Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023 - 13:35 WIB

50221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan.

 

Banda Aceh, Oposisi-News,86.com – Personel Unit Reskrim Polsek Lueng Bata mengungkap kasus pencurian uang di kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh yang terjadi pada 26 September 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku berinisial SF (33), warga asal Tangse, Pidie ditangkap polisi di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman pada Minggu, 8 Oktober 2023 kemarin, sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan pihak pengurus masjid.

“Usai menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Minggu 8 Oktober 2023 kemarin,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga :  Mualem - Dek Fadh Bertemu Presiden Di Istana Ke Presidenan. Presiden Segera Realisasikan Program Pro Rakyat.

“Sejumlah barang bukti juga diamankan berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencuriannya,” sambung Kapolsek.

Sebelum tertangkap, jelas Rizu Fahmi, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali.

Benar saja, pada Sabtu, 7 Oktober 2023 lalu, pengurus masjid memergoki SF sedang ada di dalam masjid. Saat diinterogasi SF mengaku baru selesai sholat dan hendak mengecas ponselnya.

“Pengurus masjid memang sudah curiga bahwa dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia,” jelasnya.

“Kemudian pelaku berpura-pura hendak menelepon keluarganya, di saat pengurus masjid lengah yang bersangkutan pun langsung kabur. Akhirnya kita tangkap Minggu kemarin,” lanjutnya.

Baca Juga :  Dittipidum Bareskrim Polri Keluarkan DPO Kasus Pidana Pemilu

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SF telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sebesar kurang lebih Rp 3 juta.

SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Dimana pada tahun 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk.

“Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika,” katanya.

“Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi” ucap Rizu Fahmi.

“Kini yang bersangkutan masih ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian,” tambah Rizu Fahmi. []

Berita Terkait

Mak Gawat,???. Catut Nama PW IWO Aceh dan Pasang Foto Ketua PWI Aceh, Zoni diduga Lakukan Penipuan
SAPA: Jika Tidak Ada Perbaikan, Izin Operasional Hotel Hermes Palace dan Kyriad Muraya Harus Dicabut
Pernyataan Ketua DPRA, Haji Uma: Sangat Tidak Pantas, Menyerang Wagub Sama Dengan Menjatuhkan Mualem
Wakil Gubernur Aceh Fadhullah, Pimpin Apel Perdana Di Halaman Kantor Gubernur
Luar Biasa, Kodam IM Kembali Tangkap Pengedar Dan Pengguna Narkoba Di Aceh Barat.
Pangdam IM Hadiri Pisah Sambut Gubernur Aceh Dan Komitmen Dukung Pemerintah Kepemimpinan Baru.
Mualem-Dekfadh Resmi Dilantik, Mualem: Barcode BBM Harus Dihapuskan
Iskandar Syahputra Sebut, Ditundanya Pelantikan Kepala Daerah, PJ. Gubernur Dilema, Rakyat sengsara
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 00:02 WIB

Wakapolda Kepri Terima Audensi GMKI Batam. Bahas Isu Pembangunan Dan Keamanan Wilayah

Senin, 28 April 2025 - 22:43 WIB

Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkotika, 10 Tersangka Diamankan dalam Dua Bulan

Senin, 28 April 2025 - 09:08 WIB

GAWAT!!! “PARMAN” Diduga kebal Hukum Pelaku Galian C Cut And Fill Penambangan Tanpa Izin Merajalela di Teluk mata ikan berdekatan di POLDA Instansi Terkait Harus Menindak Tegas..!!

Rabu, 23 April 2025 - 20:49 WIB

Boombastic Club & KTV Jadi Sarang Judi, Namun Hingga Kini Belum Ada Tindakan Dari Kepolisian Setempat, ‘Ada Apa’!!!.

Rabu, 23 April 2025 - 11:16 WIB

Komitmen Rutan Kelas IIA Batam, Gelar Razia Rutin, One Day Room. Cegah Peredaran Barang Terlarang

Senin, 21 April 2025 - 13:26 WIB

Pelabuhan Hambali Disorot, Kapal Bawa Buah Impor Bebas Bongkar Muat

Senin, 21 April 2025 - 13:04 WIB

Mak Gawat,!!!. Gelper Kembali Menjamur Di Kawasan Pelabuhan Batu Ampar

Sabtu, 19 April 2025 - 23:36 WIB

Judi Pingpong Bebas Beroperasi di Boombastic Pub & KTV Batam Dan Siapa Yang Bertanggung Jawab Untuk Memberantasnya.???

Berita Terbaru