Terkait Cut And Full Penambangan Bauksit Yang Berada Di Wilayah Nongsa. Diduga Ada Permainan Oknum Wartawan

KABIRO BATAM

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:06 WIB

50516 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk itu Diminta Kepada Krimsus Polda Kepri/Kepala BPLH RI Hanif Faisal Nurofiq Segera Turun Bila Perlu Tindak.

BATAM/KEPRI – Hingga kini, Aktivitas Penambangan Bauksit yang Diduga tanpa mengantongi Izin atau Ilegal di lokasi teluk lenggung Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Madya Batam Provinsi Kepri sedikitpun belum tersentuh Hukum “Ada Apa”.

Pertanyaannya, kok bisa Aktivitas Penambangan bauksit tersebut masih merajalela melakukan aktivitas penambangan tersebut, apakah memang pihak penegak Hukum membiarkan atau apa, ini menjadi pertanyaan Publik,???.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat Tim melakukan Investigasi di lokasi Penambangan bauksit tersebut, melihat beberapa Dum truk dan alat berat sedang beroperasi di lokasi mengambil Bauksit yang diduga akan kembali dijual. Rabu (07/05/2025).

Bahkan, salah seorang Warga sekitar yang tidak mau disebut indentitasnya dan tidak jauh dari lokasi Penambangan bauksit, Rabu (28/04/2025) mengatakan, pemilik nya adalah yang berinisial (Parman dan sangkal) dan bahkan kegiatan penambangan bauksit tersebut sudah beroperasi sekitar 2 Tahun silam namun hingga kini belum ada upaya dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Batam untuk mengusutnya, ini yang menjadi pertanyaan warga sekitar sehingga penambangan bauksit itu sampai dengan saat ini masih beroperasi.

Baca Juga :  "Amir" Diduga Kebal Hukum: Penambangan Liar di Nongsa Mengancam Lingkungan dan Integritas Aparat

“Kegiatan Penambangan bauksit itu sudah lama beroperasi bang, untuk izinnya kami kurang tahu, tapi selama ini tidak ada tindakan tegas dari pihak APH, makanya sampai saat ini penambangan bauksit tersebut masih beroperasi, coba aja abang masuk ke lokasi itu pasti ada (Parman dan Sangkal) temui aja bang,” Tuturnya.

Pada saat Tim mencoba mengkonfirmasi terkait Penambangan bauksit tersebut yang diketahui selaku pemilik Pengusaha berinisial (Parman dan Sangkal) untuk mengklarifikasi terkait Kegiatan Penambangan bauksit itu, namun enggan memberikan keterangan bahkan yang bersangkutan berusaha kabur.

Terkait Penambangan bauksit tersebut, Penggiat lingkungan hidup Kepri meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia, Hanif Faisal Murofiq agar segera turun untuk memberantas mafia- mafia Penambangan Bauksit tersebut karena aktivitas penambangan bauksit tersebut dilakukan yang berinisial (Parman dan Sangkal) ini perlu diambil tindakan Tegas oleh Menteri Kabinet Merah Putih yang membidangi Lingkungan hidup untuk:

1. Melakukan Operasi Pemulihan dan menindak pelanggaran kawasan hutan.

2. Membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke Pengadilan

3. Menjerat pelaku penambangan Bauksit ilegal.

Penambangan bauksit iligal harus ditindak tegas karena dapat merusak Ekosistem dan habitat Satwa. Pelaku penambangan bauksit iligal dapat dijerat dengan tindakan pidana bidang kehutanan.

Baca Juga :  POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA: BAHAS PENANGANAN KASUS KEBAKARAN PT ASL BATAM

Akibat dari Aktivitas penambangan bauksit tersebut dapat merusak Tantanan kota maupun keseimbangan Ekosistem lingkungan dan tentunya dapat merugikan Negara. Khusunya Pemerintah Kota Madya Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Bahkan kegiatan penambangan bauksit iligal tersebut jelas dijelaskan dan tertuang dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 Ayat (3) Pasal 18, Pasal 67 Ayat (1) atau Ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh Tahun) Penjara dan denda paling banyak 10.000.000.000.(Sepuluh Milyar) Rupiah.

Untuk itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Nongsa maupun Instansi terkait seperti Ditreskrimsus Polda kepri, Lahan BP Batam serta DLH Kota Batam agar segera menindak tegas pengusaha serta menutup lokasi Aktivitas penambangan bauksit tersebut.

“Jika tidak, dikewatirkan akan menimbulkan Asumsi Publik yang akan menduga bahwa Penegak Hukum maupun Instansi terkait telah menerima Upeti dari Pengusaha Penambangan Bauksit yang diduga ilegal tersebut, ” Pungkasnya. [ALBAB]

Berita Terkait

Helo
Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:00 WIB

Kacabdin Aceh Utara Diuji, Johan Bungkam

Senin, 8 Juni 2026 - 11:29 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Momentum Hidup Sehat dan Ujian Kesiapan Event Olahraga Daerah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:03 WIB

BNNK Gayo Lues Gandeng Starbucks FSC dan PT Ujang Jaya International Perkuat Program Kopi untuk Cegah Kultivasi Ganja

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:59 WIB

Gampong Geulumpang Bungkok Salurkan BLT dan Santuni Anak Yatim

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:10 WIB

Usai banjir Pemdes Geulumpang Bungkok Perbaiki Jalan lingkungan Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:48 WIB

Pemdes Peudari Salurkan BLT kepada 132 Keluarga, Perkuat Program Sosial dan Keagamaan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:46 WIB

Bupati Aceh Utara dan Satgas PRR tinjau korban cuaca ekstrem di Langkahan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:32 WIB

Gedung Koperasi Merah Putih Peudari Mulai Berdiri, Progres Fisik Tembus 10 Persen

Berita Terbaru