Surahman MD Nilai Laporan Pencemaran Nama Baik terhadap Wartawan Terlalu Dini: “Harusnya Melalui Uji Forensik dan Ahli ITE”

REDAKSI NTB

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 23:22 WIB

50738 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar,NTB (24 Mei 2025), Advokat Surahman MD, SH, MH, buka suara terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan seorang warga berinisial S terhadap wartawan media online berinisial R. Laporan yang masuk pada 5 Juni 2024 tersebut dinilai terlalu cepat diproses ke tahap penyidikan tanpa landasan bukti yang lengkap dan prosedural.

Dalam konferensi persnya pada Sabtu (24/5), Surahman menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seharusnya melalui tahapan yang ketat dan bertahap.

“Sebelum SPDP diterbitkan, penyidik semestinya melakukan klarifikasi terlebih dahulu baik kepada pelapor maupun terlapor. Setelah itu, bila diperlukan, barulah saksi-saksi dipanggil. Kalau menyangkut ITE, harus ada keterlibatan ahli ITE dan hasil uji laboratorium forensik yang sah. Tidak bisa sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Surahman, perangkat yang digunakan untuk menyebarkan konten—baik itu HP maupun komputer—harus diperiksa secara forensik dengan rincian lengkap, seperti nomor seri dan perangkat yang digunakan. Pemeriksaan tersebut hanya bisa dilakukan di laboratorium forensik resmi, seperti di Polda Denpasar, dan membutuhkan biaya serta waktu yang tidak sedikit.

Baca Juga :  Kriminalisasi Jurnalis? Pengacara Muda Sebut Penetapan Tersangka A Cacat Hukum

“Tanpa bukti digital yang sah dan uji lab, pengadilan tidak akan bisa menerima perkara ini. Selain itu, pendapat ahli ITE dari Jakarta juga wajib dihadirkan karena kasus ini sangat teknis. Tidak bisa hanya mengandalkan keterangan saksi biasa,” imbuhnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalam narasi pemberitaan yang dibuat oleh wartawan R, tidak ada penyebutan nama lengkap atau identitas jelas yang mengarah pada pelapor. Hanya inisial ‘S’ yang disebut, yang menurutnya tidak bisa serta merta dijadikan bukti pencemaran nama baik.

“Inisial S itu bisa siapa saja. Kalau tidak ada alamat atau identitas lengkap dalam narasi, itu hanya petunjuk awal, bukan alat bukti. Apalagi yang disorot adalah bahasa media, yang sifatnya praduga. Menentukan benar atau salahnya itu nanti ranah pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Surahman mengingatkan bahwa profesi wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jika karya jurnalistik dipidanakan tanpa dasar kuat, hal itu justru mencederai kebebasan pers.

Baca Juga :  Sinergi Babinsa dan Pemdes Hijrah dalam Penguatan Distribusi Pupuk Subsidi

“Kalau wartawan selalu dipidana karena tulisannya, padahal isi beritanya mengandung dugaan dan fakta, itu sangat berbahaya. Media bukan ruang untuk menghukum, tapi untuk menginformasikan. Salah benarnya nanti diuji di pengadilan, bukan langsung dipidanakan,” tegasnya.

Ia juga menyebut adanya kemungkinan motif lain di balik laporan tersebut, termasuk kepentingan pribadi yang ditunggangi upaya membungkam kebebasan pers.

“Saya menduga ada kepentingan tertentu dari pelapor. Apalagi berdasarkan UU ITE yang terbaru, kritik terhadap lembaga pemerintah tidak bisa dipidanakan meskipun dianggap mencemarkan nama baik. Pemerintah diawasi oleh masyarakat, bukan sebaliknya,” tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Surahman berharap penyidik dapat bersikap hati-hati, profesional, dan proporsional dalam menangani perkara yang menyangkut produk jurnalistik, agar tidak menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Sumbawa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status penyidikan atas laporan tersebut. (*)

Berita Terkait

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-04/Alas Pererat Kedekatan dengan Warga Sekaligus Jaga Kondusivitas Wilayah
Tahap Perakitan Dimulai, Jembatan ARMCO Kapas Sari 1 Diharapkan Tingkatkan Konektivitas Desa Moyo
Koramil 1607-02/Empang Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat
‎Peduli Sesama, Koramil 1607-03/Ropang Turut Bantu Pemulihan Rumah Korban Kebakaran
Patroli Rutin Koramil Sumbawa, Wujud Nyata TNI Hadir Menjaga Kondusifitas Wilayah
Koramil 1607-07/Lunyuk Intensifkan Patroli Malam Demi Menjaga Keamanan Wilayah
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Lenangguar, Koramil 1607-03/Ropang Sigap Berikan Bantuan
‎Malam Hari Tetap Siaga, Koramil 1607-12/Moyo Hilir Amankan Wilayah dari Potensi Gangguan Kamtibmas ‎
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:15 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-04/Alas Pererat Kedekatan dengan Warga Sekaligus Jaga Kondusivitas Wilayah

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:09 WIB

Tahap Perakitan Dimulai, Jembatan ARMCO Kapas Sari 1 Diharapkan Tingkatkan Konektivitas Desa Moyo

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:01 WIB

Koramil 1607-02/Empang Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WIB

‎Peduli Sesama, Koramil 1607-03/Ropang Turut Bantu Pemulihan Rumah Korban Kebakaran

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:14 WIB

Koramil 1607-07/Lunyuk Intensifkan Patroli Malam Demi Menjaga Keamanan Wilayah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:54 WIB

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Lenangguar, Koramil 1607-03/Ropang Sigap Berikan Bantuan

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:02 WIB

‎Malam Hari Tetap Siaga, Koramil 1607-12/Moyo Hilir Amankan Wilayah dari Potensi Gangguan Kamtibmas ‎

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:54 WIB

‎Melalui Rapat Koordinasi, Danramil Ropang Perkuat Komitmen Menjaga Stabilitas Wilayah

Berita Terbaru