Polisi Tangkap Mucikari dan PSK di Hotel Ternama di Banda Aceh ‘Kasatreskrim’ : Ini merupakan pengembangan dari pengungkapan prostitusi beberapa hari yang lalu

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 11:51 WIB

50353 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Banda Aceh, OPOSISI-NEWS,86.COM – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil melakukan penangkapan terhadap mucikari dan pekerja sek komersial (PSK) di hotel ternama dalam Kota Banda Aceh, Selasa (15/08/2023) dini hari.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan terhadap MW (23) asal Aceh Utara yang berperan sebagai mucikari dan DN (22) serta ZH (24) warga Banda Aceh berperan sebagai Pekerja Sek Komersial (PSK).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan bahwa penangkapan terhadap mucikari dan PSK ini dari hasil pengembangan dari pelaku yang telah kami amankan sebelumnya, Rabu (16/08/2023) siang.

Dari hasil pengembangan pelaku mucikari dan PSK beberapa hari lalu, hari Senin (14/8/2023) kami mendapatkan informasi bahwa di Banda Aceh masih ada pelaku lainnya yang berprofesi sama, dan mereka pun memberikan data kepada kami, ucap Kasatreskrim.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan PAC APTI Kecamatan Pantan Cuaca. Ini Pesan Juanda Syahputra SH MH Kadis Pertanian Gayo Lues

Fadillah mengatakan, setelah mendapatkan informasi, kami pun mengatur strategi dengan cara under cover sebagai pelanggan. Personel Unit PPA pun mencoba menghubungi sang mucikari melalui handphone dengan aplikasi WhatsApp.

“Setelah melakukan pembincangan melalui WA, mucikari “MW” menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto – foto wanita yang akan dikencani itu. Dari foto – foto yang dikirimkan dengan tarif sebesar Rp. 2,5 juta perorang untuk short time,” tambah Kasat.

Maka lanjut Kasat, personel pun mengirimkan uang melalui rekening mucikari sebesar Rp.5 juta untuk dua orang wanita. Disini, uang yang diterima oleh mucikari akan dibagi kepada PSK yang masing – masing sebesar Rp. 2 juta, sementara untuk mucikari sebesar Rp. 1 juta.

MW menjelaskan kepada personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh bahwa ada dua hotel yang digunakan, dimana kedua hotel tersebut merupakan hotel ternama di Banda Aceh.

Baca Juga :  PGRI Galus Peduli Dan Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Desa Bener Baru

Alhasil, personel yang sudah siap under cover tersebut memesan salah satu kamar di hotel tersebut seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi oleh mucikari dengan menggunakan sepeda motor, sambung Fadillah lagi.

Agar tidak kecurigaan, mereka ke hotel menggunakan sepeda motor, ucap mantan Kasatreskrim Polres Nagan Raya ini.

Saat tiba di kamar, ketiga pelaku pun diamankan oleh petugas dan membawa ke Polresta Banda Aceh.
Mereka berhasil diamankan oleh petugas dan turut disita berupa tiga unit HP, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar bill hotel, screenshot percakapan dan uang tunai senilai Rp. 5 juta.

Kini mereka mendekam dalam sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 tahun 2013 tentang Qanun Jinayat, pungkas Kompol Fadillah.

 

Sumber: Humas Polda Aceh.

Berita Terkait

H. Mirwan Hadiri Undangan Gubernur dalam RUPS Bank Aceh Syariah
Disersi hingga Dugaan Jadi Tentara Bayaran, Bripda Muhammad Rio Dicopot dari Status Polisi
Direktur PT Media Harian Daerah, Bapak Kifran, S.H., Berpulang ke Rahmatullah
Nahkoda Baru Penanganan Sosial Aceh: Chaidir di Kursi Plt, Asa IPSM pada Kontinuitas
Dari Solo Ke Tanah Rencong: Menyambut Pimpinan PWI Dengan Peusijuk Menuntut Kebenaran Jurnalistik.
Selamat & Sukses
Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen
Truk Tangki CPO Rusak Jalan Nasional, KPA Dorong Investasi Pelabuhan CPO untuk Solusi Jangka Panjang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:18 WIB

20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:53 WIB

Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kasus Sabu di Gayo Lues Kembali Terungkap, Tantangan Memutus Jaringan Masih Besar

Berita Terbaru