Diduga adanya dugaan penimbunan dan penyelewengan terhadap BBM jenis Bio solar bersubsidi kawasan Batu ampar Kota Batam.

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:08 WIB

50427 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – Banyaknya pemberitaan dari beberapa Media terkait adanya dugaan aktivitas penimbunan dan penyelewengan terhadap BBM bersubsidi jenis Bio Solar di dekat kawasan Batu Ampar Kota Batam kepulauan Riau.(25/8/2024).
Diduga Aktivitas yang di lakukan oleh salah satu berinisial N dan DD tersebut sudah lama dilakukan tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum yang ada di kota Batam.
Berbagai cara licik dan culas yang di lakukan oleh N dan DD dalam mendapatkan pasokan minyak bersubsidi agar bisa memperkaya diri pribadi tanpa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku.
 N dan DD sepertinya semakin merajalela dalam melakukan aktivitasnya, Walaupun berbagai cibiran dan sorotan dari Masyarakat yang mengatakan kalau aktivitas yang di lakukan adalah upaya merampok uang negara.
Lemahnya penegakan supremasi hukum terhadap pelaku pelanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dan Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Namu apa yang kita saksikan sampai saat ini N dan DD tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum kota Batam, dan
Juga Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau.
Dari hasil investigasi awak Media yang sempat terhimpun dan terpublikasi di beberapa pemberitaan, keberadaan gudang atau bunker solar ilegal tersebut bukan hanya milik N dan DD saja tapi masih banyak di temukan di tempat tempat lain seperti di jembatan 2 milik P…A serta di dapur 12 Sagulung milik R.
Pihak Media sudah berupa mengkonfirmasi masalah tersebut di atas dengan pengusaha BBM tersebut, namun hingga berita ini dikirim ke meja redaksi belum ada tanggapan. [TIM]
Baca Juga :  Kapolda Kepri Bersama Ketua Umum PP Polri Resmikan Gedung Baru PP Polri Di Nongsa.

Berita Terkait

Helo
Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB