Proyek Di Pantai Dangas Di Duga Tdak Memiliki Izin Cut and Fill.

KABIRO BATAM

- Redaksi

Minggu, 28 Juli 2024 - 00:33 WIB

50278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM – PT Artha Bangun Kusuma, perusahaan pengembang yang sedang mempersiapkan lahan untuk pembangunan Perumahan Mewah Cerenity Central di lokasi Pantai Dangas, Kecamatan Sekupang, diduga melakukan kegiatan pematangan lahan tanpa mengantongi izin legalitas yang diwajibkan oleh pemerintah.

Berdasarkan investigasi di lapangan, perusahaan tersebut diduga belum memiliki izin cut and fill, Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiadaan memiliki izin menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas pematangan lahan tersebut.

Pematangan lahan dan reklamasi yang dilakukan tanpa izin yang lengkap dapat merusak ekosistem pantai dan menimbulkan masalah lingkungan yang serius

Dimana, lokasi tersebut yang dahulu merupakan tempat rekreasi bernama pantai Dangas yang langsung menyatu dengan pantai (bibir laut) akan disulap menjadi lokasi bisnis oleh PT Artha Bangun Kencana

lokasi pematangan lahan itu juga tidak memiliki papan plang.
Papan informasi ini membantu masyarakat memahami apa yang terjadi di sekitar mereka dan siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Batam Kota Amankan Pelaku Pemerkosaan di Perum. Anggrek Sari Kota Batam

Seharusnya pihak Pemerintah terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait izin proyek cut and fill, guna mencegah pelanggaran yang dapat merugikan lingkungan dan warga setempat.

Menurut Pemerhati lingkungan yang juga Pengiat LSM Kepri tersebut Kepada Wartawan, Sabtu (27/07/2024) mengatakan, Jika kita mau jujur, jikapun mau membangun perumahan seharusnya pihak Perusahaan tahu aturannya dan jangan tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan Dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 disusun oleh Pemrakarsa dengan melibatkan Masyarakat. Serta penyusunan Dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan Warga sekitar yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan atau kegiatan.

Selain itu, SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari Usaha dan atau kegiatannya di luar usaha dan atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL,UPL.

Masih katanya, dalam Pasal 22 PP AMDAL Nomor 27 Tahun 1999 dijelaskan, 1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian kegiatan Studi kelayakan rencana Usaha dan atau kegiatan. 2. Hasil Analisis mengenai dampak lingkungan hidup digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah.

Baca Juga :  Polda Kepri Tinjau Pelayanan Keamanan Arus Mudik Wisatawan Mancanegara

Perlu kami jelaskan katanya lagi, perbedaan AMDAL, UKL, UPK dan SPPL, Sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.

Kemudian katanya, Izin Lingkungan adalah yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan memperoleh izin usaha lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:

1.penyusunan AMDAL UKL/UPL
2. Penilaian AMDAL Pemeriksaan UKL/UPL
3. Permohonan dan penerbitan izin lingkungan.

Sehingga menurut investigasi Kami dilapangkan, bahwa Proyek di Pantai Dangas tersebut diduga tidak memiliki Izin Cut And Fill.

Hingga Berita ini dikirim ke Meja Redaksi, Wartawan masih berupaya membangun Komunikasi dengan Pihak PT. Artha Bangun Kencana selaku Pemilik Lahan untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut.

[ALBAB]

Berita Terkait

Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA: BAHAS PENANGANAN KASUS KEBAKARAN PT ASL BATAM

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:32 WIB

Musim Hujan Tiba, Babinsa Empang Ajak Warga Perkuat Mitigasi Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:07 WIB

Babinsa Koramil 1607-04/Alas Dampingi Pembagian Beras dan Minyak Goreng kepada Warga Kalimango

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:24 WIB

‎Koramil Moyo Hilir Hadirkan Rasa Aman lewat Patroli Malam

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:49 WIB

‎Semangat Kebersamaan: Babinsa dan Warga Benahi Saluran Air Menuju Sungai

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:47 WIB

‎Peran Aktif Babinsa Warnai Penyerahan Bantuan Beras dan Minyak Goreng di Desa Baru Tahan ‎

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:35 WIB

Babinsa Hadir di Tengah Masyarakat, Kodim 1607/Sumbawa Pastikan Keamanan Terjaga

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:07 WIB

Momentum Hari Ibu: Kodim 1607/Sumbawa Ajak Perempuan Tingkatkan Kontribusi bagi Kemajuan Bangsa

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:34 WIB

‎Babinsa Perkuat Pengawasan Penyaluran Bantuan bagi Warga Desa Padesa

Berita Terbaru

NASIONAL

‎Koramil Moyo Hilir Hadirkan Rasa Aman lewat Patroli Malam

Jumat, 5 Des 2025 - 21:24 WIB