun
Paslon BARA Merupakan Pendaftar ke 3 Di Kantor KPUD Karimun.
Membangun Eksosistem, PT Timah Terus Berkomitmen Melestarikan Lingkungan Berkelanjutan 
Melalui Inovasi Sosial, PT. Timah Berikan Dampak Meluas Bagi Masyarakat Lingkar Tambang 
Olah Barang Bekas Menjadi Rupiah, PT Timah Berikan Bantuan Alat Pertukangan ke Pemuda Bangka Selatan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB