Ya Ampun,???. Penampungan Minyak Goreng Bekas Di Tanjung Sengkuang Diduga Tak Ada Izin, Bahkan Pemiliknya Balik Tantang Wartawan, Oooo Mantap,???.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:41 WIB

50323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diminta Kepada Pihak APH Agar Segera Turun Tangan.

BATAM – Aktivitas penampungan minyak goreng bekas atau minyak jelantah di kawasan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa operasi tersebut berlangsung tanpa izin resmi.

Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan kesehatan yang dapat ditimbulkan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pantauan di lokasi, pada Senin, 24 Februari 2025, ditemukan minyak goreng bekas yang telah disuling dimasukin ke jerigen dengan merek Bimoli.

Baca Juga :  Redaksi Media Oposisi News86.com Mengucapkan Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Saudara Hendero Tan

Menurut informasi yang beredar, fasilitas penampungan tersebut diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang diperlukan, seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), izin Tempat Penampungan Sementara (TPS), serta tidak memiliki izin transportir limbah.

Sementara itu, Tony, pemilik penampungan minyak goreng bekas saat dikonfirmasi menyarankan wartawan untuk menanyakan soal perizinan ke dinas terkait.

Bahkan dirinya menantang Wartawan, bahwa berita yang tayang tersebut seolah-olah mainan baginya. “Waduh kurang mantap beritanya, kirain berita Bimoli,” Tantang Tony Pemilik Penampungan Minyak Goreng Bekas tersebut.

Baca Juga :  Pelabuhan Roro Telaga Punggur Diduga Jadi Jalur Masuk Barang Ilegal, Dipadati Deretan Truk Bermuatan Berat

Untuk itu, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengambil tindakan tegas kepada pemilik Penampungan Minyak Goreng Bekas tersebut karena diduga tidak memiliki Dokumen Perizinan UKL, UPL, Dan TPS.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi ke Ditreskrimsus Polda Kepri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Dinas Perdagangan Kota Batam. [ALBAB]

Berita Terkait

Helo
Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:13 WIB

Relawan Aceh Selatan Gagas Program “Titip Alat Bantu Jalan”, Gerakan Sosial untuk Bantu Pasien Kembali Melangkah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:37 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restorative Justice

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:35 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restorative Justice

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:09 WIB

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:56 WIB

Tak Cukup Razia, Ogek Agus Minta Pemerintah Bongkar Akar Prostitusi di Aceh

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:43 WIB

Dari Pedalaman Tanah Luas, Dayah Darul Fata Tebar Semangat Berbagi Lewat 6 Sapi Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:49 WIB

Semarak Iduladha, Desa Belegen Mulia Sembelih 9 Ekor Sapi dan 13 Kambing Kurban

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:53 WIB

Jelang Hari Raya, Gampong Matang Rawa Salurkan BLT Dana Desa dan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru