Home / NTB

Polisi Sebut Berita di Pelintir, Korban Balik Tuduh Kasatlantas Rekayasa

REDAKSI NTB

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:36 WIB

50950 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWA BARAT–Issue dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oknum petugas Polisi Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sumbawa Barat terhadap pemilik truk, ternyata berbuntut panjang.

Kepala Satlantas Polres Setempat menuduh media memutar balikkan fakta serta memelintir fakta dilapangan. Perwira balok dua, Kepolisian satuan lalulintas ini mengatakan uang Rp 5 juta yang dituduhkan diperas ke anggotanya ternyata untuk biaya pengobatan atau ganti rugi terhadap korban tabrakan truk, milik HD, warga Telaga Bertong, Taliwang.

“Fakta dilapangan tidak sesuai dalam berita di media itu. Banyak info dipelintir gituloh pak. Beritanya banyak dipelintir. Nanti biar korban saja yang menyampaikan. Dari pihak truk itu tidak pernah memberikan santunan kepada korban, hanya sanggup memperbaiki saja. Jadi anggota berisiatif memfasilitasi itu,” kata, Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat, IPTU Dani Agung Pratama, S.Ik, dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/2).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, HD, pemilik truk mengaku, keterangan Kasat lantas itu tidak benar. Ia balik menuduh bahwa Kasatlantas merekayasa fakta.

Baca Juga :  FPPK Laporkan Dugaan Pungli SDN Lempeh Ke Polres Sumbawa

Menurut, HD, ia telah menyetorkan dana melalui transfer ke rekening penanggung jawab pemilik Pick Up atas nama Fadillah sebesar Rp 15 Juta. Uang itu diberikan berdasarkan kesepakatan damai yang ditandatangani HD dengan Fadillah untuk biaya perbaikan atau uang damai.

Kemudian, HD menuturkan, bahwa uang Rp 5 juta yang diberikan kepada oknum anggota Satlantas atas suruan Kasat Lantas murni untuk biaya mengeluarkan truk yang ditahan Satlantas setempat sejak 29 November 2025 lalu. Sebab awalnya, HD kembali menegaskan bahwa Satlantas meminta Rp 15 juta untuk mengeluarkan truk itu. Tapi dinegosiasikan dan akhirnya diminta Rp 5 juta.

“Uang Rp 5 juta saya antarkan langsung ke Polres melalui oknum Brigadir JM tadi. Karena dia mengaku diperintahkan Kasat Lantas. Uang itu murni untuk tebus truk bukan biaya ganti rugi dan pengobatan sebagaimana diklaim Kasat Lantas. Biaya ganti rugi dan uang damai sudah saya berikan lebih awal tidak ada kaitan dengan tebus truk,” kata, HD melurukan.

Baca Juga :  Presidium LSM Somasi Kapolres Sumbawa: Soroti Penetapan Tersangka "A" dan Dugaan BBM Ilegal di Tambang

Satlantas Polres Sumbawa Barat, merilis foto transaksi pemberian uang yang difasilitasi anggota Satlantas dengan korban pemilik Pick Up. Beredar juga kwitansi senilai Rp 5 juta yang diterima pemilik Pick Up. Kwitansi dan foto ini yang diklaim pihak satlantas sebagai uang ganti rugi pengobatan, bukan pemerasan.

Sebelumnya, media memberitakan dugaan pemerasan yang dilakukan, Oknum anggota Satlantas Brigadir JM. Dugaan pemerasan itu diketahui setelah, HD, Warga Taliwang menyampaikan pengakuan kepada media dipaksa dimintai uang 15 juta hingga Rp 5 juta untuk menebus truk miliknya yang telah ditahan kepolisian lalulintas setempat.

Brigadir JM sendiri menurut, HD, diperintahkan Kasat Lantas untuk meminta uang kepadanya, jika ingin truk miliknya segera dilepaskan atau tidak ditahan lagi.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Muhammad Kholid belum memberikan keterangan resmi soal viralnya kasus ini. Pihak Polda menurut Muhammad Kholid akan segera melakukan mengecekan dan berjanji akan segera memberikan klarifikasi. (Af)

Berita Terkait

Dugaan Penyerangan dan Pengrusakan Berulang, Kuasa Hukum Agam Saputra Bongkar Lambannya Penanganan Polres Sumbawa
Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polsek KPL Tano Perketat Pengamanan Pelabuhan Poto Tano
Surat Bupati Sumbawa Disorot, Forum Taloma Koasa Pertanyakan Legalitas Fasilitasi Konsultasi Publik AMDAL Blok Elang PT AMNT
LPPK Bongkar Dugaan Persoalan SKPI dan Ijazah Paket B Calon Kades Sepukur, Polres Sumbawa Mulai Bergerak
“Kami Tolak!” Masyarakat Lantung Persoalkan Konsultasi Publik AMDAL PT AMNT, Beri Ultimatum 7 Hari
LAR Desak KPK Awasi Rencana Alih Fungsi 3.617 Hektare LP2B di Sumbawa: Jangan Sampai Lumbung Pangan Jadi Korban Investasi
LAR Desak Kejari Sumbawa Awasi 4 Unit Combine Harvester, Jangan Sampai Aset Negara Beralih Diam-Diam
RDP DPRD Sumbawa Soroti Tambak PT LAN: 14 Hektare Diduga Masuk LSD, Komisi II Keluarkan 3 Rekomendasi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Bersama Menjaga Pangan Masyarakat, Dandim Sumbawa Perkuat Sinergi Kewilayahan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:45 WIB

Jaga Ekosistem Pesisir, Babinsa Dukung Program Desa Mandiri Peduli Mangrove

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:41 WIB

Cegah Kebakaran Sejak Dini, Babinsa Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:13 WIB

RKPDes Hijrah, Fondasi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Polsek KPL Tano Perketat Pengamanan Pelabuhan Poto Tano

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:29 WIB

TNI Hadir di Tengah Kegiatan Keagamaan, Babinsa Hadiri Penutupan MTQH I Kecamatan Lantung

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Bukan Sekadar Kompetisi, Mini Soccer Bupati Cup Jadi Ajang Pererat Persaudaraan Warga

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Patroli Malam sebagai Ruang Edukasi, Koramil Lape Lopok Dorong Masyarakat Cerdas Menjaga Generasi dan Lingkungan

Berita Terbaru