Polresta Barelang Bekuk Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca, Dua Tersangka Diamankan!

KABIRO BATAM

- Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 - 19:56 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, Kepulauan Riau – Aksi kejahatan modus pecah kaca yang meresahkan warga Batam akhirnya berhasil diungkap oleh Polresta Barelang. Dua pelaku, MTH (29) dan RW (29), diringkus setelah terlibat dalam serangkaian pencurian di tiga lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. MTH bahkan diketahui merupakan residivis kasus serupa di Palembang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi jajaran Satreskrim, dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025) menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi pelaku. “Kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang kami terima dari Polsek Lubuk Baja, Sagulung, dan Sekupang,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku mengincar korban yang baru saja bertransaksi dari bank. Mereka akan membuntuti kendaraan korban, dan ketika korban lengah, pelaku dengan cepat memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan keramik busi untuk menggasak barang berharga.

Baca Juga :  Bayang-Bayang Judi di Batam: Mengurai Jaringan Terselubung dan Dugaan Impunitas Hingga Ancaman Intimidasi Terhadap Jurnalis Oleh Anggota Indra CS Grup.

Kejadian pertama terjadi pada 20 Juni 2025 di parkiran Universitas Putera Batam, Lubuk Baja, dengan korban KP (29) yang kehilangan tas berisi uang tunai Rp 1 juta, 150 Dolar Singapura, dan dokumen penting.

Kejadian kedua pada 4 Juli 2025 di kawasan Ruko Villa Muka Kuning, Sagulung, menimpa korban T (36) dengan kerugian Rp 110 juta. Lalu, pada 21 Juli 2025, korban AW (43) kehilangan uang tunai Rp 65 juta di parkiran Masjid Baiturrahman, Sekupang, saat ia sedang beribadah.

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat. Tersangka RW berhasil diamankan di sekitaran Welcome to Batam pada 22 Juli 2025.

Dari keterangan RW, polisi mendapatkan petunjuk keberadaan MTH di Palembang. “Tersangka MTH berhasil kami amankan di kamar 711 Hotel Peninsula Palembang pada dini hari 27 Juli 2025,” terang Kombes Pol Zaenal Arifin. MTH langsung digelandang ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Boombastic Club & KTV Jadi Sarang Judi, Namun Hingga Kini Belum Ada Tindakan Dari Kepolisian Setempat, 'Ada Apa'!!!.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta perhiasan emas, termasuk kalung dan gelang, senilai lebih dari Rp 14 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar. “Apabila hendak melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar, kami persilakan untuk menghubungi pihak kepolisian guna mendapatkan pengamanan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan uang atau barang berharga di dalam kendaraan karena hal tersebut dapat memancing tindak kejahatan. Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Barelang berharap dapat meminimalisir tindak kejahatan serupa dan menciptakan Batam yang lebih aman dan kondusif. [ALBAB]

Berita Terkait

Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA: BAHAS PENANGANAN KASUS KEBAKARAN PT ASL BATAM

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:02 WIB

GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan di Balik Panggung Panen Raya Emas dan Pembagian SHU IPR Lantung

Senin, 17 November 2025 - 16:03 WIB

Perkuat Kepedulian Lingkungan, Koramil Lunyuk Bersama PT AMMAN Tanam Pohon di Danau Jelapang

Senin, 17 November 2025 - 15:48 WIB

Pertemuan dengan Kapolda NTB Melebar, GEMPAR NTB Bongkar Kejanggalan IPR Lantung dan Pembagian SHU

Senin, 17 November 2025 - 13:24 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Terima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB

Senin, 17 November 2025 - 13:20 WIB

Bapas Kelas II Sumbawa Besar Hadiri Kegiatan Penanaman Jagung di Lahan SAE Ai Maja Lapas Sumbawa Besar sebagai Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 17 November 2025 - 13:12 WIB

Bapas Sumbawa Besar Laksanakan Bakti Sosial Sambut Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025

Minggu, 16 November 2025 - 20:39 WIB

Ketua Umum LSM Lingkar Hijau Bongkar Kejanggalan IPR: “Ada Permainan Serius, Jangan Bodohi Masyarakat Sumbawa!”

Minggu, 16 November 2025 - 19:53 WIB

‎Babinsa Kodim 1607/Sumbawa Gencar Patroli Malam Jaga Keamanan Wilayah ‎

Berita Terbaru