Masyarakat Sipil LBH dan LSM Desak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh Segera Periksa Sulfus Di Kuala Langsa

Siwah Rimba

- Redaksi

Selasa, 2 April 2024 - 15:47 WIB

50228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh ( YLBH Iskandar Muda Aceh, dan

Kordinator Satgas PPA dan Polda Aceh mintak Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh, Segera Periksa Sulfur yang ada di Kuala Langsa milik PT PEMA yang diduga tidak memiliki izin penyimpanan limbah membahayakan.

Kordinator Satgas Percepatan Pembangunan Aceh (PPA) Tri Nugroho Panggabean, dan Ketua YLHB Iskandar Muda Aceh Muhammad Nazar, SH di tempat terpisah kepada Wartawan di Langsa Selasa ( 2/4/2024), menyubutkan, Pihaknya meminta Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mintak secepatnya memeriksa kasus penyimpanan limbah bekas dari PT Medco ini, ujar Tri.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri juga Polda Aceh segera melakukan pemeriksaan terhadap Sulfur milik PT PEMA yang disimpan di Kuala Langsa yang dugaan sementara tidak memiliki izin.

Kata Tri, Sulfur yang disimpan di Kuala Langsa diduga tidak mengantongi izin lengkap dari DLH Kota Langsa, polisi harus gerak cepat dalam hal ini, karena benda itu sangat membahayakan penduduk sekitar.

Kita sudah kelokasi, bau Gas H2S diduga dari Sulfur milik PT. PEMA disimpan di Kuala Langsa, dinilai membahayakan udara lingkungan sekitar dan para wisatawan pengunjung setiap sore, ujar Tri.

Baca Juga :  APDESI Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama Para Keuchik

Menurut dia, Sulfur itu sudah disimpan PT PEMA sejak tahun 2023 lalu. Kata dia, hingga saat ini benda diniai berbahaya itu masih tersimpan tanpa menggunakan atap, mengandalkan pagar samping saja menggunakan seng.
Maka dalam hal ini kita mendesak pihak Polisi segera Periksa PT. PEMA.

“Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 74 Tahun 2001 Tentang pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan Karena sifatnya dan atau konsentrasi nya dan atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup Manusia serta mahkluk hidup lainya, maka itu dilarang menyimpan di pemukiman warga serta menyalahi peraturan perundang – undangan,” Jelas Tri Nugroho Pengabean.

Tri juga menambahkan, bahwa Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap belum ada.

Baca Juga :  Ronny Desak Petugas Dinsos yang Tidak Becus Dicopot

“Mereka hanya diberi rokomendasi saja oleh DLH Kota Langsa dan izin lain belum lengkap,” ucap Tri.

Kata dia, kita juga sudah laporkan hal ini ke Gakum kementerian lingkungan hidup Sumatra, demikian tutup Tri.

Hal yang sama juga di ungkapkan oleh Muhammad Nazar, SH, limbah yang diambil dari PT Medco di Aceh Timur oleh PT PEMA itu di simpan ditempat terbuka di Pelabuhan Kuala Langsa, ujar Mantan Mahasiswa FH Unsam.
Kita minta baik Bareskrim Mabes Polda dan Polda Aceh segera bertindak terhadap limbah yang disimpan di Kuala Langsa, tutup Muhammad Nazar.

Sementara itu media ini dapat kabar dari Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap terhadap tempat penyimpanan Sulfur di Kuala Langsa belum ada izin.

Mereka hanya diberi rokomendasi saja oleh DLH Kota.

Terpisah, Direktur Pemasaran PT PEMA, Panca Tri Handayani, kepada media ini yang diminta tanggapannya Kamis 14 Maret 2024 dikuala Langsa menyebutkan, pihaknya mengakui sudah ada izin untuk menyimpan sulfur, itu sudah dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa. [Tim]

Berita Terkait

Masa Depan Gemilang Batu Sumbang dengan Agus Suriadi
Gawat ???. Oknum Keuchik Gampong Bukit Tiga kecamatan Birem Bayeun Diduga Terlibat Penyulingan Minyak Ilegal
Berkunjung ke Dayah Budi Malikussaleh Aceh Timur, Haji Uma Motivasi Para Santri
Kendala Biaya Berobat ke Jakarta, Haji Uma Datangi Rumah Balita Bocor Jantung di Aceh Timur
Ketua KIP Aceh Timur Bungkam Terkait Penggelapan Dana Bimtek Pantarlih yang di Bebankan Kepada PPS oleh Oknum PPK
HUT Organisasi AWAI Ke-4, Kapolres Aceh Timur Terima Penghargaan “Sahabat Pers
Haji Uma Silaturrahmi dengan Kapolres Aceh Timur  Bahas Perkembangan Daerah dan Penguatan Kinerja
Hadir di Aceh Timur, Haji Uma Ajak Masyarakat Menangkan Mualem-Dek Fadh dan AZAN

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:45 WIB

Polsek Merbau Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

Senin, 5 Mei 2025 - 12:34 WIB

Polsek Merbau Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:29 WIB

Keluarga Besar SMA Negri 3 Tebing Tinggi Gelar Santunan Anak Yatim

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:56 WIB

Polres Meranti Gelar Patroli KRYD Pasca Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Meranti

Selasa, 18 Februari 2025 - 13:40 WIB

Sekretaris Dpc Grib Jaya Meranti Apresiasi Kunjungan Ketua DPD dan 12 Ketua DPC Grib Jaya Riau Temui Ketum DPP

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:05 WIB

Petugas Amankan 20 WNA Bangladesh Yang Terdampar Di Perairan Kepulauan Meranti

Senin, 3 Februari 2025 - 16:28 WIB

Keluarga Besar DPC GRIB Jaya Meriahkan Sempena Imlek.

Jumat, 31 Januari 2025 - 20:32 WIB

Begini Kata Kapolres Meranti Saat Gelar Jum’at Curhat Bersama Pengurus KNPI.

Berita Terbaru