Ditlantas Polda Aceh Pasang Papan Rambu Peringatan ETLE di Sejumlah Traffic Light.

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 4 Mei 2024 - 18:14 WIB

50277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Personel Ditlantas Polda Aceh memasang papan rambu peringatan _electronic traffic law enforcement_ (ETLE) di sejumlah titik _traffic light_ di Kota Banda Aceh, Jumat, 3 Mei 2024.
Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, salah satunya adalah dengan memasang papan rambu ETLE di sejumlah traffic light.
Iqbal menjelaskan, _traffic light_ yang dipasangi papan rambu peringatan ETLE itu adalah di Simpang Bundaran Lambaro, Simpang PKA, Simpang Jambo Tape, dan Simpang Lima.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas, yaitu dengan memasang papan rambu peringatan ETLE. Pemasangan itu di antaranya di _traffic light_ Lambaro, Simpang PKA, Jambo Tape, dan Simpang Lima,” kata abituren Akabri 1996 itu.
Pada papan rambu peringatan ETLE tersebut juga berisi beberapa imbauan kepada pengendara,yaitu wajib menggunakan helm SNI, dilarang menerobos lampu merah, dan gunakan sabuk keselamatan.
Pemasangan papan rambu peringatan ETLE itu bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa di kawasan tersebut terdapat kamera ETLE yang selalu memantau dan mengawasi para pengendara kendaraan bermotor.
“Tujuannya adalah agar masyarakat atau pengendara tau ada pemantauan lalu lintas yang apabila melanggar akan secara otomatis dilakukan penindakan pelanggaran melalui kamera ETLE,” demikian, pungkas Iqbal.
*Bagaimana Cara Kerja ETLE*
Untuk diketahui, cara  kerja ETLE itu ada beberapa tahap. Pertama, perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang kamera monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran.
Kedua, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Setelah itu, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Apabila benar, pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Terakhir, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. Kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara.[]
Sumber: Humas Polda Aceh.
Baca Juga :  Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen

Berita Terkait

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh
H. Mirwan Hadiri Undangan Gubernur dalam RUPS Bank Aceh Syariah
Disersi hingga Dugaan Jadi Tentara Bayaran, Bripda Muhammad Rio Dicopot dari Status Polisi
Direktur PT Media Harian Daerah, Bapak Kifran, S.H., Berpulang ke Rahmatullah
Nahkoda Baru Penanganan Sosial Aceh: Chaidir di Kursi Plt, Asa IPSM pada Kontinuitas
Dari Solo Ke Tanah Rencong: Menyambut Pimpinan PWI Dengan Peusijuk Menuntut Kebenaran Jurnalistik.
Selamat & Sukses
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Sejumlah Belanja Miliaran Rupiah di RSUD M. Sani Karimun Disorot, Transparansi Pelaksanaan Kegiatan Dipertanyakan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

DLH Karimun Belum Temukan Data Izin Lingkungan PT Karimun Jaya Plastik, Pemeriksaan Lapangan Dinantikan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Wartawan Dilarang Meliput Pabrik Pengolahan Limbah Plastik di Karimun, Ada Apa? Aparat dan DLH Diminta Periksa Legalitas Perusahaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:10 WIB

DPD PSI  kabupaten karimun berharap Ir. H.joko widodo bersedia menjadi ketua dewan pembina  PSI

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Konfirmasi Proyek Jalan SP Mutiara–Paret Lapis Berujung Pemblokiran WhatsApp Kepala BP Karimun, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Kajari Karimun Diminta Periksa Proyek Pengerjaan Jalan Mutiara Ke Paret Lapis

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Proyek Jalan Miliaran di Parit Rampak Disorot, Spesifikasi dan Transparansi Pekerjaan Dipertanyakan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Berita Terbaru

DAERAH

Descubre Las Mejores Ofertas y Juegos en Westio Casino

Sabtu, 24 Okt 2026 - 20:45 WIB