Batam, Kepulauan Riau – Aksi kejahatan modus pecah kaca yang meresahkan warga Batam akhirnya berhasil diungkap oleh Polresta Barelang. Dua pelaku, MTH (29) dan RW (29), diringkus setelah terlibat dalam serangkaian pencurian di tiga lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. MTH bahkan diketahui merupakan residivis kasus serupa di Palembang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi jajaran Satreskrim, dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025) menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi pelaku. “Kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang kami terima dari Polsek Lubuk Baja, Sagulung, dan Sekupang,” ujarnya.
Para pelaku mengincar korban yang baru saja bertransaksi dari bank. Mereka akan membuntuti kendaraan korban, dan ketika korban lengah, pelaku dengan cepat memecahkan kaca mobil menggunakan serpihan keramik busi untuk menggasak barang berharga.
Kejadian pertama terjadi pada 20 Juni 2025 di parkiran Universitas Putera Batam, Lubuk Baja, dengan korban KP (29) yang kehilangan tas berisi uang tunai Rp 1 juta, 150 Dolar Singapura, dan dokumen penting.
Kejadian kedua pada 4 Juli 2025 di kawasan Ruko Villa Muka Kuning, Sagulung, menimpa korban T (36) dengan kerugian Rp 110 juta. Lalu, pada 21 Juli 2025, korban AW (43) kehilangan uang tunai Rp 65 juta di parkiran Masjid Baiturrahman, Sekupang, saat ia sedang beribadah.
Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat. Tersangka RW berhasil diamankan di sekitaran Welcome to Batam pada 22 Juli 2025.
Dari keterangan RW, polisi mendapatkan petunjuk keberadaan MTH di Palembang. “Tersangka MTH berhasil kami amankan di kamar 711 Hotel Peninsula Palembang pada dini hari 27 Juli 2025,” terang Kombes Pol Zaenal Arifin. MTH langsung digelandang ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor serta perhiasan emas, termasuk kalung dan gelang, senilai lebih dari Rp 14 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar. “Apabila hendak melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar, kami persilakan untuk menghubungi pihak kepolisian guna mendapatkan pengamanan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan uang atau barang berharga di dalam kendaraan karena hal tersebut dapat memancing tindak kejahatan. Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Barelang berharap dapat meminimalisir tindak kejahatan serupa dan menciptakan Batam yang lebih aman dan kondusif. [ALBAB]