Aceh Timur – Maraknya kegiatan galian C ilegal di seputaran wilayah hukum aceh timur bebas beroperasi, namun aparat penegak hukum terkesan tutup mata.
Terpantau awak media di sejumlah pelosok aceh timur pada Jum,at (9/8/2024), kegiatan galian C tersebut bebas beroperasi tanpa ada hambatan bahkan aparat setempat hanya bisa melihat tanpa menindak lanjuti, ini yang menjadi masalah, ada apa?
Baru baru ini, kami menemukan kegiatan galian C ilegal tanpa plang informasi izin galian di wilayah hukum polsek banda alam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang mengherankan aparat setempat mula nya mengakui, bahwasanya kegiatan tersebut tidak di ketahui nya saat wartawan menghubungi pihak kepolisian setempat melalui telpon celuler, padahal kegiatan galian C tersebut di lakukan secara terang terangan, bahkan berdekatan dengan kantor Polsek setempat.
Padahal jelas, bagi yang melakukan Aktivitas Galian C Tanpa Izin itu jelas dilarang.
Untuk itu, bagi siapapun yang melakukan Aktivitas Galian C Tanpa Izin. Mereka dapat dikenakan Sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan Batu Bara.
Sementara itu saat rekan Media mencoba investigasi ke lokasi yang terletak di desa uram jalan kecamatan Banda Alam, kedapatan satu unit Beko dan tiga unit dam truk yang sedang beroperasi sementara dam truk lainnya kedapatan sedang melangsir di jalanan.
Untuk itu Masyarakat setempat meminta ketegasan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan kroscek dilapangkan apakah Aktivitas Galian C tersebut sudah mempunyai izin atau tidak, jika tidak maka ketegasan pihak APH di tunggu Masyarakat.
(Tri nugroho)