Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (Senin 17 November 2025),— Polemik pasca acara yang diklaim sebagai “Panen Raya Emas” dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Selonong Bukit Lestari (SBL) kembali memanas. Setelah menuai kritik dari sejumlah elemen masyarakat, kini Ketua Umum LSM Lingkar Hijau, Muhammad Taufan, atau akrab disapa Bung Taufan, turut angkat bicara dan menyoroti dugaan kejanggalan serius dalam mekanisme kegiatan tersebut.
Acara yang digelar di Lapangan Kantor Pemda Sumbawa pada Senin (17/11/2025) itu awalnya disebut-sebut sebagai bentuk transparansi dan bagi hasil kepada masyarakat penyangga. Namun menurut Bung Taufan, fakta lapangan justru menunjukkan indikasi kebohongan dan manipulasi yang tak bisa dibiarkan.
Bung Taufan mengungkapkan kepada awak media, bahwa pihaknya menerima banyak laporan terkait perubahan tiba-tiba nilai SHU yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Awalnya dijanjikan nominal tertentu. Namun berubah begitu saja menjadi Rp 1.150.000 per KPM. Ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa di balik perubahan ini? Kami menduga kuat ada permainan angka dalam tubuh koperasi,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Lingkar Hijau, transparansi soal SHU adalah hal mendasar, dan perubahan nilai secara mendadak tanpa penjelasan terbuka mengindikasikan potensi penyimpangan yang harus dibongkar.
Tak berhenti di situ. Bung Taufan juga menyoroti dugaan rekayasa dalam proses pengajuan keanggotaan Koperasi SBL yang menjadi salah satu syarat terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah.
“Kami menemukan banyak nama yang bukan warga Desa Lantung, tetapi tiba-tiba tercatat sebagai pengurus maupun anggota koperasi. Ini sangat janggal, dan kami menduga kuat proses administrasi tersebut sudah direkayasa sejak awal,” ungkapnya.
Ia menilai, jika proses dasar seperti keanggotaan saja sudah penuh manipulasi, maka seluruh legalitas dan aktivitas koperasi patut dicurigai dan harus ditelusuri lebih jauh.
Berdasarkan temuan dan kecurigaan tersebut, LSM Lingkar Hijau menyatakan sikap tegas. Mereka meminta Pemerintah Provinsi NTB untuk segera mengambil langkah konkret.
Dengan semua indikasi ini, kami mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk mencabut IPR Koperasi SBL. Tidak boleh ada izin yang berdiri di atas kebohongan dan rekayasa,” tegas Bung Taufan.
Ia menambahkan, audit independen terhadap seluruh kegiatan dan struktur Koperasi SBL harus segera dilakukan demi memastikan tidak adanya praktik manipulatif yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Dengan semakin banyaknya suara kritis dari berbagai elemen, polemik IPR Koperasi Selonong Bukit Lestari tampaknya belum akan mereda. Lingkar Hijau memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. (Af)





































