Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Penyebaran Konten Asusila ke Jaksa.

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:40 WIB

50398 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus penyebaran konten asusila MD alias ML (32) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Rabu, 4 Desember 2024. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit handphone, yaitu merek Apple Iphone 14 Pro Max dan Apple Iphone 7 beserta satu akun Tiktok atas nama tersangka.

“Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ade Gita Rachmadi B, usai tahap II berlangsung.

Ade Gita menjelaskan, sebelumnya tersangka MD alias ML yang merupakan salah satu influencer itu sudah dua kali mangkir saat dipanggil penyidik. Tersangka kemudian diamankan di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, dan kemudian ditahan di Polda Aceh sejak 8 Oktober lalu.

Baca Juga :  Teuku M. Husni Sebut, Kepemimpinan Muzakir Manaf Dan Fathullah Cerminkan Harapan Rakyat, Wujudkan Aceh Emas.

Tersangka ditahan karena menyebarkan konten asusila melalui media sosial miliknya. Konten tersebut pun telah viral dan telah ditonton oleh 3.4K orang.

“Tersangka diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” Pungkas Ade. [Nugroho]

Berita Terkait

H. Mirwan Hadiri Undangan Gubernur dalam RUPS Bank Aceh Syariah
Disersi hingga Dugaan Jadi Tentara Bayaran, Bripda Muhammad Rio Dicopot dari Status Polisi
Direktur PT Media Harian Daerah, Bapak Kifran, S.H., Berpulang ke Rahmatullah
Nahkoda Baru Penanganan Sosial Aceh: Chaidir di Kursi Plt, Asa IPSM pada Kontinuitas
Dari Solo Ke Tanah Rencong: Menyambut Pimpinan PWI Dengan Peusijuk Menuntut Kebenaran Jurnalistik.
Selamat & Sukses
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Truk Tangki CPO Rusak Jalan Nasional, KPA Dorong Investasi Pelabuhan CPO untuk Solusi Jangka Panjang

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:31 WIB

‎Pengabdian Tanpa Batas, Koramil Moyo Hilir Menjaga di Waktu Malam

Rabu, 29 April 2026 - 20:24 WIB

‎Langkah Bersama Babinsa dan Warga, Songkar Bangun Desa Tangguh Bencana

Rabu, 29 April 2026 - 11:38 WIB

Audit Lapangan Itdam IX/Udayana, Jembatan Gantung Sumbawa Dipastikan Dukung Ekonomi dan Pendidikan

Rabu, 29 April 2026 - 11:25 WIB

‎Lewat Jam Komandan, Babinsa Didorong Lebih Aktif dan Responsif di Wilayah Binaan

Selasa, 28 April 2026 - 21:54 WIB

Hadir di Tengah Sunyi, Koramil Lunyuk Jaga Stabilitas Lingkungan

Selasa, 28 April 2026 - 21:22 WIB

Babinsa Brang Kolong Turut Sukseskan Penanaman Mangrove di Dusun Lab. Ujung

Selasa, 28 April 2026 - 19:37 WIB

Tingkatkan Akuntabilitas, Itdam IX/Udayana Tinjau Program dan Infrastruktur di Sumbawa

Selasa, 28 April 2026 - 19:30 WIB

Koramil 1607-04/Alas Dampingi Kunjungan Deputi III BNPB Sekaligus Penyaluran Bantuan

Berita Terbaru