Sumbawa Besar|NTB, oposisinews86.com, (18 Juli 2026),– Hampir tiga bulan setelah berhasil menggagalkan penyelundupan 112.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, barang bukti tersebut hingga kini masih tersimpan dan belum dimusnahkan. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sumbawa, Sugeng Hariyanto, akhirnya buka suara terkait penyebab molornya proses pemusnahan.
Dalam wawancara eksklusif dengan wartawan oposisinews86.com melalui WhatsApp, Sabtu (18/7/2026), Sugeng menjelaskan bahwa penundaan bukan disebabkan terhentinya proses penanganan perkara, melainkan karena masih berlangsungnya tahapan administrasi penetapan barang bukti sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
«”Masih dalam proses administrasi penetapan sebagai Barang Milik Negara ke KPKNL. Rencana Agustus atau awal September kami akan melakukan pemusnahan, Pak. Rencana awal Juli memang, kolaborasi dengan Pemda, tapi ada kendala terkait penganggaran sehingga tertunda. Lebih jelas ke Mas Samyo, Kasi Pengawasan nggih Bapak,” ungkap Sugeng Hariyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai kelanjutan penanganan barang bukti hasil operasi gabungan yang sempat menjadi perhatian luas di Kabupaten Sumbawa.
Sebelumnya, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 14.30 WITA, tim gabungan Kodim 1607/Sumbawa bersama Bea Cukai Sumbawa menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di Rumah Makan Rini, Kecamatan Labuhan Badas.
Pengungkapan berawal dari informasi intelijen yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan terhadap sebuah bus antarkabupaten yang berhenti untuk beristirahat. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 14 dus berisi 112.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Operasi tersebut melibatkan Unit Intel Kodim 1607/Sumbawa yang dipimpin Serka Fatoni bersama Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbawa di bawah koordinasi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Samyol.
Selain mengamankan seluruh barang bukti, petugas juga membawa sopir bus berinisial “S” untuk dimintai keterangan awal terkait kepemilikan serta asal-usul rokok ilegal tersebut.
Dari hasil pendalaman awal, rokok tanpa pita cukai itu diduga akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Dompu dengan memanfaatkan angkutan umum lintas kabupaten sebagai sarana pengiriman. Modus ini dinilai masih kerap digunakan pelaku untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Meski jadwal pemusnahan yang semula direncanakan berlangsung pada awal Juli 2026 harus ditunda akibat kendala penganggaran dalam rencana kolaborasi dengan pemerintah daerah, Bea Cukai Sumbawa memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur.
Apabila seluruh tahapan administrasi di KPKNL telah rampung, pemusnahan barang bukti diproyeksikan akan dilaksanakan pada Agustus atau paling lambat awal September 2026 sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. (Af)




































