Jumat Curhat, Polsek Moro Terus Tinggkatkan Pelayanan Prima Untuk Menjemput Aspirasi Masyarakat

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 24 Mei 2024 - 14:29 WIB

50274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri, Karimun –  Polsek Moro Polres Karimun terus meningkatkan pelayanan prima dengan cara menjemput aspirasi ke tengah Masyarakat melalui kegiatan Curhat Kamtibmas, yang dilaksanakan di Warung Kopi 3 Beradik Jl. Kapten Mukhtar, Desa Telaga Tujuh, Kec. Durai, Kabbupate Karimun Provinsi Kepri Jumat, (25/05/2024).

Dalam hal ini Kapolsek Moro didampingi personel Polsek Moro lainnya, serta dihadiri Camat, Kades, BPD, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat Kec. Durai

Kegiatan Curhat Kamtibmas ini dilakukan sebagai bentuk ajang silaturahmi dalam memberikan pelayanan yang terbaik, sehingga dalam kegiatan ini kami langsung bisa menjemput aspirasi dan mendengar keluh kesah masyarakat supaya hubungan baik antara pihak Kepolisian dengan masyarakat dapat terjalin dengan lebih baik lagi, ungkap Polsek Moro AKP Rizal, S.H

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait program curhat kamtibmas yang rutin dilaksanakan ada 3 point utama yakni, Polisi menyampaikan program, Polisi Menerima keluhan dan Polisi Menjadi konsultan.

“Guna mewujudkan situasi Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Moro yang aman, damai dan kondusif, peran penting masyarakat sangat dibutuhkan yang juga sebagai mitra dari pihak Kepolisian,” sebutnya.

Besar harapan kami Polri dalam program Curhat Kamtibmas yang insyaallah bisa menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan sehingga hal ini bisa memperbaiki kinerja dan kemajuan institusi Polri khususnya Polsek Moro dan juga dalam hal ini kami berharap masyarakat tidak terpancing dan tidak mudah percaya dgn Issue/berita Hoax Yang Beredar di medsos dan tidak menyebar berita Hoax Karna bisa di ancam pidana. harapnya

Baca Juga :  Kuliah Umum Kolaboratif: Menakar Arah Baru Politik Luar Negeri Indonesia Pasca Keanggotaan BRICS

Disamping itu Polsek Moro, Polres Karimun Juga memberikan himbauan Tentang Pentingnya Peran Orang Tua Terhadap anak untuk selalu melakukan Pengawasan angan sampai terlibat tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba dan jika ada informasi sekecil apapun mengenai hal ini jangan takut dan ragu untuk menyampaikan kepada kami pihak kepolisian.

Ada beberapa masukan dan pertanyaan dalam Curhat Kamtibmas dari ketua LAM, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat diantaranya Penyampaian terkait penyalahgunaan narkoba, kenalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan cara untuk memiliki SIM.

Dalam penyampaian dari semua pihak polsek moro AKP Rizal mengatakan, ucapkan terimakasih atas masukan, Saran dan penyampaian dan keluhan masyarakat hal ini nantinya akan kami tindak lanjuti.

“Sampai saat ini kami masih terus melakukan penertipan dan penindakan terhadap Sepeda Motor yang menggunakan knalpot brong / reacing dan kami terus memberikan himbauan kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas. “spanduk yang dipasang ditempat keramaian untuk tidak menggunakan knalpot brong / reacing dan jika kami jumpai tetap akan kami tindak dan hal ini juga perlu peran serta orang tua agar orang tua jangan takut untuk menegur anaknya yg menggunakan knalpot Reacing/brong, tidak mungkin orang tua tidak tau dan hal ini jangan dibiarkan,” ujarnya

Ditambahkannya, terkait Persyaratan dan prosedur Pembuatan SIM alat pembuatan SIM hanya ada di setiap kantor pusat yaitu di kantor Polres karimun, mesinya khusus untuk membantu masyarakat hinterlan Polres Karimun sudah ada program  Sim antar pulau (Simantap) dan ini sudah berjalan mungkin nanti akan ke Kecamatan Durai.

Baca Juga :  Sosialisasi DBD dan Gerakan 3M Plus oleh Mahasiswa KKN Unwar: Wujud Nyata Kepedulian Kesehatan Masyarakat

Usia : 17 tahun untuk SIM A, C DAN D – 20 tahun untuk SIM BI. – 21 tahun untuk SIM B2 – 20 tahun untuk SIM A umum – 22 tahun untuk SIM BI umum – 23 tahun untuk SIM BIII umum
Administrasi Identitas diri berupa KTP, pengisian formulir, permohonan kesehatan, sehat jasmani surat keterangan dari Dokter, sehat rohani dengan surat lulus tes Psikologi
Lulus ujian teori, ujian praktek, ujian keterampilan simulator dan terkait Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, seseorang yang terindikasi melakukan kegiatan Narkoba bila tidak ada barang bukti namun positif menggunakan narkoba akan di ajukan untuk dilakukan rehabilitasi, apabila terbukti menyimpan, memiliki ataupun kedapatan membawa narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan pabila melihat transaksi Narkoba segera laporkan ke Polsek Moro, Polres Karimun, Berikan informasi jam-jam rawan terjadinya transaksi Narkoba serta tempat dimana mereka melakukan transaksi.

nformasi ini akan kami dalami dan tindak lanjuti dan akan dilaporkan kepada pimpinan. tegasnya

Tak hanya itu, Kapolsek Moro AKP Rizal dalam hal ini ia juga Memberikan himbauan tentang Karhutla
Memberikan himbauan agar tidak membakar hutan dan lahan Karna dapat diancam pidana, Pidana Penjara 10 Tahun dan Denda maksimal 10 Milyar, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009. tutup polsek Moro AKP Rizal, S.H (A.Yahya)

Berita Terkait

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bicara di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI 2026
‎Gotong Royong Bersihkan Pantai Ai Limung, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat ‎
Perkuat Pelayanan Air Bersih, Dandim 1607/Sumbawa Dukung Kebijakan Penyesuaian Tarif Perumda Batulanteh
Tim Inafis Turun Tangan Usai Penemuan ABK Meninggal di Perairan Gilimas
Kodim 1607/Sumbawa Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Melalui Penyiapan Satuan Perbantuan Triwulan II TA 2026
Kasdim 1607/Sumbawa: Data Akurat Kunci Keberhasilan Pembangunan Ekonomi Nasional
‎Kebersamaan TNI dan Rakyat Terwujud dalam Pembangunan Masjid Baiturrahman
Anggota Posramil 02/Plampang Gelar Patroli Malam Demi Jaga Keamanan Wilayah

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:46 WIB

Hadapi Tantangan Tugas yang Kian Kompleks, Polres Aceh Utara Perkuat Kompetensi Personel

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:32 WIB

Pemkab Aceh Singkil dan PT PLB Tanam 3.000 Mangrove

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Senin, 27 Juli 2026 - 13:04 WIB

MTQ XXXVIII Baktiya Dibuka, 170 Peserta Berebut Tiket Terbaik Menuju Ajang Lebih Tinggi

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Berita Terbaru