Tim Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Polres Langsa, Ringkus Pemuda Penyebar Video Asusila.

REDAKSI KOTA LANGSA

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:05 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA LANGSA — Tim Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Satuan Polres Langsa meringkus seorang pemuda yang berinisial AS (24), Warga Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman penyebaran video Asusila.

Tersangka AS sebelumnya merekam korban seorang wanita tidak lain adalah tetangganya yang sedang buang air kecil di kamar mandi.

Kemudian tersangka AS menghubungi korban dan meminta sejumlah uang, jika tidak diberikan akan menyebarkan Video asusila korban tersebut ke medsos.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, S.H, M.H melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, S.H, M.H, Rabu (11/12/2024), tersangka AS telah diringkus, 8 – Desember – 2024 lalu.

Sebelumnya, jelas Kapolsek, pihaknya menerima laporan korban bahwa dirinya mendapat perlakuan tindak pidana pemerasan dengan ancaman penyebaran Vidio asusila tersebut.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Anggaran Dana Desa (DD) Kota Langsa Tahun 2025

Atas laporan itu, Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan dan termonitor pelakunya berinisial AS, warga Gampong Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro.

“Pada hari itu juga setelah dilaporkan oleh korban, Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 18.00 Wib di Gampong Timbang Langsa,” Ujarnya.

Kepada penyidik, sambung Iptu Hufiza, tersangka AS mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman penyebaran video asusila.

Awalnya, AS mengaku mendengar ada suara air dari kamar mandi rumah korban I yang juga tetangganya, lalu tersangka mengintipnya lewat pintu kayu kamar mandi yang renggang di belakang rumah korban.

Tersangka kemudian mengambil handphone dan merekam video saat korban sedang berada di kamar mandi (buang air kecil).

Selanjutnya pelaku membuat akun Tiktok dan mengirim chat yang berisi mengancam akan mengirim atau menyebar video asusila korban.

Baca Juga :  DPC AWNI Kota Langsa Siap Bekarya Untuk Kota Langsa.

“Saat itu tesangka AS mengajak korban bertemuan di Medan dan di sana pelaku memeras korban agar memberi uang Rp.600.000 dikirim ke rekekning bank,” sebutnya.

Namu korban belum mengirim uang permintaan tersangka, sehingga pelaku mengirim screeshot bagian video asusila itu ke akun Tiktok teman korban.

Selanjutnya korban hanya mengirim uang ke rekening diarahkan pelaku tersebut sebesar Rp.100 ribu.

Karena belum mengirim sisanya Rp.500 ribu, pelaku AS menyebarkan screenshot bagian dari video asusila korban ke akun Tiktok lainnya.

Bahkan salah satu Tiktok yang dikirim video asusila itu oleh pelaku kini sudah ditonton lebih kurang 256 follower, 7 like, 2 share.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AS dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses hukum,” tutup Iptu Hufiza Fahmi. [RIZAL]

Berita Terkait

Pemerintah Kota (Pemko) Langsa malam ini akan gelar Pawai Takbir
Wali Kota Langsa Silaturahmi Bersama Insan Pers Di Pendopo.
Pemerintah Kota Langsa Berikan 59 Ekor Hewan Kurban Untuk Gampong dan Dayah.
Pemko Langsa Dukung dan Apresiasi Kinerja Polres Langsa Berantas Narkoba
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Memudahkan Layanan Pemohon Pembuat Pasport.
PJ. Walikota Langsa Lakukan Sidak Ke Setiap OPD
PJ. Walikota Langsa Berikan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran Di Rumah Dinas Asrama Gajah II Kodim 0104/Atim.
Geuchik Dan Perangkat Gampong Teungoh Peringati Safari Dakwah Isra’ Wal Mi’raj

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:30 WIB

Kadis Perkim Karimun Gagal Total, JARAK Desak Bupati Copot Jabatan

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:46 WIB

Kacabjari Moro dan Tanjung Batu Berganti, Dr. Priyambudi Pimpin Sertijab dengan Harapan Sinergi dan Kinerja Optimal

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:11 WIB

Gubernur Ansar Ahmad Lantik Pejabat Baru BP Kawasan Karimun

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:01 WIB

Tindakan Tegas untuk Pematangan Lahan Ilegal

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:30 WIB

Aparat Karimun Tertidur, Judi Tebak Angka Berpantun Merajalela

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:23 WIB

APH Jengan Tutup Mata terhadap Judi Tebak Angka Berpantun di Karimun: Aparat Harus Bertindak

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:41 WIB

Kok Bisa,!!!. Tanah Uruk/ Pematangan Lahan Perumahan Harapan Kencana Diduga Tidak Berijin. Siapa Yang Bertanggung Jawab,!!!.

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:55 WIB

Permainan Tebak – Tebak Angka Berpantun Di Duga Kebal Hukum, Ataukah Sudah Dapat Restu Dari Polres Karimun,!!!.

Berita Terbaru