Karimun/Kepri – Pematangan lahan (termasuk uruk atau pengurukan) untuk perumahan Harapan kencana di jalan kampung harapan, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau perlu izin. Izin ini biasanya berupa izin pematangan lahan yang harus diajukan ke instansi terkait di pemerintah daerah setempat.
Di kutip dari berbagai sumber,
Pematangan lahan adalah proses mempersiapkan lahan agar siap untuk dibangun. Proses ini bisa melibatkan uruk (pemindahan tanah atau material uruk untuk menimbun atau menaikkan permukaan tanah), pemotongan lahan, atau pekerjaan lain untuk menyesuaikan kondisi lahan dengan kebutuhan pembangunan.
Izin pematangan lahan diperlukan untuk memastikan bahwa proses pematangan lahan dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk rencana tata ruang wilayah, izin lokasi, dan persyaratan lingkungan. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Prosedur pengajuan izin pematangan lahan biasanya melibatkan beberapa tahap, seperti:
Menyiapkan dokumen persyaratan, seperti gambar rencana, perhitungan volume pekerjaan, izin usaha, dan dokumen lingkungan.
Mengajukan permohonan izin pematangan lahan ke instansi terkait di pemerintah daerah.
Menunggu proses perizinan, yang biasanya melibatkan verifikasi dan pemeriksaan berkas oleh tim teknis.
Jika izin disetujui, pematangan lahan dapat dimulai dengan memperhatikan ketentuan yang tertera dalam izin.
Dokumen persyaratan yang mungkin dibutuhkan untuk pengajuan izin pematangan lahan antara lain:
Surat permohonan izin pematangan lahan.
Gambar rencana pematangan lahan (gambar kontur eksisting dan rencana grading).
Perhitungan volume pekerjaan (pemotongan dan/atau timbunan).
Izin lokasi.
Rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Surat pernyataan kesediaan menaati peraturan dan ketentuan lingkungan.
Bukti pembayaran biaya perizinan.
Instansi terkait yang biasanya menangani izin pematangan lahan adalah dinas yang bertanggung jawab atas pengelolaan perizinan dan tata ruang di pemerintah daerah, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas terkait lainnya
Ketika kita konfirmasi pihak perumahan harapan kencana, terkait ijin tanah uruk / pematangan perumahan harapan kencana , Supryanto sebagai pemilik tidak dapat tersambung, kamis, 12/06/24, setelah kita konfirmasi beberapa x terkait beberapa permasalahan perumahan supryanto, HP awak media ini sudah di blokir.
Secara terpisah di hari yang sama ketika kita konfirmas PTSP OS, lewat what Aps,
Menyampaikan kalau ijin tanah uruk di provinsi , kalau soal rekom untuk tanah uruk dan pematangan lahan tidak ada kami keluarkan.
PTSP OS adalah singkatan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Online Single Submission, yang merupakan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang terintegrasi di Indonesia. OSS ini berfungsi untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh izin secara online tanpa harus datang ke berbagai instansi. [Tim – Bersambung]