Satresnarkoba Polres Karimun Berhasil Amankan 1.694,6 Gram Sabu, 763 Pil Ekstasi dan 60 Butir Happy Five

Ahmad Yahya

- Redaksi

Kamis, 9 Mei 2024 - 12:37 WIB

50151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri,Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Karimun. Kamis (9/5/2024).

Kegiatan konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi, S.Tr.K., S.I.K. dan Kasubsipenmas Ipda Zulfikar. Dalam kasus ini, Polres Karimun berhasil meringkus 3 orang tersangka, masing-masing inisial DH, BI dan AL dengan total barang bukti 1.694,6 gram diduga jenis sabu, 763 pil ekstasi dan 60 butir happy five.

“Pengungkapan kasus ini berawal pada hari selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.15 wib, Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika di Perumahan Levander Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun. Selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Karimun mengamankan 3 (satu) orang laki-laki yang berada di dalam kamar rumah yang bernama inisial DH , BI dan AL. Kemudian dilakukan penggeledahan di temukan 4 (empat) bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 (seribu enam ratus delapan puluh sembilan koma tiga) gram, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3 (lima koma tiga) gram, 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru, 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda dan 60 (enam puluh) butir Happy five yang berada di dalam lemari di dalam kamar”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

Selanjutnya anggota satresnarkoba melakukan introgasi terhadap sdr. Inisial DH mengakui mendapat barang tersebut dari seorang laki-laki berwarga negara Malaysia inisial FR ( DPO ) yang berada Johor Malaysia.

“Diakui oleh sdr. Inisial DH bahwa barang bukti tersebut dibawa dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan Kapal Ferry dari Pelabuhan Kukup Malaysia dan setibanya di perairan depan Coastal Area barang bukti tersebut dibuang ke laut dan kemudian di sambut oleh sdr. Inisial BI dan sdr inisial AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik sdr. Inisial BI”, ”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

Baca Juga :  What If You Were Elected President? Children Across the Globe Respond

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 62 ayat Undang–Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) (A.Yahya)

Berita Terkait

Bupati Terpilih Gayo Lues Suhaidi, MSi Lakukan Pertemuan Dengan Kadis PUPR Aceh, Bahas Beberapa Isu Penting Terkait Infrastruktur Di Galus
Anggota Pol PP Aceh Timur, Akan Gelar Aksi Diskusi,Tuntut Nasib Kedepannya
Ketua AWAI : Kelangkaan BBM Jenis Pertalite dan Pertamax, Ekonomi Masyarakat Terganggu
Kejari Kabupaten Semarang Gelar Giat Penyuluhan Hukum dan Kampanye Anti Korupsi
Sekjen PW FRN Aceh Apresiasi Polres Aceh Timur Dalam Mengawal Pilkada 2024
Hari Santri Nasional, Kapolres : Pentingnya Peran Santri Dalam Menciptakan Perdamaian Dan Kerukunan
Pemkab Aceh Timur Sambut Tim Kirab Api PON XXI
Nana Thama Meminta Pj.Bupati Aceh Timur Agar Segera Mencopot Camat Idi Tunong

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:23 WIB

RTH Di Perumahan Harapan Baru 2 CAP Tidak Ada Ditemukan,???.

Senin, 20 Januari 2025 - 15:20 WIB

Mak Gawat,!!!. Sekitar 7000 M2 Ruang Terbuka Hijau Perumahan Nicolia Di Pertanyakan

Senin, 20 Januari 2025 - 13:45 WIB

Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Fasum Dan Fasos

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:41 WIB

PT. SI Peduli Terhadap Olahraga Dan Warga Serta Dihadiri Kapolsek Meral Atas Peresmian Dan Serah Terima Lapangan Voli Kepada Masyarakat Karimun.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:16 WIB

RTH Perumahan Di Karimun Banyak Belum Penuhi Persyaratan

Senin, 13 Januari 2025 - 22:53 WIB

Salah Satu Staf Humas PT. Timah Abaikan Undang-Undang KIP

Senin, 6 Januari 2025 - 21:01 WIB

Satpol Airud Polres Karimun Evakuasi Korban Selamat Akibat Laka Laut Di Perairan Traffic Line Internasional

Selasa, 24 Desember 2024 - 00:17 WIB

MTQ Desa Penarah Secara Resmi Dibuka oleh Anggota DPRD Karimun

Berita Terbaru

JAWA TIMUR

Diduga Dana Desa Tanggung Di Korupsi

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:54 WIB

JAWA TIMUR

DLH Tulungagung Bakal Bangun Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu

Rabu, 22 Jan 2025 - 14:47 WIB

KARIMUN KEPRI

RTH Di Perumahan Harapan Baru 2 CAP Tidak Ada Ditemukan,???.

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:23 WIB