Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Tiga Warga Myanmar dalam Perkara TPPO ke JPU

Siwah Rimba

- Redaksi

Jumat, 16 Februari 2024 - 13:28 WIB

50254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh melimpahkan tiga tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap 47 korban pengungsi etnis Rohingya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada hari Kamis, (15/02/2024) sore.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan, saat ini berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21, untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Pelimpahan berkas perkara TPPO asal warga negara Myanmar ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Rizal, Jum’at, (16/02/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada pun tiga tersangka warga Myanmar tersebut adalah; Shirzaul Islam Bin Abdul Gafor, 41 tahun berperan sebagai nakhoda; Rubis Ahmad Bin Sultan Rahmad, 42 tahun memiliki peran sebagai asisten nakhoda dan Muhammad Mia Bin Abdul Rahman, 42 Tahun berperan sebagai operator mesin.

Baca Juga :  Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi Di Limpahkan Penyidik Polres Aceh Timur Ke JPU

“Dalam perkara tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk NOKIA,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan, terhadap ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana, dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Terang Kasat Reskrim.
Kasus ini bermula dari 50 pengungsi Rohingya yang masuk melalui jalur perairan Gampong Seunebok Baro, Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur pada hari Kamis, (14/12/2023) sekira pukul 02.00 WIB .

Baca Juga :  Kafilah Aceh Timur Siap Mengikuti MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya

Saat dilakukan introgasi awal terhadap salah satu pengungsi yang bisa berbahasa Melayu menyebutkan, mereka berasal dari Coxz Bazar, Bangladesh dan jumlah yang bersandar sebanyak 50 orang.

Dari keterangan ini tersebut dibuat tim untuk melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Dari hasil pemeriksaan serta saksi-saksi dan ahli, penyidik melakukan gelar perkara kemudian dari hasil gelar perkara pada hari Kamis, tanggal (21/12/2023) penyidik menetapkan ke tiga warga Myanmar tersebut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang. []

Berita Terkait

Aliansi Pers Kawal Rehab Rekon, Soroti Pembangunan Huntara Tak Pertimbangkan Aspek Ekologi
Rombongan Kafilah Aceh Timur Disambut Hangat di Pidie Jaya
Kafilah Aceh Timur Siap Mengikuti MTQ Aceh ke-37 di Pidie Jaya
Kafilah Aceh Timur Bersinar di MTQ ke-37 Provinsi Aceh, Ini Kata Bupati
Kafilah Aceh Timur Tunjukkan Prestasi Gemilang di MTQ Aceh XXXVII
Spanduk Utama Di Lapangan Upacara Perayaan Hari Santri di Aceh Timur, Jadi Sorotan
Tuha Peut Desa Pante Kera di Lantik
Masyarakat Gampong Teupin Breuh, Minta Inspektorat Kabupaten Aceh Timur Audit Dana Desa T.A 2023-2024

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:44 WIB

Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:38 WIB

Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76

Senin, 19 Januari 2026 - 21:47 WIB

‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman

Senin, 19 Januari 2026 - 21:31 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar

Senin, 19 Januari 2026 - 20:24 WIB

Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa

Senin, 19 Januari 2026 - 15:50 WIB

‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial

Senin, 19 Januari 2026 - 15:33 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Pastikan Serah Terima Bendera Pataka Berjalan Aman dan Khidmat

Senin, 19 Januari 2026 - 15:20 WIB

‎Babinsa Berare Pastikan Kegiatan Sosialisasi Ranperda DPRD NTB Berjalan Aman dan Kondusif

Berita Terbaru