Aceh Utara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Zulkifli, SE, mengecam langkah Pemerintah Pusat yang diduga secara sepihak memasukkan empat pulau yang selama ini menjadi bagian dari wilayah Aceh ke dalam administrasi Provinsi Sumatra Utara. Ia menegaskan bahwa tindakan ini mencederai semangat otonomi khusus Aceh dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat pesisir yang merasa identitas dan hak wilayahnya diabaikan.
Hal itu disampaikan Zulkifli setelah kunjungannya ke empat pulau yang menjadi sengketa beberapa waktu lalu
, ia menyebutkan bahwa empat pulau yang disengketakan — yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang — secara historis, administratif, dan geografis adalah bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
“Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi soal harga diri Aceh. Empat pulau ini memiliki nilai strategis dan emosional bagi masyarakat Aceh Utara. Kita tidak bisa diam melihat wilayah kita diambil tanpa dasar yang jelas,” ujar Zulkifli dengan tegas.
Zulkifli mengkritik keras keputusan mentri dalam negri nomor 300.2-2,2138 tahun 2025, yang menetapkan pulau itu sebagai wilayah sumut ,menurutnya keputusan admistrasi tersebut bertolak belakang dengan fakta dilapangan dan catatan sejarah yang otentik.
Permintaan Evaluasi dan Transparansi
Zulkifli meminta agar Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial, segera mengevaluasi keputusan pemetaan ulang yang menyebabkan perubahan batas wilayah tersebut. Ia juga meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh (DPRA) untuk tidak tinggal diam dan segera menempuh jalur konstitusional demi mengembalikan keempat pulau itu ke pangkuan Aceh.
Dalam beberapa referensi peta dan hukum internasional, ke empat pulau ini tercantum dalam cakupan wilayah Aceh.
“Kami dari DPRK Aceh Utara siap membentuk tim khusus untuk mengkaji aspek hukum dan sejarah kepemilikan pulau-pulau ini. Kami juga membuka ruang kerja sama dengan akademisi, sejarawan, dan tokoh adat untuk menguatkan klaim ini secara objektif,” lanjut Zulkifli.
Aspirasi Masyarakat Menguat
Sejumlah tokoh masyarakat dan nelayan di wilayah pesisir Aceh Singkil juga telah menyampaikan keresahan mereka terhadap perubahan administratif ini. Mereka menilai kebijakan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai, dan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di lapangan.
Seruan untuk Pemerintah Pusat
Sebagai penutup, Zulkifli menyerukan kepada Pemerintah Pusat agar mendengarkan suara rakyat Aceh, mengedepankan prinsip keadilan wilayah, dan menjunjung tinggi keutuhan daerah sesuai dengan semangat Otonomi Khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Kami tidak anti pembangunan. Tapi pembangunan tidak boleh mengorbankan kedaulatan wilayah. Kami mendesak pengembalian status empat pulau tersebut ke Aceh secepat mungkin, demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat kami,” tutup Zulkifli. [MUH]