Batam/Kepri – Peredaran rokok ilegal merek UFO-Mind di Batam telah mencapai titik mengkhawatirkan dan sangat meresahkan. Diduga kuat, praktik haram ini beroperasi dengan perlindungan “bekingan” yang membuat pihak berwenang di daerah, seperti Dinas Pendapatan Daerah dan Bea Cukai Batam, terkesan lumpuh tak berdaya. Kondisi ini mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera turun tangan memberantas oknum-oknum di balik layar yang melindungi pemasok rokok non-cukai ini.
Rokok tanpa pita cukai ini tak hanya membanjiri pasar lokal Batam, tapi juga disinyalir kuat akan diselundupkan ke luar daerah. Ironisnya, meskipun berbagai media telah berulang kali menyoroti masalah ini, tidak ada satu pun tindakan tegas atau penindakan yang berarti. Seolah-olah, rokok UFO-Mind ini dibiarkan beredar bebas tanpa hambatan, memicu tanda tanya besar di benak publik.
Dalam pusaran bisnis ilegal ini, muncul nama seorang pengedar berinisial J, yang dikenal luas di kalangan media sebagai “tukang kondisikan jatah bulanan” atau “pembagi roti”. Ini menjadi indikasi kuat adanya upaya pembungkaman dan pengamanan jalur bisnis ilegal yang ia geluti, memperkuat dugaan adanya jaringan bekingan yang sangat kuat.
Padahal, Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, sudah sangat jelas mengatur sanksi pidana berat bagi pengedar atau penjual rokok polos atau rokok tanpa cukai.
Pelaku terancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai. Namun, di Batam, aturan hukum ini seperti tidak berlaku.
Pembiaran terang-terangan terhadap peredaran rokok ilegal merek UFO-Mind ini menimbulkan kecurigaan serius di mata publik. Apakah Dinas Pendapatan Daerah memang tidak tahu, atau justru ada “sesuatu” yang sengaja disembunyikan?
Hingga berita ini ditayangkan pada Selasa, 29 Juli 2025, pukul 19:42 WIB, pihak-pihak terkait belum memberikan konfirmasi.
Situasi gawat darurat ini menuntut perhatian serius dan tindakan tegas dari pemerintah pusat demi tegaknya hukum dan keadilan di Batam. [ALBAB]