Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 3.061,1088 Gram

KABIRO BATAM

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024 - 17:17 WIB

50359 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang gelar Konferensi Pers Pemusanahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 3.061,1088 Gram yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H, dan di hadiri oleh Pengadilan Negeri Batam Hendra Prawira, S.H, Kejaksaan Negeri Batam, Mewakili Dandim 0316 Batam Kapten Inf Ganda Yhogu, Mewakili Kepala Badan Pom Kota Batam Maya, Ketua NU Kota Batam, Ketua MUI Kota Batam, Ketua FKUB Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (07/05/2024)

Pada siang hari ini akan saya release pemusnahan Barang bukti narkotika sabu yang terdiri dari 4 Laporan Polisi yang terdiri dari 7 orang tersangka.

Laporan Polisi yang pertama tanggal 7 Maret 2024 terjadi di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial RM beserta barang bukti 2.945 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1086D / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024 yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 54 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 2.942,83 Gram.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian yang kedua terjadi tanggal 19 Maret 2024 di Depan Teras Perum. Baloi Centre Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial YA dan J beserta barang bukti 48,15 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1284 / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024 yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 46,078 Gram.

Baca Juga :  Antisipasi Balap liar Dan Kejahatan Lainnya, Polsek Kundur Gelar Kegiatan Hunting Dan Gakkum di Wilkum nya

Yang ketiga tanggal 22 Maret 2024 terjadi di Depan Alfamart Tiban Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial JN, JA dan RT beserta barang bukti 46,18 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1279 / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024 yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 44,153 Gram.

Dan yang keempat tanggal 23 April 2024 terjadi di Ruli Kampung Aceh Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial B beserta barang bukti 30,17 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1670A/ L.10.11.3 / Enz.1 / 04 / 2024 yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan akan di musnahkan sebanyak 28,0478 Gram.

Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh Petugas BPOM Batam dihadapan para awak media dan FKPD Kota Batam yang menghadiri konferensi pers yang bertujuan untuk memastikan narkotika yang di musnahkan tersebut adalah benar Narkotika Jenis Sabu dan selanjutnya di lakukan pemusnahan terhadap barang bukti jenis sabu tersebut.

Baca Juga :  Sungguh Tega Ayah Tiri ini, Anak Dibawah Umur Disuruh Mencuri.

Narkotika Jenis Sabu sebanyak 3.061,1088 Gram dengan Asumsi 1 Gram dikomsumsi oleh 10 orang sehingga dapat menyelamatkan 30.611 Jiwa manusia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH mengatakan kami Polresta Barelang bekerjasama dengan FKPD kota batam bersama Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk memberantas adanya peredaran narkoba atau transaksi narkoba di Kota Batam.

Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ataupun peredaran narkotika segera di laporkan akan kami tindak lanjuti, saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH. []

Berita Terkait

Buka STQ XVIII Kundur Utara, Bupati Karimun Tegaskan Al-Qur’an Harus Menjadi Pedoman Kehidupan
Dana CSR Desa Pongkar Dipertanyakan, Pemdes Diminta Buka Dokumen Pembangunan Kolam Renang
PLN Karimun Surati Icon Batam, Penertiban Kabel Telekomunikasi di Tiang Listrik Masuk Titik Kritis
Pembangunan Jalan Terus, Izin Belum Jelas: Tembok Keliling di Pelambung Memantik Pertanyaan Tata Ruang
Tembok Keliling Berdiri di Pelambung, PBG Dipertanyakan: Pemkab Karimun Jangan Menunggu Viral
Proyek Kolam Renang Desa Pongkar Berjalan Tanpa Plang, Transparansi Dana CSR Dipertanyakan
Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole Tutup turnamen sepak bola IPB CUP IX 2026
Legalitas PT Maxnet Dipertanyakan, Bisnis Layanan Internet di Karimun Diminta Terbuka Soal Perizinan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru