Batam – Dalam rangka membuktikan akuntabilitas dan transparansi dalam upaya pemberantasan narkoba,
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sebagai anggota Desk Pemberantasan
Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, menggelar
pemusnahan barang bukti 2 ton sabu, di Alun-Alun Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, pada
Kamis (12/06/2025).
Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan ini juga dirangkai dengan Deklarasi Anti Narkoba
sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pemusnahan barang bukti 2 ton sabu ini merupakan hasil ungkap kasus Tim Gabungan di Perairan
Kepulauan Riau pada Kamis (22/5) lalu, yang merupakan pengungkapan kasus dengan barang
bukti sabu terbesar sepanjang sejarah. Dari 2 ton sabu yang disita, BNN RI menyisihkan 1 gram
dari masing-masing paket sabu untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di
persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan guna
kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan disaksikan oleh
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan, Kepala Staf Presiden, Kepala Komunikasi
Kepresidenan, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban, Komisi III DPR RI, TNI AL, Polri, Kejaksaan Negeri, Bea dan Cukai, tokoh
agama, akademisi, serta tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan estimasi dampak penyelamatan, dari barang bukti sabu yang berhasil disita,
diperkirakan sebanyak 8 juta jiwa anak bangsa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan.
Perhitungan tersebut berdasarkan perhitungan standar penyalahgunaan, yaitu satu gram sabu
disalahgunakan oleh empat orang.
Selain pemusnahan barang bukti dan Deklarasi Anti Narkoba, rangkaian kegiatan ini turut
melibatkan masyarakat Kepulauan Riau dalam aksi P4GN guna mewujudkan lingkungan yang
sehat, aman, dan bebas dari bahaya narkoba melalui kegiatan jalan sehat (Fun Walk) dan aksi sosial
berupa pembagian sembako. [ALBAB]