Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025. Rutan Batam Berikan Remisi Khusus Kepada Narapidana.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 23:50 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan Magabudhi Cabang Kota Batam.

Batam/Kepri – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam menggelar acara pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2025, pada Senin(12/05/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini disejalankan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Pengurus Cabang Kota Batam.

Berempat di Aula Rutan Batam, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo beserta jajaran pejabat struktural, dan Pengurus Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Cabang Kota Batam serta Warga Binaan Rutan Batam yang berhak menerima Remisi Khusus Waisak Tahun 2025.

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Rumah Tahanan Negara Kelas IIa Batam Dengan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia Pengurus Cabang Kota Batam. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam memberikan pembinaan kepribadian kepada WBP, khususnya warga binaan yang Beragama Buddha.

Baca Juga :  Polda Kepri Tinjau Pelayanan Keamanan Arus Mudik Wisatawan Mancanegara

Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan pemberian Remisi Khusus Waisak tahun 2025. Dalam acara ini, Rutan Batam memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada enam orang Warga Binaan, yang terdiri dari RK 1 selama 15 hari sebanyak 5 orang dan 1 bulan sebanyak 1 orang, yang memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan hukuman.

Penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2025 ini secara langsung diberikan oleh Karutan Batam, Fajar Teguh Wibowo kepada warga binaan yang menerima Remisi.

Dalam Sambutannya, Karutan Batam membacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Beliau menekankan pentingnya makna Hari Raya Waisak sebagai momen refleksi dan pembaruan diri bagi umat Buddha, tak terkecuali bagi narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha.

“Pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah tetapi juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah menjalani masa hukuman dengan baik dan menunjukkan upaya untuk memperbaiki diri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Karutan.

Baca Juga :  Dirpolairud Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Orang Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal Serta Selamatkan 4 Korban.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa Pemberian remisi ini juga memiliki dampak signifikan dalam upaya mengatasi masalah Overcrowding yang masih menjadi tantangan utama di banyak lapas dan rutan di Indonesia.

Dengan pemberian remisi, diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap jumlah penghuni lapas dan rutan serta mendorong efektivitas pembinaan yang lebih baik.

Diakhir Sambutan, Karutan mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa. [ALBAB]

Berita Terkait

Polresta Barelang Amankan 8 Juru Parkir Liar dalam Razia Operasi Pekat Seligi 2025
Dikonfirmasi Terkait SPB Kapal di Tanjung Uma, Syahbandar Ajak Wartawan Bertemu Pengurus Pelabuhan, Ada Kongkalikong Kah?
Aksi Sales Cantik dan Eks Napi Terbongkar, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Kiloan Sabu dalam Koper
Terkait Cut And Full Penambangan Bauksit Yang Berada Di Wilayah Nongsa. Diduga Ada Permainan Oknum Wartawan
Wakapolda Kepri Terima Audensi GMKI Batam. Bahas Isu Pembangunan Dan Keamanan Wilayah
Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkotika, 10 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan
Lagi – Lagi Pelabuhan Tanjung Uma Batam Dijadikan Jalur Gelap Pengiriman Barang
GAWAT!!! “PARMAN” Diduga kebal Hukum Pelaku Galian C Cut And Fill Penambangan Tanpa Izin Merajalela di Teluk mata ikan berdekatan di POLDA Instansi Terkait Harus Menindak Tegas..!!

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 09:59 WIB

BPBD Gayo Lues Terus Berupaya Lakukan Normalisasi Sejumlah Sungai Dan Antisipasi Terjadinya Bencana Banjir.

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:14 WIB

Untuk Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat, Kapolres Gayo Lues Gelar Kegiatan Sholat Subuh Berjamaah.

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:03 WIB

Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja Dan Ekstasi. 18 Tersangka Di Tangkap

Minggu, 4 Mei 2025 - 22:07 WIB

26 Tahun Perjuangkan ALA. Kini Gayo Lues Kembali Bentuk KP3ALA Yang Baru

Senin, 28 April 2025 - 17:18 WIB

Lagi – Lagi Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir Serta Pengedar Narkotik Jenis Ekstasi

Kamis, 24 April 2025 - 17:09 WIB

Sat resnarkoba Polres Gayo Lues Kembali Tangkap Pelaku Tindak Pidana Serta Amankan Narkotika Jenis Ganja Seberat 105 Kg

Minggu, 13 April 2025 - 11:36 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Tradisi Pedang Pora Dalam Rangka Sertijab Kapolres

Jumat, 11 April 2025 - 23:08 WIB

Bupati Gayo Lues Suhaidi, Lantik 20 Pejabat Struktural Eselon III.

Berita Terbaru